“PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)”
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pasien dan juga menjamin keselamatan pasien maka rumah sakit perlu mempunyai program peningkatan mutu dan juga keselamatan pasien (PMKP) yang menjangkau ke seluruh unit kerja di rumah sakit. Untuk melaksanakan program tersebut tidaklah mudah karena memerlukan koordinasi dan juga komunikasi yang baik anyata kepala bidang/divisi medis, keperawatan, penunjang medis, administrasi, dan juga lainnya termasuk kepala unit/departemen/instalasi pelayanan. Untuk itu, rumah sakit perlu menetapkan komite/tim atau bentuk organisasi lainnya untuk mengelola program peningkatan mutu dan juga keselamatan pasien agar mekanisme koordinasi pelaksanaan program peningkatan mutu dan juga keselamatan pasien dapat berjalan lebih baik.
Fokus area standar peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP)adalah:
- Pengelolaan kegiatan peningkatan mutu dan juga keselamatan pasien
- Pemilihan, pengumpulan, analisis dan juga validasi data indikator mutu
- Pelaporan dan juga analisis insiden keselamatan pasien
- Pencapaian dan juga mempertahankan perbaikan
- Manajemen risiko
Uraian Tugas Sub Komite Peningkatan Mutu Pelayanan:
- Mengkoordinir dan juga bertanggung jawab semua kegiatan sub Komite peningkatan mutu pelayanan.
- Merekomendasikan priotitas peningkatan mutu RSUD Kota Malang.
- Memastikan bahwa semua pengukuran (indikator) yang di butuhkan telah di lakukan, termasuk frekuensi pengumpulan validasi data.
- Meninjau analisis data yang dikumpulkan.
- Mengambil tindakan dalam menanggapi masalah kinerja yang ada atau memberikan laporan/rekomendasi kepada manajemen rumah sakit.
- Menetapkan dan juga membuat analisa Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) untuk prioritas risiko.
- Mengambil tindakan dalam menanggapi masalah insiden keselamatan pasien atau memberikan laporan/ rekomendasi kepada manajemen rumah sakit.
- Membuat usulan rancangan kebijakan/ SPO sistem manajemen mutu.
- Membuat panduan indikator mutu rumah sakit.
- Memonitor program indikator mutu rumah sakit secara aktif.
- Membuat analisis kegiatan pengembangan mutu rumah sakit.
- Membuat kerangka acuan/ program diklat penilaian mutu.
- Membuat rekapitulasi dan juga analisis capaian indicator mutu rumah sakit.
- Membuat evaluasi indikator yang di gunakan secara berkala.
- Membuat laporan evaluasi pencapaian rekomendasi oleh unit kerja.
- MelaPPIkukan tracer validasi data.
- Rapat koordinasi dengan unit kerja.
- Membuat laporan evaluasi pencapaian mutu pelayanan medis.
Uraian tugas Sub Komite Keselamatan Pasien dan Manajemen Mutu:
- Membuat usulan rancangan kebijakan/ Standart Prosedur Operasional (SPO) system keselamatan pasien.
- Membuat kerangka acuan program kegiatan Diklat Sub Komite Keselamatan Pasien dan Manajemen Resiko.
- Membuat laporan hasil analisis identifikasi resiko secara reaktif(laporan insiden).
- Membuat laporan hasil analisis kajian resiko secara reaktif/ Root Cause Analysis (RCA).
- Membuat laporan kegiatan pelaksanaan RCA dan juga investigasi sederhana.
- Membuat surat edaran saran perbaikan secara menyeluruh kepada unit kerja sesuai hasil investigasi sederhana atau RCA.
- Membuat RCA kejadian sentinel.
- Membuat laporan hasil penerpan 7 langkah menuju keselamatan pasien.
- Dan lain-lain kegiatan keselamatan pasien.
Untuk Info Lebih Lanjut KLIK DI SINI