Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) merupakan bagian penting dalam pelayanan pasien. Pelayanan kefarmasian yang di selenggarakan di rumah sakit harus mampu menjamin ketersediaan obat dan juga alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman, dan juga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan pasien. Standar Pelayanan Kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan juga bahan medis habis pakai (BMHP), serta pelayanan farmasi klinik.
Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk:
- Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian;
- Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian;
- Melindungi pasien dan juga masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).
Pelayanan kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk :
- menjamin mutu, manfaat, keamanan, serta khasiat sediaan farmasi dan juga alat kesehatan;
- menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian;
- melindungi pasien, masyarakat, dan juga staf dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety);
- menjamin sistem pelayanan kefarmasian dan juga penggunaan obat yang lebih aman (medication safety);
- menurunkan angka kesalahan penggunaan
PKPO merupakan komponen yang penting dalam pengobatan simtomatik, preventif, kuratif, paliatif, dan juga rehabilitatif terhadap penyakit dan berbagai kondisi, serta mencakup sistem dan proses yang di gunakan rumah sakit dalam memberikan farmakoterapi kepada pasien. Pelayanan kefarmasian di lakukan secara multidisiplin dalam koordinasi para staf di rumah sakit.
Rumah sakit menerapkan prinsip rancang proses yang efektif, implementasi dan juga peningkatan mutu terhadap seleksi, pengadaan, penyimpanan, peresepan atau permintaan obat atau instruksi pengobatan, penyalinan (transcribe), pendistribusian, penyiapan (dispensing), pemberian, pendokumentasian, dan juga pemantauan terapi obat. Praktik penggunaan obat yang tidak aman (unsafe medication practices) dan juga kesalahan penggunaan obat (medication errors) adalah penyebab utama cedera dan bahaya yang dapat di hindari dalam sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia. Oleh karena itu, rumah sakit di minta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, membuat sistem pelayanan kefarmasian, dan juga penggunaan obat yang lebih aman yang senantiasa berupaya menurunkan kesalahan pemberian obat.
Standar PKPO membahas tentang pengelolaan sistem pelayanan farmasi dan penggunaan obat di rumah sakit. Rumah sakit harus memiliki regulasi tentang sistem pelayanan farmasi dan penggunaan obat sesuai peraturan. Dalam hal ini Rumah Sakit juga harus memastikan petugas farmasi memiliki kompetensi yang di butuhkan. Rumah sakit juga diharapkan menetapkan dan memantau pelaksanaan formularium obat, serta mengelola penyimpanan obat dan bahan kimia secara benar.