Clinical Pathway, Clinical Pathway Adalah, Clinical Pathway Klinik, Clinical Pathway Rawat Jalan, pelayanan clinical pathway

Clinical Pathway – Clinical Pathway Adalah – Clinical Pathway Rawat Jalan – Clinical Pathway Klinik – Pelayanan Clinical Pathway

 

“CLINICAL PATHWAY”

 

Care pathway atau clinical pathway merupakan proses multidisiplin terkait perawatan pasien secara tepat waktu dengan sumber daya dan tatalaksana sesuai. Care pathway juga merupakan salah satu instrumen yang mulai banyak di gunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan mencegah variasi tatalaksana yang tidak perlu. Instrumen ini juga sering di gunakan dalam upaya meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Care pathway sangat di perlukan dalam kesehatan ibu dan anak mengingat kematian pada ibu hamil. Banyak di jumpai pada fase prenatal, antenatal, hingga post-natal. Selain komplikasi yang terjadi pada ibu, salah satu penyebab kematian lainnya adalah tatalaksana yang kurang tepat atau tidak runtut dalam tiap fasenya. Dalam pelaksanaannya di butuhkan kerjasama antar tenaga kesehatan seperti dokter umum, dokter anak, dokter kandungan, bidan, dan juga perawat.

Berdasarkan Permenkes RI No 001 Tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan, system rujukan di definisikan sebagai penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelayanan rujukan di laksanakan secara berjenjang dari pelayanan kesehatan tingkat pertama sampai pelayanan kesehatan tingkat ketiga (Kemenkes RI, 2012). Sistem rujukan yang baik memberikan jaminan bagi pasien untuk mendapatkan pelayanan yang optimal sesuai dengan level pelayanannya, serta efisien dalam pembiayaan, sehingga mampu menggunakan sumber daya yang ada di rumah sakit rujukan secara efektif dan efisien. Indikator lain adalah pasien yang membutuhkan pelayanan spesialistis, terpenuhi kebutuhannya dalam waktu yang tepat dan fasilitas kesehatan primer di gunakan secara baik dan semakin di tingkatkan kualitasnya.

Sistem rujukan merupakan salah satu sistem yang penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Agar dapat berfungsi dengan baik, maka dalam sistem rujukan hendaknya di atur hubungan yang jelas antar berbagai provider pelayanan kesehatan,

Pengaturan tersebut meliputi :

  • Peran tanggung jawab dan keterbatasan masing -masing level fasilitas kesehatan harus di cantumkan secara jelas.
  • Tersedia protokol pelayanan di setiap level fasilitas kesehatan.
  • Tersedianya fasilitas komunikasi antar berbagai level fasilitas kesehatan.
  • Tersedianya ambulan untuk keperluan rujukan.

Pengaturan nomor 1 dan 2 memerlukan dokumen yang mengatur peran dan tanggung jawab masing – masing provider kesehatan di fasilitas kesehatan untuk setiap kasus yang perlu di rujuk, dokumen tersebut biasa di kenal dengan clinical pathway.

Clinical Pathway atau bisa di sebut dengan istilah care pathway, integrated care pathway, critical pathway, care path, case management plan atau care map adalah perencanaan yang sistematis di sertai dengan proses follow up yang terfokus pada pasien atau perawatan pasien.

Clinical pathway sendiri mulai di kenal secara luas di Indonesia melalui konsep INA DRG yang merupakan bagian dari konsep casemix. Yang diimplementasikan di 15 rumah sakit vertical pada 2008. Namun penggunaannya hanya terbatas pada satu rumah sakit dengan spesifikasi sumber daya tertentu berdasarkan hierarki pembagian tipe rumah sakit di indonesia. Clinical pathway menjadi salah satu syarat akreditasi yang di tetapkan oleh KARS, namun masih terbatas pada 5 kasus saja yang di wajibkan, terutama untuk kasus – kasus yang sering terjadi dan membutuhkan biaya yang besar, hal ini untuk mengendalian mutu dan biaya rumah sakit.

Clinical pathway, juga di kenal sebagai jalur perawatan, jalur kritis, jalur perawatan terpadu, atau peta perawatan, adalah salah satu alat utama yang di gunakan untuk mengelola kualitas dalam perawatan kesehatan mengenai standarisasi proses perawatan. Telah terbukti bahwa implementasi Clinical Pathway mengurangi variabilitas dalam praktek klinis dan meningkatkan hasil rujukan. Clinical pathway mempromosikan perawatan pasien terorganisir dan efisien. Berdasarkan praktek berbasis bukti dan mengoptimalkan hasil dalam pengaturan perawatan dan perawatan akut.

Karakteristik care pathway meliputi:

  • Pernyataan yang jelas tentang hasil dan elemen kunci perawatan berdasarkan evidence, best practice, dan harapan pasien serta karakteristik pasien.
  • Sebagai sarana komunikasi antara tim medis dengan pasien dan keluarga.
  • Koordinasi dalam proses perawatan melalui koordinasi peran dan urutan aktivitas yang bersifat mutiprofesi, pasien dan keluarganya.
  • Dokumentasi, monitoring dan evaluasi terhadap hasil yang bervariasi.
  • Mengidentifikasi sumber daya yang tepat, yaitu efektif dan efisien

Sumber pustaka lain menyampaikan bahwa Care pathway adalah serangkaian proses perawatan bagi sekelompok pasien dengan diagnosis tertentu yang bersifat spesifik dalam periode yang telah di tentukan. Yang mencakup intervensi yang kompleks untuk menentukan pilihan dalam perawatan (Vanchaecht 2007). Bila di bandingkan dengan clinical pathway, maka care pathway mencakup area pelayanan yang lebih luas. Meliputi berbagai fasilitas pelayanan kesehatan berbagai level serta mencakup alur pelayanan rujukan baik ke level yang lebih tinggi maupun sebaliknya. Care pathway mulai di kenalkan di USA tahun 1980-an dan di gunakan di UK NHS. Sebagai implemetasi salah satu komponen clinical governance. Care Pathway di promosikan sebagai paradigm managed care.

Tujuan penerapan Care pathway

Untuk meningkatkan kualitas perawatan yang berkesinambungan dengan meningkatkan memperkirakan resiko hasil perawatan dan meningkatkan patient safety. Meningkatkan kenyamanan pasien dan optimalisasi penggunaan sumber daya.

Terlepas dari perbedaan definisi antara clinical pathway dan care pathway yang saat ini masih terus di kembangkan di berbagai negara. Dokumen clinical pathway dan care pathway hendaknya tersusun dengan baik dan detail untuk mengatur kewenangan, peran dan tanggung jawab masing – masing provider kesehatan di berbagai level fasilitas kesehatan. Sehingga sistem rujukan dapat berfungsi dengan baik.