Anestesi Dan Bedah, PAB Rumah Sakit, Pelayanan Anestesi, Pelayanan Anestesi dan Bedah, Pelayanan Bedah

Anestesi Dan Bedah – Pelayanan Anestesi Dan Bedah – Pelayanan Anestesi – Pelayanan Bedah – PAB Rumah Sakit

 

“PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)”

Pelayanan anestesi dan bedah merupakan salah satu pelayanan berisiko tinggi di Rumah Sakit (RS). Untuk itu di perlukan standar sebagai panduan dalam memberikan pelayanan anestesi dan juga bedah tersebut, seperti yang terdapat pada Standar Nasional Akreditasi RS (SNARS). Pemahaman mengenai implementasi standar dalam bab pelayanan anestesi dan juga bedah di berbagai RS dengan kelas yang berbeda dapat mendorong perbaikan di rumah sakit.

Anastesi dan juga sedasi umumnya di pandang sebagai suatu rangkaian kegiatan dari sedasi minimal sampai anestesi penuh. Karena respons pasien dapat bergerak pada sepanjang continuum, maka penggunaan anestesi dan juga sedasi di kelola secara terintegrasi. Dalam Bab ini meliputi anestesi, dari sedasi moderat maupun dalam (deep sedation), di mana refleks protektif pasien di butuhkan untuk fungsi pernapasan yang berisiko. Dalam bab ini tidak di bahas penggunaan sedasi minimal (anxiolysis). Jadi penggunaan terminology “anestesi” mencakup sedasi moderat maupun dalam.

Elemen Penilaian PAB.1

1. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) memenuhi standar di rumah sakit, nasional, undang-undang dan juga peraturan
2. Pelayanan anestesi yang adekuat, regular dan juga nyaman tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien
3. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) tersedia untuk keadaan darurat di luar jam kerja
4. Sumber dari luar rumah sakit di seleksi berdasarkan persetujuan rekomendasi direktur, suatu rekor/catatan kinerja yang akseptabel, serta dalam memenuhi undang-undang serta peraturan yang berlaku.

Elemen Penilaian PAB.2

1. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga  dalam) harus seragam pada seluruh pelayanan di rumah sakit
2. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) berada di bawah kepemimpinan satu orang atau lebih yang berkualifikasi memadai
3. Tanggung jawab yang meliputi pengembangan, implementasi dan juga memelihara/menegakkan kebijakan serta prosedur di tetapkan dan juga di laksanakan
4. Tanggung jawab tentang memelihara/mempertahankan program pengendalian mutu di tetapkan dan  juga di laksanakan
5. Tanggung jawab tentang merekomendasikan sumber luar untuk pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) di tetapkan dan juga di laksanakan
6. Tanggung jawab termasuk memantau dan juga menelaah seluruh pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan juga dalam) di tetapkan dan juga di laksanakan.

PELAYANAN ANESTESI

Elemen Penilaian PAB.4

1. Asesmen pra anestesi di kerjakan pada setiap pasien
2. Asesmen pra induksi di laksanakan untuk re-evaluasi pasien segera sebelum induksi anestesi, sesaat sebelum di berikan induksi anestesi
3. Kedua asesmen di kerjakan oleh petugas yang berkualifikasi memadai untuk melakukannya
4. Kedua asesmen di dokumentasikan dalam rekam medis

Elemen Penilaian PAB.5

1. Pelayanan anestesi setiap pasien di rencanakan
2. Rencana tersebut di dokumentasikan

Elemen Penilaian PAB.6

1. Pasien di monitor secara tepat sesuai kondisi mereka selama periode pemulihan pasca anestesi
2. Temuan selama monitoring di masukkan ke dalam rekam medis, di catat atau secara elektronik
3. Pasien di pindahkan dari unit pasca anestesi (atau monitoring pemulihan di hentikan) sesuai dengan alternatif yang di uraikan dalam a) s/d c) tsb di atas
4. Waktu tiba dan juga pemindahan di ruang pulih di catat dalam rekam medis pasien

PELAYANAN BEDAH

Elemen Penilaian PAB.7

1. Sebelum pelaksanaan tindakan, dokter yang bertanggungjawab mendokumentasikan informasi asesmen yang di gunakan untuk mengembangkan dan juga mendukung tindakan invasif yang di rencanakan
2. Setiap pasien untuk tindakan bedah di buat rencana berdasarkan informasi asesmen
3. Sebelum tindakan, di agnosis pra operatif dan rencana tindakan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien oleh dokter yang bertanggungjawab

Elemen Penilaian PAB.7.1

1. Pasien, keluarga dan juga pembuat keputusan di edukasi tentang risiko, manfaat, komplikasi yang potensial serta alternatif yang berhubungan dengan prosedur bedah yang di rencanakan.
2. Edukasi mencakup kebutuhan untuk, risiko dan juga manfaat dari, maupun alternatif terhadap darah dan produk darah yang di gunakan
3. Dokter bedah atau petugas lain yang berkualifikasi memadai memberikan edukasi di maksud dan juga tujuan

Elemen Penilaian PAB.7.2

1. Laporan operasi atau ringkasan catatan operasi termasuk ad a) s/d f) tersebut di atas.
2. Laporan operasi, atau ringkasan catatan operasi dalam rekam medis pasien, tersedia sebelum pasien meninggalkan lokasi pasca anestesi

Elemen Penilaian PAB.7.3

1. Status fisiologis pasien di monitor secara terus menerus selama pembedahan
2. Temuan di masukkan ke dalam status pasien

Elemen Penilaian PAB.7.4

1. Setiap pelayanan pasca bedah pada pasien di rencanakan dan juga termasuk asuhan medis, keperawatan, dan juga pelayanan lain sesuai kebutuhan pasien.
2. Rencana pasca bedah di dokumentasikan di dalam rekam medis oleh ahli bedah yang bertanggung jawab / DPJP atau di verifikasi oleh DPJP yang bersangkutan dengan tandatangan (co-signature) pada rencana yang di dokumentasikan oleh seorang yang mewakili DPJP.
3. Rencana asuhan keperawatan pasca bedah di dokumentasikan pada rekam medis pasien
4. Bila ada kebutuhan pasien itu, maka rencana asuhan pasca bedah oleh pihak lain di dokumentasikan dalam rekam medis pasien
5. Rencana pelayanan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien dalam 24 jam tindakan bedah.
6. Rencana pelayanan di laksanakan.

 

Anastesi Dan Bedah

 

Anestesi Dan Bedah, PAB, PAB Rumah Sakit, Pelayanan Anestesi dan Bedah, SOP Pelayanan Anestesi Dan Bedah

Anestesi Dan Bedah – PAB – PAB Rumah Sakit – Pelayanan Anestesi Dan Bedah – SOP Pelayanan Anestesi Dan Bedah

 

“PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)”

Pelayanan anestesi dan bedah merupakan salah satu pelayanan berisiko tinggi di Rumah Sakit (RS). Untuk itu di perlukan standar sebagai panduan dalam memberikan pelayanan anestesi dan juga bedah tersebut, seperti yang terdapat pada Standar Nasional Akreditasi RS (SNARS). Pemahaman mengenai implementasi standar dalam bab pelayanan anestesi dan juga bedah di berbagai RS dengan kelas yang berbeda dapat mendorong perbaikan di rumah sakit.

Penggunaan anestesi, sedasi, dan juga intervensi bedah adalah proses yang umum dan merupakan prosedur yang kompleks di rumah sakit. Tindakan-tindakan ini membutuhkan asesmen pasien yang lengkap dan komprehensif, perencanaan asuhan yang terintegrasi, monitoring pasien yang berkesinambungan dan criteria transfer untuk pelayanan berkelanjutan, rehabilitasi, akhirnya transfer maupun pemulangan pasien.

Anastesi dan sedasi umumnya di pandang sebagai suatu rangkaian kegiatan dari sedasi minimal sampai anestesi penuh. Karena respons pasien dapat bergerak pada sepanjang continuum, maka penggunaan anestesi dan sedasi di kelola secara terintegrasi. Bab ini meliputi anestesi, dari sedasi moderat maupun dalam (deep sedation). Dimana refleks protektif pasien di butuhkan untuk fungsi pernapasan yang berisiko. Dalam bab ini tidak dibahas penggunaan sedasi minimal (anxiolysis). Jadi penggunaan terminology “anestesi” mencakup sedasi moderat maupun dalam.

Pelayanan Anastesi

1.  Standar PAB 4

Profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan telah di berikan kewenangan klinis pelayanan anestesi melakukan asesmen pra-anestesi dan prainduksi.

2. Maksud dan Tujuan PAB 4

Oleh karena anestesi memiliki risiko tinggi maka pemberiannya harus di rencanakan dengan hati-hati. Pengkajian pra-anestesi adalah dasar perencanaan ini untuk mengetahui temuan pemantauan selama anestesi dan pemulihan yang mungkin bermakna, dan juga untuk menentukan obat analgesi apa untuk pascaoperasi.

3.  Elemen Penilaian PAB 4

Pengkajian pra-anestesi telah di lakukan untuk setiap pasien yang akan di lakukan anestesi.
Pengkajian prainduksi telah di lakukan secara terpisah untuk mengevaluasi ulang pasien segera sebelum induksi anestesi. Kedua pengkajian tersebut telah di lakukan oleh PPA yang kompeten dan telah di berikan kewenangan klinis di dokumentasikan dalam rekam medis pasien.

4. Standar PAB 5

Risiko, manfaat, dan alternatif tindakan sedasi atau anestesi di diskusikan dengan pasien dan keluarga atau orang yang dapat membuat keputusan mewakili pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Maksud dan Tujuan PAB 5

Rencana tindakan sedasi atau anastesi harus di informasikan kepada pasien, keluarga pasien, atau mereka yang membuat keputusan mewakili pasien tentang jenis sedasi, risiko, manfaat, dan alternatif terkait tindakan tersebut. Informasi tersebut sebagai bagian dari proses mendapat persetujuan tindakan kedokteran untuk tindakan sedasi atau anestesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Elemen Penilaian PAB 5

Rumahsakit telah menerapkan pemberian informasi kepada pasien dan atau keluarga atau pihak yang akan memberikan keputusan tentang jenis, risiko, manfaat, alternatif dan analagsia pasca tindakan sedasi atau anestesi.
Pemberianinformasi di lakukan oleh dokter spesialis anastesi dan di dokumentasikan dalam formulir persetujuan tindakan anastesi/sedasi.

7. Standar PAB 6

Status fisiologis setiap pasien selama tindakan sedasi atau anestesi di pantau sesuai dengan panduan praktik klinis (PPK) dan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien.

8. Maksud dan Tujuan PAB 6

Pemantauan fisiologis akan memberikan informasi mengenai status pasien selama tindakan anestesi (umum, spinal, regional dan lokal) dan masa pemulihan. Hasil pemantauan akan menjadi dasar untuk mengambil keputusan intraoperasi yang penting dan juga menjadi dasar pengambilan keputusan pascaoperasi seperti pembedahan ulang, pemindahan ke tingkat perawatan lain, atau pemulangan pasien.

9. Elemen Penilaian PAB 6

Frekuensi dan jenis pemantauan selama tindakan anestesi dan pembedahan. Di dasarkan pada status praanestesi pasien, anestesi yang di gunakan, serta prosedur pembedahan yang di lakukan.
Pemantauan status fisiologis pasien sesuai dengan panduan praktik klinis (PPK) dan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien.

10. Standar PAB. 6.1

Status pasca anestesi pasien di pantau dan di dokumentasikan, dan pasien di pindahkan / di transfer / di pulangkan dari area pemulihan oleh PPA yang kompeten dengan menggunakan kriteria baku yang di tetapkan rumah sakit.

11. Maksud dan Tujuan PAB 6.1

Pemantauan selama anestesi menjadi dasar pemantauan saat pemulihan pascaanestesi. Dalam hal iniPemantauan pasca anestesi dapat di lakukan di ruang rawat intensif atau di ruang pulih. Pemantauan pasca anestesi di ruang rawat intensif bisa di rencanakan sejak awal sebelum tindakan operasi atau sebelumnya tidak di rencanakan berubah di lakukan pemantauan di ruang intensif atas hasil keputusan PPA anestesi dan atau PPA bedah berdasarkan penilaian selama prosedur anestesi dan atau pembedahan. Bila pemantauan pasca anestesi di lakukan di ruang intensif maka pasien langsung di transfer ke ruang rawat intensif dan tatalaksana pemantauan. Selanjutnya secara berkesinambungan dan sistematis berdasarkan instruksi DPJP di ruang rawat intensif serta di dokumentasikan. Bila pemantauan di lakukan di ruang pulih maka pasien di pantau secara berkesinambungan dan sistematis serta di dokumentasikan.

12. Elemen Penilaian PAB 6.1

Rumah sakit telah menerapkan pemantauan pasien pascaanestesi baik di ruang intensif maupun di ruang pemulihan dan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien.
Pasien di pindahkan dari unit pascaanestesi (atau pemantauan pemulihan di hentikan) sesuai dengan kriteria baku yang di tetapkan dengan alternatif a) – c) pada maksud dan tujuan.
Waktu di mulai dan di hentikannya proses pemulihan dicatat di dalam rekam medis pasien.

 

PAB, PAB Rumah Sakit, Pelayanan Anestesi, Pelayanan Anestesi dan Bedah, Pelayanan Bedah

Pelayanan Anestesi dan Bedah – Pelayanan Anestesi – Pelayanan Bedah – PAB – PAB Rumah Sakit

 

“PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)”

 

Pelayanan anestesi dan bedah merupakan salah satu pelayanan berisiko tinggi di Rumah Sakit (RS). Untuk itu di perlukan standar sebagai panduan dalam memberikan pelayanan anestesi dan juga bedah tersebut, seperti yang terdapat pada Standar Nasional Akreditasi RS (SNARS). Pemahaman mengenai implementasi standar dalam bab pelayanan anestesi dan juga bedah di berbagai RS dengan kelas yang berbeda dapat mendorong perbaikan di rumah sakit.

Penggunaan anestesi, sedasi, dan juga intervensi bedah adalah proses yang umum dan merupakan prosedur yang kompleks di rumah sakit. Tindakan-tindakan ini membutuhkan asesmen pasien yang lengkap dan komprehensif, perencanaan asuhan yang terintegrasi, monitoring pasien yang berkesinambungan dan criteria transfer untuk pelayanan berkelanjutan, rehabilitasi, akhirnya transfer maupun pemulangan pasien.

Anastesi dan sedasi umumnya di pandang sebagai suatu rangkaian kegiatan dari sedasi minimal sampai anestesi penuh. Karena respons pasien dapat bergerak pada sepanjang continuum, maka penggunaan anestesi dan sedasi di kelola secara terintegrasi. Bab ini meliputi anestesi, dari sedasi moderat maupun dalam (deep sedation). Dimana refleks protektif pasien di butuhkan untuk fungsi pernapasan yang berisiko. Dalam bab ini tidak dibahas penggunaan sedasi minimal (anxiolysis). Jadi penggunaan terminology “anestesi” mencakup sedasi moderat maupun dalam.

Pelayanan Anastesi

1.  Standar PAB 4

  • Profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan telah di berikan kewenangan klinis pelayanan anestesi melakukan asesmen pra-anestesi dan prainduksi.

2. Maksud dan Tujuan PAB 4

  • Oleh karena anestesi memiliki risiko tinggi maka pemberiannya harus di rencanakan dengan hati-hati. Pengkajian pra-anestesi adalah dasar perencanaan ini untuk mengetahui temuan pemantauan selama anestesi dan pemulihan yang mungkin bermakna, dan juga untuk menentukan obat analgesi apa untuk pascaoperasi.

3.  Elemen Penilaian PAB 4

  • Pengkajian pra-anestesi telah di lakukan untuk setiap pasien yang akan di lakukan anestesi.
    Pengkajian prainduksi telah di lakukan secara terpisah untuk mengevaluasi ulang pasien segera sebelum induksi anestesi. Kedua pengkajian tersebut telah di lakukan oleh PPA yang kompeten dan telah di berikan kewenangan klinis di dokumentasikan dalam rekam medis pasien.

4. Standar PAB 5

  • Risiko, manfaat, dan alternatif tindakan sedasi atau anestesi di diskusikan dengan pasien dan keluarga atau orang yang dapat membuat keputusan mewakili pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Maksud dan Tujuan PAB 5

  • Rencana tindakan sedasi atau anastesi harus di informasikan kepada pasien, keluarga pasien, atau mereka yang membuat keputusan mewakili pasien tentang jenis sedasi, risiko, manfaat, dan alternatif terkait tindakan tersebut. Informasi tersebut sebagai bagian dari proses mendapat persetujuan tindakan kedokteran untuk tindakan sedasi atau anestesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Elemen Penilaian PAB 5

  • Rumahsakit telah menerapkan pemberian informasi kepada pasien dan atau keluarga atau pihak yang akan memberikan keputusan tentang jenis, risiko, manfaat, alternatif dan analagsia pasca tindakan sedasi atau anestesi.
    Pemberianinformasi di lakukan oleh dokter spesialis anastesi dan di dokumentasikan dalam formulir persetujuan tindakan anastesi/sedasi.

7. Standar PAB 6

  • Status fisiologis setiap pasien selama tindakan sedasi atau anestesi di pantau sesuai dengan panduan praktik klinis (PPK) dan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien.

8. Maksud dan Tujuan PAB 6

  • Pemantauan fisiologis akan memberikan informasi mengenai status pasien selama tindakan anestesi (umum, spinal, regional dan lokal) dan masa pemulihan. Hasil pemantauan akan menjadi dasar untuk mengambil keputusan intraoperasi yang penting dan juga menjadi dasar pengambilan keputusan pascaoperasi seperti pembedahan ulang, pemindahan ke tingkat perawatan lain, atau pemulangan pasien.

9. Elemen Penilaian PAB 6

  • Frekuensi dan jenis pemantauan selama tindakan anestesi dan pembedahan. Di dasarkan pada status praanestesi pasien, anestesi yang di gunakan, serta prosedur pembedahan yang di lakukan.
  • Pemantauan status fisiologis pasien sesuai dengan panduan praktik klinis (PPK) dan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien.

10. Standar PAB. 6.1

  • Status pasca anestesi pasien di pantau dan di dokumentasikan, dan pasien di pindahkan / di transfer / di pulangkan dari area pemulihan oleh PPA yang kompeten dengan menggunakan kriteria baku yang di tetapkan rumah sakit.

11. Maksud dan Tujuan PAB 6.1

  • Pemantauan selama anestesi menjadi dasar pemantauan saat pemulihan pascaanestesi. Pemantauan pasca anestesi dapat di lakukan di ruang rawat intensif atau di ruang pulih. Pemantauan pasca anestesi di ruang rawat intensif bisa di rencanakan sejak awal sebelum tindakan operasi atau sebelumnya tidak di rencanakan berubah di lakukan pemantauan di ruang intensif atas hasil keputusan PPA anestesi dan atau PPA bedah berdasarkan penilaian selama prosedur anestesi dan atau pembedahan. Bila pemantauan pasca anestesi di lakukan di ruang intensif maka pasien langsung di transfer ke ruang rawat intensif dan tatalaksana pemantauan. Selanjutnya secara berkesinambungan dan sistematis berdasarkan instruksi DPJP di ruang rawat intensif serta di dokumentasikan. Bila pemantauan di lakukan di ruang pulih maka pasien di pantau secara berkesinambungan dan sistematis serta di dokumentasikan.

12. Elemen Penilaian PAB 6.1

  • Rumah sakit telah menerapkan pemantauan pasien pascaanestesi baik di ruang intensif maupun di ruang pemulihan dan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien.
  • Pasien di pindahkan dari unit pascaanestesi (atau pemantauan pemulihan di hentikan) sesuai dengan kriteria baku yang di tetapkan dengan alternatif a) – c) pada maksud dan tujuan.
  • Waktu di mulai dan di hentikannya proses pemulihan dicatat di dalam rekam medis pasien.

 

 

 

 

Bimtek PAB, Bimtek Pelayanan Anestesi Dan Bedah, pelatihan PAB, Training PAB

Pelatihan PAB – Pelayanan Anestesi dan Bedah – Training Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)

PELATIHAN KHUSUS

“PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)”

Kepada Yth. Direktur/Manajer Rumah Sakit, Ka. Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit, Admin & Staff Document Control Dept Rekam Medis Rumah Sakit,Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit

Penggunaan anestesi, sedasi, dan intervensi bedah adalah proses yang umum dan merupakan prosedur yang kompleks dirumah sakit. Tindakan –tindakan ini membutuhkan asesmen pasien yang lengkap dan juga komprehensif, perencanaan asuhan yang terintegrasi, monitoring pasien yang berkesinambungan dan juga kriteria transfer untuk pelayanan berkelanjutan, rehabilitas, akhirnya transfer maupun pemulangan pasien (discharge).

Anestesi dan juga sedasi umumnya dipandang sebagai suatu rangkaian kegiatan (continuum) dari sedasi minimal sampai anestesi penuh. Karena respon pasien dapat bergerak pada sepanjang kontinuum, maka penggunaan anestesi dan juga sedasi dikelola secara terintegrasi. Bab ini meliputi sedasi, dari sedasi moderat maupun dalam (deep sedation), dimana refleks protektif pasien dibutuhkan untuk fungsi pernafasan yang berisiko. Dalam bab ini tidak dibahas penggunaan sedasi minimal (anxiolysis). Jadi penggunaan terminologi”anestesi” mencakup sedasi yang moderat maupun yang didalam.

TUJUAN

  1. Peserta diharapkan dapat memberikan pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dalam) yang dibutuhkan pasien.
  2. Peserta diharapkan dapat memberikan pelayanan anestesi dan juga pelayanan bedah.

MATERI

  1. Organisasi dan Manajemen Pelayanan Anastesi dan Bedah
  2. Pelayanan Sedasi Moderat dan Dalam
  3. Pelayanan Anastesi :
  • Asesmen Pra Anestesi dan Asesmen Prainduksi
  • Perencanaan dan Pendokumentasian Pelayanan Anastesi dalam Rekam Medis Pasien
  • Monitor dan dokumentasi Status Post Anestesi, pemindahan pasien dari ruang pemulihan pasca anestesi
  1. Pelayanan Bedah :
  • Rencana dan Dokumentasi Pelayanan Bedah berdasarkan hasil asesmen
  • Informasi Resiko, Manfaat, Alternatif tindakan, dan Komplikasi yang Potensial terjadi kepada Pasien
  • Laporan Operasi dan Catatan singkat dalam Rekam Medis Pasien
  • Monitoring status fisiologis selama pembedahan dan segera sesudahnya
  • Rencana dan Dokumentasi Pelayanan Pasien setelah Pembedahan

KRITERIA PESERTA Dokter, perawat, apoteker, terapi rehabilitasi, staff pelayanan kesehatan rumah sakit.

METODE PELATIHAN PELAYANAN ANESTESI dan BEDAH

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO) Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844 WA : 082324284296/081228859896 E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi. Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
   
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
 27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
   
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
   
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024