PELATIHAN KHUSUS
“PENGELOLAAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PROPER DAN PERMENKES NO. 1204”
Dari sisi pengelolaan lingkungan hidup, rumah sakit memiliki permasalahan yang kompleks, terutama permasalahan limbah. Limbah rumah sakit, secara fasa dapat berbentuk padat, cair maupun gas. Karakteristiknyapun ada yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah b3) maupun sampah yang non-Be.
Rumah sakit juga menggunakan berbagai bahan yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74/Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini perlu dikelola sesuai dengan aturan yang ada. Sementara limbahnya akan berupa Limbah B3 yang mesti dikelola memenuni Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan Permen LHK No.P.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit diatur khusus dalam bentuk Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dengan memenuhi 8 Parameter (debit maksimum, pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan Lemak, Amoniak dan Total coliform), sehingga Rumah Sakit harus mengolah air limbah dari kegiatan medis dan non medisnya. Demikian juga Rumah Sakit harus memantau dan mengelola emisi yang dihasilkanya. Serta pengelolaannya lingkungan lainnya tercantum dalam Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan.
Kementrian Kesehatan RI telah mengeluarkan PermenKes No. 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar lingkungan rumah sakit. PermenKes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Fasilitas Rumah Sakit juga banyak terkait dengan pengelolaan lingkungan.
Kompleksnya regulasi, permasalahan dan prakteknya maka pengelolaan lingkungan rumah sakit perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan lingkungan Rumah sakit haruslah dilaksanakan secara konsisten.
Kompleks regulasi, permasalahan dan prakteknya maka pengelolaan lingkungan rumah sakit perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Perencanaan, pelaksanaan, dan perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan lingkungan rumah sakit haruslah dilaksanakan secara konsisten.
Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong rumah sakit melakukan pengelolaan lingkungan melalui PROPER. Meskipun beberapa tahun ini rumah sakit tidak dinilai dalam PROPER, namun PROPER efektif bagi rumah sakit sebagai acuan yang baik dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Disamping itu PROPER akan meningkatkan peran rumah sakit dalan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber daya dan keterlibatan dalam pengembangan masyarakat (community development)
Sumber daya manusia yang memahami permasalahan dan pengelolaan lingkungan rumah sakit menjadi sangat penting untuk mencapai kinerja lingkungan yang baik, yang bisa terhindar dari permasalahan hukum dan keluhan (complaint) dari masyarakat.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta pelatihan mampu mengenali peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan rumah sakit
- Peserta pelatihan mampu mengenali permasalahan lingkungan di rumah sakit dan mengembangkan rencana pemenuhan peraturan perundangan lingkungan
- Peserta pelatihan mampu mengenali permasalahan lingkungan di rumah sakit dan mengembangkan rencana pemenuhan peraturan lingkungan
- Peserta pelatihan memahami persyaratan PROPER untuk rumah sakit dan mampu melakukan assesmen
PELAKSANAAN
MATERI
- Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit dan PROPER
- Review Peraturan Perundangan Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit
- Impelementasi Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan
- Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit
- Pemantauan Emisi
- Pengelolaan Limbah Medis
- Persyaratan PROPER Beyond Compliance
- Self Assesment Pengelolaan Lingkungan Berdasarkan PROPER
METODE BIMTEK
- Ceramah
- Diskusi
- Simulasi
- Penyusunan Program
BIAYA & FASILITAS
Paket A Rp 5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training kit, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.
Paket B Rp 4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. Training kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.
TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta
Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296 /081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id
Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5
Catatan : Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
JADWAL TAHUN 2024
JANUARI | FEBRUARI | MARET |
04 – 06 JANUARI 2024 | 01 – 03 FEBRUARI 2024 | 04 – 06 MARET 2024 |
15 – 17 JANUARI 2024 | 12 – 14 FEBRUARI 2024 | 14 – 16 MARET 2024 |
29 – 31 JANUARI 2024 | 26 – 28 FEBRUARI 2024 | 25 – 27 MARET 2024 |
APRIL | MEI | JUNI |
01 – 03 APRIL 2024 | 02 – 04 MEI 2024 | 03 – 05 JUNI 2024 |
22 – 24 APRIL 2024 | 13 – 15 MEI 2024 | 13 – 15 JUNI 2024 |
27 – 29 MEI 2024 | 24 – 26 JUNI 2024 | |
JULI | AGUSTUS | SEPTEMBER |
01 – 03 JULI 2024 | 01 – 03 AGUSTUS 2024 | 05 – 07 SEPTEMBER 2024 |
15 – 17 JULI 2024 | 12 – 14 AGUSTUS 2024 | 12 – 14 SEPTEMBER 2024 |
29 – 31 JULI 2024 | 26 – 28 AGUSTUS 2024 | 23 – 25 SEPTEMBER 2024 |
OKTOBER | NOVEMBER | DESEMBER |
03 – 05 OKTOBER 2024 | 04 – 06 NOVEMBER 2024 | 02 – 04 DESEMBER 2024 |
14 – 16 OKTOBER 2024 | 14 – 16 NOVEMBER 2024 | 12 – 14 DESEMBER 2024 |
28 – 30 OKTOBER 2024 | 28 – 30 NOVEMBER 2024 | 26 – 28 DESEMBER 2024 |