TKRS merupakan Tata Kelola Rumah Sakit yang akan melibatkan semua unit dan juga pokja di R.S. sehingga terus berkoordinasi dengan pokja dan unit-unit terkait seperti Progam kerja unit, pedoman pengorganisasian unit, dan pedoman pelayanan unit. TKRS adalah singkatan dari Tata Kelola Rumah Sakit, TKRS melibatkan semua unit dan juga pokja di rumah sakit untuk terus berkoordinasi dengan unit-unit dan pokja terkait. Pola Tata Kelola adalah seperangkat aturan dasar dalam penyelenggaraan organisasi rumah sakit yang meliputi pengorganisasian peran, fungsi dan juga tanggung jawab serta hak dan wewenang dari pihak-pihak internal rumah sakit yang terdiri dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, Direktur rumah sakit dan staf medis.
Beberapa standar TKRS di antaranya:
Organisasi dan juga wewenang pemilik rumah sakit, serta representasi pemilik, di jelaskan dalam regulasi yang di tetapkan oleh pemilik rumah sakit.
Direktur rumah sakit sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan juga mematuhi peraturan dan perundang-undangan.
Kepala bidang atau divisi rumah sakit ditetapkan dan juga bersama-sama bertanggung jawab untuk menjalankan misi dan membuat rencana serta regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan misi tersebut.
Struktur Organisasi Rumah Sakit yang di sebut pada butir 7 sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling sedikit meliputi:
Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) memiliki beberapa tugas, di antaranya:
Meningkatkan mutu dan juga keselamatan pasien
Menjamin asuhan pasien sesuai norma bisnis, finansial, etis, dan juga hukum
Menciptakan budaya keselamatan di seluruh area rumah sakit
Melakukan monitoring dan juga meningkatkan asuhan pasien
Melaporkan pelaksanaan program peningkatan mutu dan juga keselamatan pasien kepada pemilik rumah sakit
TKRS melibatkan semua unit dan pokja di rumah sakit sehingga terus berkoordinasi dengan unit-unit terkait.
Pola tata kelola rumah sakit adalah seperangkat aturan dasar. Yang meliputi pengorganisasian peran, fungsi, tanggung jawab, hak, dan wewenang dari pihak-pihak internal rumah sakit.
PELATIHAN KHUSUS “BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT (BTCLS)”
Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas, Bagian Diklat Rumah Sakit, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan, Mahasiswa Keperawatan, Mahasiswa Kebidanan dan Semua Pihak Yang Terkait di Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,
Kecelakaan atau trauma saat ini tidak menjadi dominan sebagai penyebab kematian di Indonesia. Saat ini lima penyebab kematian atau yang membuat unit gawat darurat di Indonesia menjadi ramai adalah penyakit jantung, stroke/neurologi, trauma/kecelakaan, pediatrik dan juga kejadian beberapa bencana baik yang disebabkan oleh alam ataupun akibat ulah manusia. Banyak pasien yang tak tertolong karena keterlambatan dalam penanganan pasien gawat darurat. Akhir-akhir ini kita sadari bahwa masyarakat yang memerlukan pelayanan gawat darurat baik yang datang ke rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta cenderung meningkat, sedangkan ketrampilan tenaga kesehatan dalam memberikan Basic Life support (BLS) masih dirasa kurang memadai.
Perawat merupakan tenaga kesehatan yang berada digaris depan dalam memberikan pelayanan kesehatan mengikuti perkembangan teknologi dan juga ilmu keperawatan saat ini, sehingga tenaga kesehatan dituntut untuk selalu meningkatkan ilmu pengatahuan agar bisa selaras dengan perkembangan tehnologi terkini dalam bidang kesehatan yang memenuhi standar baik nasional maupun internasional dalam kelengkapan fasilitas dan juga prosedur yang benar dalam mengoprasionalkan setiap alat kesehatan.
Sistim Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)
Bantuan Hidup Dasar (BHD) + AED
Pengkajian Awal (Initial Assesment)
Airway Dan Breathing Management
Penatalaksanaan Pasien Akibat Trauma : Kepala Dan Spinal, Thorak Dan Juga Abdomen, Musculoskeletal Dan Luka Bakar
Penatalaksanaan Pasien Dengan Gangguan Sirkulasi (Shock Management)
Penatalaksanaan Kegawatan Kardiovaskular : Acute Coronary Syndrome (ACS) Dan JUGA Tatalaksana Aritmia Yang Mengancam
Elektrokardiogram (EKG) : Konsep Dasar EKG, EKG Normal, EKG Mengancam Nyawa, Perekaman EKG Dan Latihan Interpretasi EKG Normal Dan Mengancam Nyawa.
Tatalaksana Aritmia Yang Mengancam
Ektrikasi Dan Transportasi
Triage
Tujuan Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS)
Tujuan Umum :
Peserta mampu melakukan tindakan penatalaksanaan bantuan hidup dasar dengan penggunaan AED pada pasien yang mengalami trauma dangan gangguan kardio-pulmonary dengan benar
Tujuan Khusus :
Mampu menjelaskan legal aspek keperawatan gawat darurat
Mampu menjelaskan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) sesuai dengan pelayanan keperawatan gawat darurat yang ada di Indonesia
Mampu melakukan tindakan penatalaksanaan bantuan hidup dasar dengan penggunaan AED
Mampu melakukan tindakan airway dan juga breathing management
Mampu melakukan tindakan initial assessment (pengkajian awal) pada pasien yang mengalami kegawat daruratan
Mampu menjelaskan pengetahuan tentang managemen sirkulasi dan juga shock dalam keperawatan gawat darurat
Mampu menjelaskan tehnik dan juga penatalaksanaan trauma toraks dan abdomen
Mampu menjelaskan tanda dan juga gejala keracunan dan gigitan binatang
Mampu menjelaskan tehnik penatalaksanaan trauma thermal
Mampu menjelaskan tehnik dan juga penatalaksanaan trauma musculoskeletal
Mampu melakukan tindakan Transportasi dan juga Rujukan Penderita Gawat Darurat
Mampu melakukan tehnik dan juga penatalaksanaan trauma kepala dan spinal
Mampu menidentifikasi cidera yang diakibatkan karena trauma
Mampu mejelaskan prinsip triase
Mampu memahami konsep dasar EKG
Mampu melakukan tindakan perekaman EKG
Mampu menginterpretasikan EKG yang normal
Mampu menginterpretasikan EKG mengancam nyawa,
Mampu memahami acute coronary sindrome (ACS) beserta tatalaksananya
Mampu memahami penatalaksanaan kegawatan kardiovaskuler dengan terapi elektrik
Metode Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS)
Ceramah.
Diskusi.
Tanya Jawab.
Praktek
BIAYA & FASILITAS
Paket A Rp 6.000.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training kit, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.
Paket B Rp 5.000.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. Training kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.
TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO) Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta
Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id
Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.
Catatan :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
Bantuan Hidup Dasar (BHD) atau Basic Life Support (BLS) adalah upaya awal untuk membantu seseorang yang mengalami henti nafas atau henti jantung. BHD bertujuan untuk mengembalikan fungsi pernafasan dan sirkulasi, serta menghentikan proses yang menuju kematian.
BHD dilakukan tanpa alat bantu dan merupakan tindakan darurat yang perlu dilakukan sesegera mungkin. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam BHD, antara lain:
Memastikan keamanan diri, pasien, dan lingkungan
Memanggil bantuan
Memeriksa respon pasien, termasuk ada atau tidaknya nafas
Melakukan kompresi dada
Memberikan ventilasi
BHD dapat dilakukan pada kondisi seperti:
Orang tidak sadar
Orang yang tidak bernapas karena tenggelam
Korban kecelakaan
Korban syok
Korban keracunan
Korban serangan jantung
Langkah-langkah Bantuan Hidup Dasar (BHD).
1. Mengenali Keadaan Henti Jantung
Hal penting yang harus di ingat pertama kali adalah hindari untuk memindahkan korban bila tidak perlu. Karena akan ada kemungkinan terjadi trauma leher. Seseorang yang mengalami kejadian henti jantung dan juga nafas pasti tidaka akan memberikan respon, bahkan napas tidak ada, nadi tidak teraba. Namun setelah memastikan pasien dalam keadaan aman, segera periksa kesadaran pasien, hal ini dapat di lakukan dengan menepuk bahu, memangil pak atau bu, atau katakan buka mata pak/bu.
Ketika mendapati korban dalam keadaan henti jantung dan tidak sadarkan diri. Maka segera aktifkan keadaan darurat untuk di berikan segera Resusitasi Jantung Paru (RJP), atau segera aktifkan SPGDT atau bantuan ambulans.
3. Pemeriksaan Nadi
Untuk memberikan bantuan hidup dasar, maka harus terlebih dahulu menentukan ada atau tidaknya nadi pasien, hal ini tidak boleh di lakukan lebih dari 10 detik, begitu juga dengan mengecek denyut jantung bisa di lakukan pada bagian leher pasien (meraba arteri karotis) jika tidak teraba maka penolong harus meberikan siklus 30 kompresi dan 2x ventilasi, namun jika ada nadi maka berikan 1x ventilasi tiap 5-6 detik, dan evaluasi nadi setiap 2 menit.
4. Kompresi Dada (Chest Compressions)
Kompresi dada adalah sebuah tindakan yang di lakukan dengan memberikan penekanan secara teratur pada dada di bagian bawah pada pertengahan sternum.
Kompresi ini merupakan dasar dari tindakan resusitasi jantung paru (RJP),jika berhasil ini akan sangat membantu pasien. Dalam hal ini, Kompresi ini wajib di berikan pasien korban dengan henti jantung tanpa membeda-bedakan siapa yang menolong, siapa yang di tolong.
5. Airway (Jalan Napas)
Untuk penilaian jalan napas bisa di lakukan dengan membuka mulut korban, penolong dapat membuka mulut korban dengan meletakkan ibu jari berlawanan dengan jari telunjuk. Pastikan apakah terdapat sumbatan pada jalan napas. Jika ada cepat bersihkan sesuai dengan sebabnya. Jika sumbatan berupa air maka dapat di bersikah dengan cara memasukkan jari tengah atau jari telunjuk yang telah di lapisi kain ini biasa di namakan fingers sweep. Namun apabila sumbatan berupa benda keras atau padat dapat di bersihkan dengan jari tengah yang di bengkokkan .
6. Breathing (Pernapasan)
Setelah masalah jalan napas teratasi maka selanjutnya penolong harus menilai pernapasan dengan cara melihat gerakan napas, apakah teratur,cheyne stokes, kusmaul, kemudian pastikan apakah pengembangan dada maksimal, adakah retraksi dinding dada,dan apakah terdapat tanda sinotik.
7. Defibrilation (Terapi Elektrik)
Terapi ini merupakan suatu terapi dengan memberikan energi listrik. Alat ini dinamakan defibrilator, sekarang alat ini sudah dapat digunakan oleh orang awam dengan nama AED, seperti yang biasa disediakan di bandara.
Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital By laws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan juga peraturan internal staf medis. Rumah Sakit di tuntut untuk memberikan pelayanan dengan standar pelayanan dan juga tingkat profesionalisme yang tinggi kepada Pasien. Sehingga untuk itu guna memenuhi tuntutan dan juga melindungi pemilik Rumah Sakit, penyelenggara rumah sakit, tenaga kesehatan serta melindungi pasien. Rumah Sakit berkewajiban untuk menyusun dan juga melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf (r), di samping peraturan lainnya yang di tetapkan oleh Rumah Sakit sebagai pedoman dalam mengelola Rumah Sakit.
Sesuai dengan Perjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf (r) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) merupakan peraturan organisasi Rumah Sakit (Corporate by Laws) dan Peraturan Staf Medis Rumah Sakit (Medical Staff by Laws) yang di susun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).
Secara Yuridis, Hospital by Laws tidak dapat di campur dengan aturan lain yang di tetapkan oleh Direktur Rumah Sakit. Kekeliruan utama dalam memahami adalah ketika menganggap bahwa sebagai seperangkat Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, kebijakan tertulis rumah sakit, job description tenaga kesehatan dan juga petugas rumah sakit, sehingga dengan kekeliruan pemahaman tersebut rumah sakit menganggap telah memiliki Hospital by Laws, padahal bukan mengatur kebijakan teknis operasional rumah sakit melainkan mengatur hal-hal, sebagai berikut:
Organisasi pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
Peran, tugas, dan kewenangan pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
Peran, tugas, dan kewenangan Direktur Rumah Sakit.
Organisasi Staf Medis.
Peran, tugas, dan kewenangan Staf Medis.
Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital by Laws) memiliki fungsi:
Sebagai acuan bagi pemilik Rumah Sakit dalam melakukan pengawasan Rumah Sakit.
Sebagai acuan bagi direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional.
Sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu.
Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
Sebagai acuan bagi penyelesaian konflik di Rumah Sakit antara pemilik, direktur rumah sakit dan staf medis.
Untuk memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit.
Apabila Rumah Sakit telah membuat dan menetapkan dengan baik dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Maka akan menciptakan kepastian hukum baik bagi Pemilik, Pengelola, Tenaga Kesehatan dan masyarakat.
Oleh karena bukanlah suatu peraturan standar yang dapat di terapkan begitu saja bagi setiap rumah sakit dan juga bukan merupakan suatu peraturan yang memuat ketentuan yang individual. Namun merupakan aturan yang juga bersinggungan dengan hukum perdata, pidana, dan administrasi di anjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dalam penyusunannya.