Bimtek / Pelatihan Persiapan Penerapan BLU/BLUD - Pelatihan Persiapan Penerapan BLUD untuk Puskesmas dan rumah sakit, Bimtek BLUD Puskesmas Terbaru, Bimtek Manajemen Pengelolaan BLU/BLUD, Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD, pelatihan blud rumah sakit, pelatihan penerapan blud, Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas BLUD, penerapan blud di puskesmas, Workshop Persiapan Puskesmas dan RSUD Menuju BLUD

Bimtek / Pelatihan Persiapan Penerapan BLU/BLUD – Pelatihan Persiapan Penerapan BLUD Untuk Puskesmas dan Rumah Sakit

PELATIHAN KHUSUS
“PENERAPAN BLU/D ( BADAN LAYANAN UMUM/DAERAH) UNTUK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Direktur Pemasaran dan Direktur SDM/Personalia, Kabag Humas/Kabag Informasi/Kabag Pemasaran Rumah Sakit, Sekretaris Eksekutif/Sekretaris Direksi/Sekretaris Pimpinan, Pengurus Yayasan/Komisaris Rumah Sakit

Dengan Hormat,
Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 1 menyatakan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan subtantif, yang sudah pasti terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Kerja SKPD bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods), persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS  : “PENERAPAN BLU/D ( BADAN LAYANAN UMUM/DAERAH) UNTUK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS”

TUJUAN

Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta akan mampu memahami mengenai BLUD serta mampu mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi Syarat Subtantif, Teknis, administratif, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit sebagai prasarat penerapan PPK-BLUD.

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  6.000.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  5.000.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:  Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jln. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL 2023

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202306 – 08 FEBRUARI 202306 – 08 MARET 2023
12 – 14 JANUARI 202316 – 18 FEBRUARI 202316 – 18 MARET 2023
23 – 25 JANUARI 202323 – 25 FEBRUARI 202327 – 29 MARET 2023
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202308 – 10 MEI 202308 – 10 JUNI 2023
10 – 12 APRIL 202315 – 17 MEI 202319 – 21 JUNI 2023
27 – 29 APRIL 202329 – 31 MEI 202326 – 28 JUNI 2023
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
06 – 08 JULI 202307 – 09 AGUSTUS 202307 – 09 SEPTEMBER 2023
17 – 19 JULI 202314 – 16 AGUSTUS 202318 – 20 AGUSTUS 2023
27 – 29 JULI 202324 – 26 AGUSTUS 20328 – 30 SEPTEMBER 2023
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
05 – 07 OKTOBER 202306 – 08 NOVEMBER 202307 – 09 DESEMBER 2023
19 – 21 OKTOBER 202316 – 18 NOVEMBER 202318 – 20 DESEMBER 2023
26 – 28 OKTOBER 202327 – 29 NOVEMBER 202326 – 28 DESEMBER 2023
Bimtek / Diklat BLUD Tentang Kebijakan Baru BLUD, BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - Permendagri No. 79 Tahun 2018 Archives - Bimtek Permendagri 79 Tahun 2018 BLUD

BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD BADAN LAYANAN UMUM DAERAH – Permendagri No. 79 Tahun 2018 Archives – Bimtek Permendagri 79 Tahun 2018 BLUD

PELATIHAN KHUSUS
“SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH”

Kepada Yth.
Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Dokter Rumah Sakit, Perawat Rumah Sakit, Kepala Perawat Rumah Sakit, Kepala Bagian Tata Usaha, Staf Keuangan Atau Pembiayaan Pada Dinas Kesehatan/Puskesmas/Rumah Sakit Dan Staf Perencanaan Dan Program Dari Masing-Masing Rumah Sakit.

Sebagaimana dimaklumi salah satu agenda reformasi di bidang keuangan negara adalah dari pengangguran tradisional menjadi pengangguran berbasis kinerja. Dengan berbasais kinerja ini,arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorintasi pada input tetapi pada output. Pendekatan penganggaran berbasais kinerja sangat diperlukan bagi satuan kerjapemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) yang telah diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya dengan pasal 68 dan pasal 69, UU No.1/2004 tentang Perbedaharaan Negara, instasi pemerinatah yang tugas pokok dan fungsingnya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, adan efektivitas. Sebagai tindak lanjut atas peratauran diatas, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Pedoman Teknis Pengelolaan Keuanganbadan Layanan Umum Daerah Yang Menjadi Dasar Dalam Penerapan Pengelolaan Keuangan Bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari Pusat Diklat bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH”

TUJUAN 

1.Memahami Pola Keungan BLUD
2.Memahami Tata Kelola Setelah BLUD
3.Memahami Rencana Strategi Binis Pelayanan Kesehatan
4.Memahami Sistematika Penyusunan RBA
5.Memahami Sistematika Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK

MATERI 

1. Kendala Pengelolaan PUSKESMAS & Fleksibilitas BLUD
a. Pendahuluan-Kendala Dan Harapan BLUD
b. Tata Aturan & Syarat BLUD
c. Tahapan Pengajuan BLUD
d. Fleksibilitas BLUD

2. Perencanaan BLUD
a. Perencanaan BLUD
b. Penatausahaan keuangan BLUD

3. Pencatatan & pelaporan keuangan BLUD
a. Proses bisnis dan proses akuntansi puskesmas BLUD
b. Proses pencatatan dan pelaporan keuangan
c. Format laporan keuangan

4. Pengawasan keuangan dan audit
a. Aspek kepatuhan
b. Pembentukan SPI
c. Review kinerja

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  6.000.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  5.000.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:  Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jln. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan : Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan

JADWAL 2023

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 07 JANUARI 202302 – 04 FEBRUARI 202302 – 04 MARET 2023
16 – 18 JANUARI 202313 – 15 FEBRUARI 202313 – 15 MARET 2023
26 – 28 JANUARI 202323 – 25 FEBRUARI 202323 – 25 MARET 2023
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202304 – 06 MEI 202305 – 07 JUNI 2023
13 – 15 APRIL 202315 – 17 MEI 202315 – 17 JUNI 2023
24 – 26 APRIL 202325 – 27 MEI 202326 – 28 JUNI 2023
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 04 JULI 202303 – 05 AGUSTUS 202304 – 06 SEPTEMBER 2023
13 – 15 JULI 202314 – 16 AGUSTUS 202314 – 16 AGUSTUS 2023
24 – 26 JULI 202328 – 30 AGUSTUS 20325 – 27 SEPTEMBER 2023
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 04 OKTOBER 202302 – 04 NOVEMBER 202304 – 06 DESEMBER 2023
16 – 18 OKTOBER 202313 – 15 NOVEMBER 202314 – 16 DESEMBER 2023
26 – 28 OKTOBER 202323 – 25 NOVEMBER 202326 – 28 DESEMBER 2023
Bimtek Mekanisme Proses Akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit - 3 Persyaratan Penting Menjadi BLUD - BLUD, materi blud, pelatihan blud, pelatihan blud puskesmas, Pelatihan Persiapan Penerapan BLUD Untuk Puskesmas Dan RSUD - TRAINING PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS & RSUD - BIMTEK DAN DIKLAT Penerapan Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), workshop blud

Pelatihan Persiapan Penerapan BLUD Untuk Puskesmas Dan RSUD 2023 – Bimtek Penerapan Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

 

 

 

 

 

 

PELATIHAN KHUSUS
“PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS & RSUD”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, PPKD, Dinas Kesehatan, Pejabat dan staf Inspektorat Daerah, Pejabat dan staf Bappeda, Kepala Puskesmas atau Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD.

Dengan Hormat,
Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 1 menyatakan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan subtantif, yang sudah pasti terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Kerja SKPD bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods), persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari Pusat Diklat (Konsulting & Training Center)  bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS & RSUD”

TUJUAN

mampu memahami mengenai BLUD serta mampu mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi Syarat Subtantif, Teknis, administratif, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit sebagai prasarat penerapan PPK-BLUD.

MATERI

  1. Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUD
  2. Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 61/2007 dan SE Mendagri No 900/2759/SJ
  3. Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal
  4. Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
  5. Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis dan hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal
  6. Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
  7. Simulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Simulasi
  4. Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  6.000.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  5.000.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL 2023

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 07 JANUARI 202302 – 04 FEBRUARI 202302 – 04 MARET 2023
16 – 18 JANUARI 202313 – 15 FEBRUARI 202313 – 15 MARET 2023
26 – 28 JANUARI 202323 – 25 FEBRUARI 202323 – 25 MARET 2023
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202304 – 06 MEI 202305 – 07 JUNI 2023
13 – 15 APRIL 202315 – 17 MEI 202315 – 17 JUNI 2023
24 – 26 APRIL 202325 – 27 MEI 202326 – 28 JUNI 2023
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 04 JULI 202303 – 05 AGUSTUS 202304 – 06 SEPTEMBER 2023
13 – 15 JULI 202314 – 16 AGUSTUS 202314 – 16 AGUSTUS 2023
24 – 26 JULI 202328 – 30 AGUSTUS 20325 – 27 SEPTEMBER 2023
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 04 OKTOBER 202302 – 04 NOVEMBER 202304 – 06 DESEMBER 2023
16 – 18 OKTOBER 202313 – 15 NOVEMBER 202314 – 16 DESEMBER 2023
26 – 28 OKTOBER 202323 – 25 NOVEMBER 202326 – 28 DESEMBER 2023