“HIPERKES DAN KESELAMATAN KERJA UNTUK TENAGA PERAWAT”
Hiperkes merupakan akronim dari Hygiene Perusahaan, Ergonomi, dan Kesehatan. Sesuai dengan sebutannya Hiperkes fokus pada 3 hal yaitu kebersihan (hygiene), ergonomi yakni hubungan antara pekerja dengan lingkungan serta kesehatan mereka. Selain itu, Hiperkes adalah suatu di siplin ilmu mengenai kebersihan dan berkaitan dengan penilaian dan juga pengukuran faktor-faktor dalam lingkungan kerja. Misalnya di lihat dari segi biologi, ergonomi, fisika, kimia, dan psikologi. Pengukuran dan peninjauan sendiri bertujuan untuk mencari tahu apa saja faktor yang akan memunculkan gangguan kerja, supaya perusahaan dapat melakukan tindakan preventif dengan lebih cepat. Tanpa adanya pembekalan Hiperkes kepada para tenaga kerja, risiko kecelakaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan akan cukup tinggi.
Hiperkes adalah salah satu ilmu dalam program K3, yang penting untuk di pahami dan di terapkan para pekerja. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sendiri wajib di terapkan dalam aktivitas kerja di berbagai jenis sektor industri dan bisnis.
Kegunaan yaitu untuk menjaga agar pegawai tidak terkena Penyakit Akibat Kerja (PAK), gangguan kesehatan karena aktivitas kerja, baik secara fisik maupun psikis. Hiperkes juga menjaga pegawai dari kecelakaan kerja yang mungkin terjadi,
Terutama dalam jenis industri yang memiliki risiko berbahaya seperti konstruksi, alat-alat berat, pengolahan bahan kimia, dan juga kesehatan. Masing-masing industri ini memiliki potensi rawan kecelakaan kerja. Jika tidak di terapkan aturan K3 dengan baik maka akan membahayakan para pekerja.
Hiperkes Bagi Dokter dan Paramedis di Perusahaan
K3 atau Hiperkes adalah hal yang berperan penting untuk mengendalikan potensi yang bisa membahayakan para pekerja selama berada di tempat kerja. Bahaya yang timbul bisa berasal dari sifat pekerjaan, proses produksi, lingkungan kerja, serta penggunaan mesin yang tidak sesuai prosedur. Penerapan K3 mampu meminimalisir kecelakaan kerja, gangguan kesehatan yang di sebabkan kondisi pekerjaan, dan keselamatan para pekerja baik secara fisik maupun psikis. Karena itulah para pekerja berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di tempat kerja. Pelayanan kesehatan diberikan oleh dokter dan paramedis perusahaan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1982, tentang pelayanan kesehatan kerja. Namun supaya dokter perusahaan bisa memberikan pelayanan kesehatan yang di perlukan. Mereka harus mengetahui tugas serta fungsi dari dokter dan paramedis perusahaan. Penjelasan tersebut di dapatkan melalui pelatihan Hiperkes.