“ASISTEN APOTEKER”
Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang di berikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, Asisten apoteker memiliki peran yang penting dalam mendukung pekerjaan dalam pengelolaan obat. Mereka membantu dalam mengatur obat-obatan, memberikan informasi obat kepada pasien, dan menyelesaikan tugas-tugas administratif yang terkait dengan pengelolaan obat. Untuk menjadi asisten apoteker, seseorang perlu memenuhi persyaratan pendidikan dan sertifikasi yang di tentukan oleh otoritas farmasi setempat. Penting untuk menjaga kerahasiaan informasi pasien dan terus meningkatkan kualitas pekerjaan mereka melalui pendidikan dan pelatihan.
Tugas Profesi Asisten Apoteker
- Mengecek kesiapan apotek sebelum operasional
- Menyusun produk racikan yang di distribusi dari gudang farmasi ke apotek
- Melakukan peracikan obat
- Melayani pembelian pasien
- Membuat copy resep
- Melakukan penyerahan produk kepada pasien
Kewajiban Asisten Apoteker
- Memberikan pelayanan resep obat yang sesuai dengan standar profesinya
- Memberikan informasi terkait dengan penggunaan dan pemakaian obat kepada pasien
- Memberikan informasi tentang cara penggunaan obat yang tepat, aman kepada pasien
- Menghormati setiap hak pasien dan menjaga kerahasian yang dimiliki pasien
- Membuat, mengelola, meracik, mengubah bentuk, mencampur, menyimpan dan menyerahkan bahan obat
- Melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan ketersediaan farmasi
Syarat Menjadi Asisten Apoteker
- Memiliki Gelar
Pertama, tentunya Anda perlu memiliki gelar Farmasi, baik untuk SMK, D3, maupun S1. Selain itu, seorang calon Asisten Apoteker bisa juga memiliki gelar Analis Farmasi dan Makanan. - Memiliki Tanda Registrasi Kedua, perlu adanya STRTTK atau Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Untuk bisa mengajukan surat ini, maka Anda membutuhkan ijazah serta surat rekomendasi yang berasal dari pimpinan institusi pendidikan, rekomendasi apoteker, atau organisasi dari tenaga teknis kefarmasian. Permohonan untuk mendapatkan surat ini bisa diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
- Memiliki Surat Izin Kerja Syarat selanjutnya yaitu perlu memiliki SIKTTK atau Surat Izin Tenaga Kerja Teknis Kefarmasian. Untuk bisa mendapatkan surat ini, maka Anda perlu mengajukan permohonan secara resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan mengikuti setiap prosesnya.
- Sebagian Lowongan Mewajibkan Syarat Pengalaman 1 Tahun Untuk sebagian lowongan, ada pula yang memberikan syarat yaitu pengalaman kerja sebagai asisten apoteker di rumah sakit selama satu tahun.