pelatihan pkpo, Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat, PKPO, PKPO Adalah, PKPO Rumah Sakit

Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)

 

Pelayanan Kefarmasian

 

“Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)”

Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) merupakan bagian penting dari perawatan pasien. Dalam hal in, Pelayanan kefarmasian yang di selenggarakan di rumah sakit dapat menjamin tersedianya obat-obatan dan juga alat kesehatan yang berkualitas, bermanfaat, aman, dan juga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan pasien. Standar pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan formulasi kefarmasian, alat kesehatan dan juga perbekalan kesehatan (BMHP), dan pelayanan kefarmasian klinik.

Hal ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian;
  • Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian.
  • Untuk melindungi pasien dan juga masyarakat dari penggunaan obat-obatan yang tidak wajar dalam rangka keselamatan pasien.

Pengorganisasian

  • Standar PKPO 1

Sistem pelayanan obat dan juga penggunaan obat dikelola untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan undang-undang.

  • Standar PKPO 2

Rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan resep yang di gunakan untuk meresepkan/meminta/mengobati petunjuk penggunaan obat-obatan. Obat dalam resep selalu tersedia di rumah sakit.

  • Standar PKPO 3

Rumah sakit telah menetapkan dan juga menerapkan peraturan tentang penyimpanan sediaan farmasi, dan BMHP di simpan dengan baik dan juga aman sesuai dengan undang-undang dan standar profesi.

  • Standar PKPO 4

Rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan regulasi obat.

  • Standar PKPO 5

Dalam hal ini, rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan peraturan untuk pengeluaran sediaan obat dan bahan habis pakai medis sesuai dengan standar profesional dan juga undang-undang dan peraturan.

  • Standar PKPO 6

Rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan peraturan pengelolaan obat sesuai undang-undang.

  • Standar PKPO 7

Rumah sakit melakukan pemantauan bersama terhadap terapi obat.

  • Standar PKPO 8

Dalam hal ini, Rumah sakit menyelenggarakan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) menurut undang-undang.

Pelayanan farmasi klinik meliputi:

  1. Studi resep
  2. Informasi tentang metode pembayaran
  3. Layanan Informasi Farmasi (PIO)
  4. Konseling
  5. Perawatan farmasi di rumah sakit
  6. Pemantauan Terapi Obat (PTO)
  7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

Pelayanan Kefarmasian merupakan elemen penting dalam pengobatan simtomatik, profilaksis, kuratif, paliatif dan rehabilitatif terhadap penyakit dan berbagai kondisi. Proses penggunaan narkoba, termasuk formulasi, pengeluaran, administrasi dan juga pemantauan, di lakukan secara multi disiplin dan kolaboratif untuk memastikan penggunaan obat yang aman dan efektif.

Sistem pelayanan obat dan penggunaan obat di rumah sakit di rancang, di implementasikan, dan di implementasikan perbaikan kualitas proses yang berkesinambungan: seleksi, perencanaan dan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, resep/permintaan obat/petunjuk obat, penyalinan (transkripsi), persiapan, administrasi dan juga pemantauan terapi obat.

 

Pelayanan Kefarmasian

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *