Bimtek BLUD SMKN, Pelatihan BLUD SMKN, Pelatihan penyusunan persyaratan dokumen Tata Kelola sistem BLUD, PENERAPAN SISTEM BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD), PENERAPAN SISTEM BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PADA SATUAN PENDIDIKAN KEJURUAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI (SMKN)

PENERAPAN SISTEM BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PADA SATUAN PENDIDIKAN KEJURUAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI (SMKN) DALAM RANGKA PENCAPAIAN AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN TERHINDAR DARI PERMASALAHAN HUKUM

PELATIHAN KHUSUS
“PENERAPAN SISTEM BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PADA SATUAN PENDIDIKAN KEJURUAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI (SMKN) DALAM RANGKA PENCAPAIAN AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN TERHINDAR DARI PERMASALAHAN HUKUM”

 

Bahwa Kementerian Pendidikan RI telah berupaya mendorong Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) menerapkan sistem badan layanan umum daerah, guna mencapai transparansi dan akuntabilitas dana yang dikelolanya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 48 mengamanatkan bahwa “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”. Bahwa dana yang dikelola oleh SMKN antara lain berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pasal 2 ayat (1), Disamping itu juga berasal dari hasil karya peserta didik yang diperjual belikan ke masyarakat. Oleh karenanya dalam rangka memenuhi prinsip keadilan, efisien, transparansi dan akuntabilitas publik serta terhindar dari permasalahan hukum maka penerapan Sistem Badan Layanan Umum Daerah mutlak diperlukan

TUJUAN UMUM

Memahami peraturan perundangan pengelolaan keuangan negara/daerah dan pengelolaan barang milik negara/daerah serta laporan keuangan akhir tahun pada satuan pendidikan kejuruan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang akan menerapkan sistem badan layanan umum daerah sebagai bentuk pengecualian dari ketentuan yang berlaku umum

TUJUAN KHUSUS

Satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dapat menerapkan sistem badan layanan umum daerah agar tercapai prinsip keadilan, efisien, transparansi dan akuntabilitas publik serta terhindar dari permasalahan hukum

MATERI

  1. Kajian peraturan perundangan tentang Pendidikan
  2. Kedudukan SMKN dalam pengorganisasian perangkat daerah
  3. Gambaran Umum Sistem BLUD
  4. Sistem BLUD dan Persyaratan-persyaratan
  5. Penilaian sistem BLUD
  6. Praktek penyusunan persyaratan dokumen Tata Kelola sistem BLUD
  7. Praktek penyusunan dokumen persyaratan Laporan Keuangan sistem BLUD
  8. Praktek penyusunan dokumen persyaratan Renstra sistem BLUD

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  6.000.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  5.000.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL 2022/2023

OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
04 – 06

14 – 16

25 – 27

01 – 03

11 – 13

25 – 27

02 – 04

13 – 15

27 – 29

 

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202306 – 08 FEBRUARI 202306 – 08 MARET 2023
12 – 14 JANUARI 202316 – 18 FEBRUARI 202316 – 18 MARET 2023
23 – 25 JANUARI 202323 – 25 FEBRUARI 202327 – 29 MARET 2023
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202308 – 10 MEI 202308 – 10 JUNI 2023
10 – 12 APRIL 202315 – 17 MEI 202319 – 21 JUNI 2023
27 – 29 APRIL 202329 – 31 MEI 202326 – 28 JUNI 2023
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
06 – 08 JULI 202307 – 09 AGUSTUS 202307 – 09 SEPTEMBER 2023
17 – 19 JULI 202314 – 16 AGUSTUS 202318 – 20 AGUSTUS 2023
27 – 29 JULI 202324 – 26 AGUSTUS 20328 – 30 SEPTEMBER 2023
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
05 – 07 OKTOBER 202306 – 08 NOVEMBER 202307 – 09 DESEMBER 2023
19 – 21 OKTOBER 202316 – 18 NOVEMBER 202318 – 20 DESEMBER 2023
26 – 28 OKTOBER 202327 – 29 NOVEMBER 202326 – 28 DESEMBER 2023