IPCN Rumah Sakit, Pelatihan IPCN, Pelatihan IPCN 2024, Pelatihan IPCN Adalah, Pelatihan IPCN Dasar, Perawat Pencegah Dan Pengendalian Infeksi

Perawat Pencegah Dan Pengendalian Infeksi (IPCN)

IPCN

 

IPCN atau Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga profesional dan praktisi dalam pelaksanaan PPI di RS dan fasilitas kesehatan lainnya.

WHO South East Asie Region (SEARO 2015) telah mengeluarkan strategi regional tahun 2016-2025 terkait keselamatan pasien. Yang meliputi 5 objektif strategi yaitu salah satunya adalah pencegahan dan juga pengendalian infeksi akibat layanan kesehatan. Sejalan dengan hal ini, kebijakan mengenai keselamatan pasien Indonesia terarahkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2011. Didukung dengan penguatannya sebagai bagian dari akreditasi rumah sakit, dengan salah satu dari sasaran yang dituju adalah pengurangan risiko infeksi.

Rumah Sakit sebagai fasilitas Pelayanan Kesehatan mendapatkan tuntutan memberikan pelayanan yang aman dan juga bermutu sesuai UU No. 36 tahun 2009 dan UU No. 44. Upaya yang dilakukan antara lain dengan Penerapan Patient safety yaitu menurunkan resiko HAIs.

Resiko Infeksi yang terjadi dalam fasilitas kesehatan, saat ini sebagai Health Care Associated Infections (HAIs) merupakan masalah penting di seluruh dunia. Masyarakat/pasien/pengunjung RS sebagai penerima pelayanan kesehatan serta tenaga kesehatan. Sebagai pemberi pelayanan hadapkan pada resiko terjadinya infeksi nosokomial atau infeksi yang dapat dari RS. Pencegahan dan juga Pengendalian Infeksi bertujuan untuk mengidentifikasi dan juga meminimalkan resiko penularan/transmisi infeksi antara pasien, tenaga professional kesehatan, baik dari luar maupun yang dapat di RS. Hal ini berkaitan erat dengan mutu pelayanan di RS yang akan mempengaruhi citra RS.

TUJUAN IPCN

Untuk menciptakan IPCN yang mampu laksana sesuai dengan peran dan fungsinya. Dan juga sesuai dengan persyaratan Akreditasi dalam Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.

ipcn

IPCN atau Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga professional dan praktisi. Dalam pelaksanaan PPI di RS dan juga fasilitas kesehatan lainnya. Berdasarkan SK Menkes tahun 2007 bahwa setiap RS harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan memiliki IPCN dengan perbandingan 1 IPCN terhadap 100-150 tempat.

Pemahaman peran dan fungsi IPCN /perawat dalam hal pengendalian dan juga pencegahan infeksi sangat perlu. Dalam hal ini agar dapat melaksanakan program pencegahan dan juga pengendalian infeksi di RS. Yang berkaitan erat dengan mutu pelayanan di RS dan mempengaruhi citra RS.

Untuk Info Lebih Lanjut Mengenai Pelatihan IPCN KLIK DI SINI

bimtek ipcn, diklat ipcn, materi diklat ipcn, Pelatihan IPCN, seminar ipcn, training ipcn, Training Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi (IPCN), workshop ipcn

Pelatihan IPCN – Pelatihan IPCN 2024 – Pelatihan IPCN Rumah Sakit

IPCN

PELATIHAN KHUSUS
“PERAWAT PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (IPCN)”.

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit,Kabag. Organisasi RS. Kabag. Organisasi Sekretariat RS, Dokter Rumah Sakit, Perawat Rumah Sakit, Kepala Perawat /Kepala Ruangan Rumah sakit, Tim Pengendali Infeksi Rumah Sakit,

Dengan Hormat,
Rumah Sakit sebagai fasilitas Pelayanan Kesehatan di tuntut memberikan pelayanan yang aman dan juga bermutu sesuai UU No. 36 tahun 2009 dan juga UU No. 44. Upaya yang di lakukan antara lain dengan Penerapan Patient safety yaitu menurunkan resiko HAIs.

Resiko Infeksi yang terjadi di fasilitas kesehatan¸ saat ini di kenal sebagai Health Care Associated Infections (HAIs) merupakan masalah penting di seluruh dunia. Masyarakat/pasien/pengunjung di RS sebagai penerima pelayanan kesehatan serta tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan dihadapkan pada resiko terjadinya infeksi nosokomial atau infeksi yang didapat di RS. Pencegahan dan juga Pengendalian Infeksi bertujuan untuk mengidentifikasi dan juga meminimalkan resiko penularan/transmisi infeksi diantara pasien, tenaga professional kesehatan, baik dari luar maupun yang didapat di RS. Hal ini berkaitan erat dengan mutu pelayanan di RS yang akan mempengaruhi citra RS.

IPCN merupakan tenaga professional dan juga praktisi dalam pelaksanaan PPI di RS dan fasilitas kesehatan lainnya. Berdasarkan SK Menkes tahun 2007 bahwa setiap RS harus melaksanakan Pencegahan dan juga Pengendalian Infeksi (PPI) dan memiliki IPCN dengan perbandingan 1 IPCN terhadap 100-150 tempat.

Pemahaman peran dan juga fungsi IPCN / perawat. Dalam pengendalian dan juga pencegahan infeksi sangat diperlukan agar dapat melaksanakan program pencegahan dan pengendalian infeksi di RS yang berkaitan erat dengan mutu pelayanan di RS dan mempengaruhi citra RS.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan juga Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS  : “PERAWAT PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (IPCN)”.

TUJUAN

1. Mengetahui Konsep Dasar Pencegahan Infeksi
2. Mengetahui Program Pencegahan Dan Juga Pengendalian Infeksi (PPI)
3. Memahami Peran Dan Juga Fungsi “IPCN”
4. Melaksanakan Program Pencegahan Dan Juga Pengendalian Infeksi (PPI)
5. Melaksanakan Evaluasi Program Pencegahan Dan Juga Pengendalian Infeksi (PPI)

MATERI

1. Pedoman manajerial PPI
2. Prinsip dasar pencegahan infeksi
3. Surveilan
4. Pemrosesan alat-alat/perlengkapan
5. Kewaspadaan baku
6. Pengolahan limbah rumah sakit
7. Peran dan fungsi IPCN
8. Sterilisasi dan desinfeksi
9. Tatalaksana isolasi ketat
10. Evaluasi penatalaksanaan PPI

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024

 

IPCN Rumah Sakit, Pelatihan IPCN, Pelatihan IPCN 2024, Pelatihan IPCN Adalah, Pelatihan IPCN Dasar

Pelatihan IPCN – Pelatihan IPCN Adalah – Pelatihan IPCN Dasar – Pelatihan IPCN 2024 – IPCN Rumah Sakit

 

 

“PERAWAT PENCEGAH DAN PENGENDALIAN INFEKSI (IPCN)”

 

WHO South East Asie Region (SEARO 2015) telah mengeluarkan strategi regional tahun 2016-2025 terkait keselamatan pasien. Yang meliputi 5 objektif strategi yaitu salah satunya adalah pencegahan dan juga pengendalian infeksi akibat layanan kesehatan. Sejalan dengan hal ini, kebijakan mengenai keselamatan pasien Indonesia terarahkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2011. Didukung dengan penguatannya sebagai bagian dari akreditasi rumah sakit, dengan salah satu dari sasaran yang dituju adalah pengurangan risiko infeksi.

Rumah Sakit sebagai fasilitas Pelayanan Kesehatan mendapatkan tuntutan memberikan pelayanan yang aman dan juga bermutu sesuai UU No. 36 tahun 2009 dan UU No. 44. Upaya yang dilakukan antara lain dengan Penerapan Patient safety yaitu menurunkan resiko HAIs.

Resiko Infeksi yang terjadi dalam fasilitas kesehatan, saat ini sebagai Health Care Associated Infections (HAIs) merupakan masalah penting di seluruh dunia. Masyarakat/pasien/pengunjung RS sebagai penerima pelayanan kesehatan serta tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan hadapkan pada resiko terjadinya infeksi nosokomial atau infeksi yang dapat dari RS. Pencegahan dan juga Pengendalian Infeksi bertujuan untuk mengidentifikasi dan juga meminimalkan resiko penularan/transmisi infeksi antara pasien, tenaga professional kesehatan, baik dari luar maupun yang dapat di RS. Hal ini berkaitan erat dengan mutu pelayanan di RS yang akan mempengaruhi citra RS.

IPCN atau Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga professional dan praktisi. Dalam pelaksanaan PPI di RS dan juga fasilitas kesehatan lainnya. Berdasarkan SK Menkes tahun 2007 bahwa setiap RS harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan memiliki IPCN dengan perbandingan 1 IPCN terhadap 100-150 tempat.

Pemahaman peran dan fungsi IPCN /perawat dalam hal pengendalian dan juga pencegahan infeksi sangat perlu. Dalam hal ini agar dapat melaksanakan program pencegahan dan juga pengendalian infeksi di RS. Yang berkaitan erat dengan mutu pelayanan di RS dan mempengaruhi citra RS.

TUJUAN IPCN

Untuk menciptakan IPCN yang mampu laksana sesuai dengan peran dan fungsinya. Dan juga sesuai dengan persyaratan Akreditasi dalam Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.