PKPO, PKPO Adalah, PKPO Akreditasi, PKPO Akreditasi Rs, PKPO Rumah Sakit

PKPO – PKPO Adalah – PKPO Akreditasi – PKPO Akreditasi Rs – PKPO Rumah Sakit

“PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO)”

PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO) Ada proses seleksi obat dengan benar yang menghasilkan formularium dan juga di gunakan untuk permintaan obat serta instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia dalam stok di rumah sakit atau sumber di dalam atau di luar rumah sakit.

1) Elemen Penilaian PKPO 1.

  • Ada regulasi organisasi yang mengelola pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang menyeluruh atau mengarahkan semua tahapan pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ada bukti seluruh apoteker memiliki izin dan melakukan supervisi sesuai dengan penugasannya.
  • Ada bukti pelaksanaan sekurang-kurangnya satu kajian pelayanan kefarmasian dan juga penggunaan obat yang di dokumentasikan selama 12 bulan.
  • Ada bukti sumber informasi obat yang tepat, terkini, dan juga selalu tersedia bagi semua yang terlibat dalam penggunaan obat.
  • Terlaksana pelaporan kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Terlaksana tindak lanjut terhadap kesalahan penggunaan obat untuk memperbaiki sistem manajemen dan juga penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2) Elemen Penilaian PKPO 2.

  • Ada regulasi organisasi yang menyusun formularium rumah sakit berdasar atas kriteria yang di susun secara kolaboratif sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  • Ada bukti pelaksanaan apabila ada obat yang baru di tambahkan dalam formularium maka ada proses untuk memantau bagaimana penggunaan obat tersebut dan juga bila terjadi efek obat yang tidak di harapkan, efek samping serta medication error.
  • Ada bukti implementasi untuk memantau kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaanya.
  • Ada bukti pelaksanaan formularium sekurang-kurangnya dikaji setahun sekali berdasar atas informasi tentang keamanan dan efektivitas.

 

3) Elemen Penilaian PKPO 3.

  • Ada regulasi tentang pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, dan juga aman.
  • Ada bukti obat dan zat kimia yang di gunakan untuk mempersiapkan obat di beri label yang terdiri atas isi/nama obat, tanggal kadaluarsa, dan juga peringatan khusus.
  • Ada bukti implementasi proses penyimpanan obat yang tepat agar kondisi obat tetap stabil, termasuk obat yang di simpan di luar instalasi farmasi.
  • Ada bukti pelaksanaan di lakukan supervisi secara teratur oleh apoteker untuk memastikan penyimpanan obat di lakukan dengan baik.
  • Ada bukti pelaksanaan obat di lindungi dari kehilangan serta pencurian di semua tempat penyimpanan dan pelayanan.

 

4) Elemen Penilaian PKPO 4.

  • Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan juga instruksi pengobatan secara benar, lengkap, dan juga terbaca, serta menetapkan staf medis yang kompeten dan juga berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan.
  • Ada bukti peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan di laksanakan oleh staf medis yang kompeten serta berwenang.
  • Ada bukti pelaksanaan apoteker melakukan rekonsiliasi obat pada saat pasien masuk, pindah unit pelayanan, dan juga sebelum pulang.
  • Rekam medis memuat riwayat penggunaan obat pasien.

 

5) Elemen Penilaian PKPO 5.

  • Ada regulasi penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga praktik profesi.
  • Ada bukti pelaksanaan staf yang menyiapkan produk steril dilatih, memahami, serta mempraktikkan prinsip penyiapan obat dan juga teknik aseptik.
  • Ada bukti pelaksanaan pencampuran obat kemoterapi di lakukan sesuai dengan praktik profesi.
  • Ada bukti pencampuran obat intravena, epidural, dan juga nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan raktik.

 

PEMBERIAN (ADMINISTRATION) OBAT Standar PKPO 6.
Rumah sakit menetapkan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat.

6) Elemen Penilaian PKPO 6.

  • Ada penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat termasuk pembatasannya.
  • Ada bukti pelaksanaan pemberian obat oleh staf klinis yang kompeten dan berwenang sesuai dengan surat izin terkait profesinya dan peraturan perundang-undangan.
  • Ada bukti pelaksanaan pemberian obat di laksanakan sesuai dengan pembatasan yang ditetapkan, misalnya obat kemoterapi, obat radioaktif, atau obat untuk penelitian.

 

Elemen Penilaian PKPO 7.

  • Ada regulasi pemantauan efek obat dan efek samping obat serta di catat dalam status pasien. (lihat juga AP 2 EP 1).
  • Ada bukti pelaksanaan pemantauan terapi obat.
  • Ada bukti pemantauan efek samping obat dan pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Beri Penilaian
Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *