PELATIHAN KHUSUS
“HYGIENE DAN SANITASI RUMAH SAKIT”
Kepada Yth.
Direktur/Manajer Rumah Sakit, Ka. Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit, Admin & Staff Document Control Dept Rekam Medis Rumah Sakit,Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit
Hygiene Sanitasi Rumah Sakit– Berbeda dengan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan, Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.
Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Tenaga kesehatan yang perlu kita perhatikan yaitu semua tenaga kesehatan yang merupakan suatu institusi dengan jumlah petugas kesehatan dan non kesehatan yang cukup besar. Kegiatan tenaga atau petugas kesehatan mempunyai risiko berasal dari faktor fisik, kimia, ergonomi dan psikososial. Variasi, ukuran, tipe dan kelengkapan sarana dan prasarana menentukan kesehatan dan keselamatan kerja. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya kemajuan teknologi sarana dan prasarana, maka risiko yang dihadapi petugas tenaga kesehatan semakin meningkat.
Petugas atau tenaga kesehatan merupakan orang pertama yang rentan terhadap masalah kesehatan yang merupakan kendala yang dihadapi untuk setiap tahunnya. Selain itu dalam pekerjaannya menggunakan alat – alat kesehatan, berionisasi dan radiasi serta alat-alat elektronik dengan voltase yang mematikan, dan melakukan percobaan dengan penyakit yang dimasukan ke jaringan hewan percobaan. Oleh karena itu penerapan budaya “aman dan sehat dalam bekerja” hendaknya dilaksanakan pada semua Institusi di Sektor / Aspek Kesehatan.
Perlu diketahui bahwa bagi petugas kesehatan harus tersedia fasilitas atau sarana dan prasarana sebagai berikut
- Sarana/Prasana Kesehatan adalah sarana kesehatan yang meliputi berbagai alat / media elektronik yang harus ada di Tempat Kerja Kesehatan untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan perorangan dan masyarakat.
- Disain Sarana / Prasarana Kesehatan harus mempunyai sistem yang memadai dengan sirkulasi udara yang kuat agar suasana di dalam ruangan tersebut menjadi nyaman.
- Disain Sarana / Prasarana Kesehatan harus mempunyai pemadam api yang tepat terhadap segala sesuatu yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.
- Harus tersedia alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaam (P3K)
TUJUAN
untuk memberikan pembekalan dan pemahaman kepada perawat / paramedis perusahaan dan RS agar dapat mengimplementasikan aspek kesehatan kerja sesuai standar.Mampu melakukan identifikasi risiko seperti faktor fisik, kimiawi serta biologis, bekerja di rumah sakit serta fasilitas medis lainnya.
- Mampu mengembangkan upaya kontrol terhadap faktor risiko tersebut.
- Mampu mengembangkan program pencegahan seperti menetapkan alat pelindung diri yang diperlukan.
- Mampu mengembangkan program pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan (“job-related”)
- Memahami program patient safety.
MATERI
- Kebijakan Ketenagakerjaan di bidang Hiperkes (higiene perusahaan dan kesehatan kerja)
- Perundang-undangan yg berkaitan dengan Hiperkes
- Profesi Perawat Hiperkes
- Kesehatan Kerja
- Penyakit Akibat Kerja
- Higene Faktor Fisika
- Higene Faktor Kimia
- Dasar-dasar K3
- P3K dan resusitasi
- Alat Pelindung Diri (APD)
- Post Test
- Diskusi
METODE BIMTEK
- Ceramah
- Diskusi
- Simulasi
- Penyusunan Program
BIAYA & FASILITAS
Paket A Rp 6.000.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training kit, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.
Paket B Rp 5.000.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. Training kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.
TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta
Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id
Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.
Catatan :
- Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
- MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE
JADWAL TAHUN 2023
OKTOBER | NOVEMBER | DESEMBER |
05 – 07 OKTOBER 2023 | 06 – 08 NOVEMBER 2023 | 07 – 09 DESEMBER 2023 |
18 – 20 OKTOBER 2023 | 16 – 18 NOVEMBER 2023 | 18 – 20 DESEMBER 2023 |
26 – 28 OKTOBER 2023 | 27 – 29 NOVEMBER 2023 | 26 – 28 DESEMBER 2023 |
JADWAL TAHUN 2024
JANUARI | FEBRUARI | MARET |
04 – 06 JANUARI 2024 | 01 – 03 FEBRUARI 2024 | 04 – 06 MARET 2024 |
15 – 17 JANUARI 2024 | 12 – 14 FEBRUARI 2024 | 14 – 16 MARET 2024 |
29 – 31 JANUARI 2024 | 26 – 28 FEBRUARI 2024 | 25 – 27 MARET 2024 |
APRIL | MEI | JUNI |
01 – 03 APRIL 2024 | 02 – 04 MEI 2024 | 03 – 05 JUNI 2024 |
22 – 24 APRIL 2024 | 13 – 15 MEI 2024 | 13 – 15 JUNI 2024 |
27 – 29 MEI 2024 | 24 – 26 JUNI 2024 | |
JULI | AGUSTUS | SEPTEMBER |
01 – 03 JULI 2024 | 01 – 03 AGUSTUS 2024 | 05 – 07 SEPTEMBER 2024 |
15 – 17 JULI 2024 | 12 – 14 AGUSTUS 2024 | 12 – 14 SEPTEMBER 2024 |
29 – 31 JULI 2024 | 26 – 28 AGUSTUS 2024 | 23 – 25 SEPTEMBER 2024 |
OKTOBER | NOVEMBER | DESEMBER |
03 – 05 OKTOBER 2024 | 04 – 06 NOVEMBER 2024 | 02 – 04 DESEMBER 2024 |
14 – 16 OKTOBER 2024 | 14 – 16 NOVEMBER 2024 | 12 – 14 DESEMBER 2024 |
28 – 30 OKTOBER 2024 | 28 – 30 NOVEMBER 2024 | 26 – 28 DESEMBER 2024 |