“PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)”
Pelayanan anestesi dan bedah merupakan salah satu pelayanan berisiko tinggi di Rumah Sakit (RS). Untuk itu di perlukan standar sebagai panduan dalam memberikan pelayanan anestesi dan juga bedah tersebut, seperti yang terdapat pada Standar Nasional Akreditasi RS (SNARS). Pemahaman mengenai implementasi standar dalam bab pelayanan anestesi dan juga bedah di berbagai RS dengan kelas yang berbeda dapat mendorong perbaikan di rumah sakit.
Anastesi dan juga sedasi umumnya di pandang sebagai suatu rangkaian kegiatan dari sedasi minimal sampai anestesi penuh. Karena respons pasien dapat bergerak pada sepanjang continuum, maka penggunaan anestesi dan juga sedasi di kelola secara terintegrasi. Dalam Bab ini meliputi anestesi, dari sedasi moderat maupun dalam (deep sedation), di mana refleks protektif pasien di butuhkan untuk fungsi pernapasan yang berisiko. Dalam bab ini tidak di bahas penggunaan sedasi minimal (anxiolysis). Jadi penggunaan terminology “anestesi” mencakup sedasi moderat maupun dalam.
Elemen Penilaian PAB.1
1. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) memenuhi standar di rumah sakit, nasional, undang-undang dan juga peraturan
2. Pelayanan anestesi yang adekuat, regular dan juga nyaman tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien
3. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) tersedia untuk keadaan darurat di luar jam kerja
4. Sumber dari luar rumah sakit di seleksi berdasarkan persetujuan rekomendasi direktur, suatu rekor/catatan kinerja yang akseptabel, serta dalam memenuhi undang-undang serta peraturan yang berlaku.
Elemen Penilaian PAB.2
1. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) harus seragam pada seluruh pelayanan di rumah sakit
2. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) berada di bawah kepemimpinan satu orang atau lebih yang berkualifikasi memadai
3. Tanggung jawab yang meliputi pengembangan, implementasi dan juga memelihara/menegakkan kebijakan serta prosedur di tetapkan dan juga di laksanakan
4. Tanggung jawab tentang memelihara/mempertahankan program pengendalian mutu di tetapkan dan juga di laksanakan
5. Tanggung jawab tentang merekomendasikan sumber luar untuk pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) di tetapkan dan juga di laksanakan
6. Tanggung jawab termasuk memantau dan juga menelaah seluruh pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) di tetapkan dan juga di laksanakan.
PELAYANAN ANESTESI
Elemen Penilaian PAB.4
1. Asesmen pra anestesi di kerjakan pada setiap pasien
2. Asesmen pra induksi di laksanakan untuk re-evaluasi pasien segera sebelum induksi anestesi, sesaat sebelum di berikan induksi anestesi
3. Kedua asesmen di kerjakan oleh petugas yang berkualifikasi memadai untuk melakukannya
4. Kedua asesmen di dokumentasikan dalam rekam medis
Elemen Penilaian PAB.5
1. Pelayanan anestesi setiap pasien di rencanakan
2. Rencana tersebut di dokumentasikan
Elemen Penilaian PAB.6
1. Pasien di monitor secara tepat sesuai kondisi mereka selama periode pemulihan pasca anestesi
2. Temuan selama monitoring di masukkan ke dalam rekam medis, di catat atau secara elektronik
3. Pasien di pindahkan dari unit pasca anestesi (atau monitoring pemulihan di hentikan) sesuai dengan alternatif yang di uraikan dalam a) s/d c) tsb di atas
4. Waktu tiba dan juga pemindahan di ruang pulih di catat dalam rekam medis pasien
PELAYANAN BEDAH
Elemen Penilaian PAB.7
1. Sebelum pelaksanaan tindakan, dokter yang bertanggungjawab mendokumentasikan informasi asesmen yang di gunakan untuk mengembangkan dan juga mendukung tindakan invasif yang di rencanakan
2. Setiap pasien untuk tindakan bedah di buat rencana berdasarkan informasi asesmen
3. Sebelum tindakan, di agnosis pra operatif dan rencana tindakan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien oleh dokter yang bertanggungjawab
Elemen Penilaian PAB.7.1
1. Pasien, keluarga dan juga pembuat keputusan di edukasi tentang risiko, manfaat, komplikasi yang potensial serta alternatif yang berhubungan dengan prosedur bedah yang di rencanakan.
2. Edukasi mencakup kebutuhan untuk, risiko dan juga manfaat dari, maupun alternatif terhadap darah dan produk darah yang di gunakan
3. Dokter bedah atau petugas lain yang berkualifikasi memadai memberikan edukasi di maksud dan juga tujuan
Elemen Penilaian PAB.7.2
1. Laporan operasi atau ringkasan catatan operasi termasuk ad a) s/d f) tersebut di atas.
2. Laporan operasi, atau ringkasan catatan operasi dalam rekam medis pasien, tersedia sebelum pasien meninggalkan lokasi pasca anestesi
Elemen Penilaian PAB.7.3
1. Status fisiologis pasien di monitor secara terus menerus selama pembedahan
2. Temuan di masukkan ke dalam status pasien
Elemen Penilaian PAB.7.4
1. Setiap pelayanan pasca bedah pada pasien di rencanakan dan juga termasuk asuhan medis, keperawatan, dan juga pelayanan lain sesuai kebutuhan pasien.
2. Rencana pasca bedah di dokumentasikan di dalam rekam medis oleh ahli bedah yang bertanggung jawab / DPJP atau di verifikasi oleh DPJP yang bersangkutan dengan tandatangan (co-signature) pada rencana yang di dokumentasikan oleh seorang yang mewakili DPJP.
3. Rencana asuhan keperawatan pasca bedah di dokumentasikan pada rekam medis pasien
4. Bila ada kebutuhan pasien itu, maka rencana asuhan pasca bedah oleh pihak lain di dokumentasikan dalam rekam medis pasien
5. Rencana pelayanan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien dalam 24 jam tindakan bedah.
6. Rencana pelayanan di laksanakan.