Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan Kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya di sebut SMK3 Rumah Sakit adalah bagian dari manajemen Rumah Sakit secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktifitas proses kerja di Rumah Sakit guna terciptanya lingkungan kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit.
Tujuan K3 RS adalah agar tercapainya suatu kondisi kerja dan lingkungan kerja RS. Yang memenuhi persyaratan K3, dan untuk melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan.
Pentingnya K3 Rumah Sakit
Dan bagi Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut tidak di berikan izin operasional Rumah Sakit (pasal 17). Dengan demikian penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit yang baik. Akan memberikan nilai tambah bagi rumah sakit karena sarana dan prasarana sesuai dengan standar, tetap terpelihara, terpantau dan di gunakan sesuai dengan standar yang memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Rumah Sakit yang menerapkan K3 akan dapat memebrikan rasa aman bagi pasien, keluarga pasien, pengunjung, tenaga kesehatan, vendor, dan semua pihak yang terlibat. Di dalam kegiatan rumah sakit, baik langsung mauoun tidak langsung. Hal ini akan mempengaruhi mutu layanan dan memberikan kepuasan terhadap semua pihak. Sehingga manfaatnya akan kembali kepada pihak rumah sakit tersebut.
Ruang lingkup K3 di Rumah Sakit
- Sarana higene yang memantau pengaruh lingkungan kerja terhadap tenaga kerja antara lain pencahayaan, bising, suhu / iklim kerja.
- Sarana Keselamatan Kerja yang meliputi pengamanan pada peralatan kerja, pemakaian alat pelindung diri dan tanda/rambu-rambu peringatan dan alat pemadam kebakaran.
- Sarana Kesehatan Kerja yang meliputi pemeriksaan awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan lingkungan.
- Ergonomi yaitu kesehatan antara alat kerja dengan tenaga kerja