pelatihan pkpo, Pelatihan PKPO 2024, Pelayanan Kefarmasian, Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat, PKPO Adalah, PKPO Rumah Sakit

Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)

pkpo

Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) merupakan bagian penting dalam pelayanan pasien. Pelayanan kefarmasian yang di selenggarakan di rumah sakit harus mampu menjamin ketersediaan obat dan juga alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman, dan juga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan pasien. Standar Pelayanan Kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan juga bahan medis habis pakai (BMHP), serta pelayanan farmasi klinik.

Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian;
  2. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian;
  3. Melindungi pasien dan juga masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).

Pelayanan kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk :

  1. menjamin mutu, manfaat, keamanan, serta khasiat sediaan farmasi dan juga alat kesehatan;
  2. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian;
  3. melindungi pasien, masyarakat, dan juga staf dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety);
  4. menjamin sistem pelayanan kefarmasian dan juga penggunaan obat yang lebih aman (medication safety);
  5. menurunkan angka kesalahan penggunaan

PKPO merupakan komponen yang penting dalam pengobatan simtomatik, preventif, kuratif, paliatif, dan juga rehabilitatif terhadap penyakit dan berbagai kondisi, serta mencakup sistem dan proses yang di gunakan rumah sakit dalam memberikan farmakoterapi kepada pasien. Pelayanan kefarmasian di lakukan secara multidisiplin dalam koordinasi para staf di rumah sakit.

Rumah sakit menerapkan prinsip rancang proses yang efektif, implementasi dan juga peningkatan mutu terhadap seleksi, pengadaan, penyimpanan, peresepan atau permintaan obat atau instruksi pengobatan, penyalinan (transcribe), pendistribusian, penyiapan (dispensing), pemberian, pendokumentasian, dan juga pemantauan terapi obat. Praktik penggunaan obat yang tidak aman (unsafe medication practices) dan juga kesalahan penggunaan obat (medication errors) adalah penyebab utama cedera dan bahaya yang dapat di hindari dalam sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia. Oleh karena itu, rumah sakit di minta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, membuat sistem pelayanan kefarmasian, dan juga penggunaan obat yang lebih aman yang senantiasa berupaya menurunkan kesalahan pemberian obat.

Standar PKPO membahas tentang pengelolaan sistem pelayanan farmasi dan penggunaan obat di rumah sakit. Rumah sakit harus memiliki regulasi tentang sistem pelayanan farmasi dan penggunaan obat sesuai peraturan. Dalam hal ini Rumah Sakit juga harus memastikan petugas farmasi memiliki kompetensi yang di butuhkan. Rumah sakit juga diharapkan menetapkan dan memantau pelaksanaan formularium obat, serta mengelola penyimpanan obat dan bahan kimia secara benar.

 

PKPO

 

PKPO

 

pelatihan pkpo, Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat, PKPO, PKPO Adalah, PKPO Rumah Sakit

Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat

Pelayanan kefarmasian

 

“Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)”

 

Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) merupakan bagian penting dalam pelayanan pasien. Dalam hal ini, Pelayanan kefarmasian yang di selenggarakan di rumah sakit harus mampu menjamin ketersediaan obat dan juga alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman, dan juga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan pasien. Standar Pelayanan Kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan juga bahan medis habis pakai (BMHP), serta pelayanan farmasi klinik.

Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk:

  • Meningkatkan mutu
  • Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian
  • Melindungi pasien dan juga masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).

Obat merupakan komponen penting dalam pengobatan simptomatik, preventif, kuratif, paliatif dan juga rehabilitatif terhadap penyakit dan juga berbagai kondisi. Proses penggunaan obat yang mencakup peresepan, penyiapan (dispensing), pemberian dan juga pemantauan di lakukan secara multidisipliner dan terkoordinasi sehingga dapat menjamin penggunaan obat yang aman dan efektif.

Sistem dan penggunaan obat di rumah sakit di rancang, di implementasikan, dan di lakukan peningkatan mutu secara berkesinambungan terhadap proses-proses: pemilihan, perencanaan dan juga pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan, penyalinan (transcribing), penyiapan, pemberian dan pemantauan terapi obat.

Kejadian kesalahan obat (medication error) merupakan penyebab utama cedera pada pasien yang seharusnya dapat di cegah. Untuk meningkatkan keselamatan pasien, rumah sakit harus berupaya mengurangi terjadinya kesalahan obat dengan membuat sistem dan penggunaan obat yang lebih aman (medication safety).

Masalah resistansi antimikroba merupakan masalah global yang di sebabkan penggunaan antimikroba yang berlebihan dan juga tidak tepat. Untuk mengurangi laju resistansi antimikroba dan juga meningkatkan patient outcome, maka rumah sakit harus melaksanakan program pengendalian resistansi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu program kerja yang harus di lakukan adalah optimalisasi penggunaan antimikroba secara bijak melalui penerapan penatagunaan antimikroba (PGA).

Pelayanan farmasi klinik meliputi:

  1. Pengkajian Resep
  2. Dispensing
  3. Pelayanan Informasi Obat (PIO)
  4. Konseling
  5. Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care)
  6. Pemantauan Terapi Obat (PTO)
  7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

 

Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat