Clinical Pathway, Clinical Pathway Adalah, Clinical Pathway Klinik, Clinical Pathway Rawat Jalan, pelayanan clinical pathway

Clinical Pathway – Clinical Pathway Adalah – Clinical Pathway Rawat Jalan – Clinical Pathway Klinik – Pelayanan Clinical Pathway

 

“CLINICAL PATHWAY”

 

Care pathway atau clinical pathway merupakan proses multidisiplin terkait perawatan pasien secara tepat waktu dengan sumber daya dan tatalaksana sesuai. Care pathway juga merupakan salah satu instrumen yang mulai banyak di gunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan mencegah variasi tatalaksana yang tidak perlu. Instrumen ini juga sering di gunakan dalam upaya meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Care pathway sangat di perlukan dalam kesehatan ibu dan anak mengingat kematian pada ibu hamil. Banyak di jumpai pada fase prenatal, antenatal, hingga post-natal. Selain komplikasi yang terjadi pada ibu, salah satu penyebab kematian lainnya adalah tatalaksana yang kurang tepat atau tidak runtut dalam tiap fasenya. Dalam pelaksanaannya di butuhkan kerjasama antar tenaga kesehatan seperti dokter umum, dokter anak, dokter kandungan, bidan, dan juga perawat.

Berdasarkan Permenkes RI No 001 Tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan, system rujukan di definisikan sebagai penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelayanan rujukan di laksanakan secara berjenjang dari pelayanan kesehatan tingkat pertama sampai pelayanan kesehatan tingkat ketiga (Kemenkes RI, 2012). Sistem rujukan yang baik memberikan jaminan bagi pasien untuk mendapatkan pelayanan yang optimal sesuai dengan level pelayanannya, serta efisien dalam pembiayaan, sehingga mampu menggunakan sumber daya yang ada di rumah sakit rujukan secara efektif dan efisien. Indikator lain adalah pasien yang membutuhkan pelayanan spesialistis, terpenuhi kebutuhannya dalam waktu yang tepat dan fasilitas kesehatan primer di gunakan secara baik dan semakin di tingkatkan kualitasnya.

Sistem rujukan merupakan salah satu sistem yang penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Agar dapat berfungsi dengan baik, maka dalam sistem rujukan hendaknya di atur hubungan yang jelas antar berbagai provider pelayanan kesehatan,

Pengaturan tersebut meliputi :

  • Peran tanggung jawab dan keterbatasan masing -masing level fasilitas kesehatan harus di cantumkan secara jelas.
  • Tersedia protokol pelayanan di setiap level fasilitas kesehatan.
  • Tersedianya fasilitas komunikasi antar berbagai level fasilitas kesehatan.
  • Tersedianya ambulan untuk keperluan rujukan.

Pengaturan nomor 1 dan 2 memerlukan dokumen yang mengatur peran dan tanggung jawab masing – masing provider kesehatan di fasilitas kesehatan untuk setiap kasus yang perlu di rujuk, dokumen tersebut biasa di kenal dengan clinical pathway.

Clinical Pathway atau bisa di sebut dengan istilah care pathway, integrated care pathway, critical pathway, care path, case management plan atau care map adalah perencanaan yang sistematis di sertai dengan proses follow up yang terfokus pada pasien atau perawatan pasien.

Clinical pathway sendiri mulai di kenal secara luas di Indonesia melalui konsep INA DRG yang merupakan bagian dari konsep casemix. Yang diimplementasikan di 15 rumah sakit vertical pada 2008. Namun penggunaannya hanya terbatas pada satu rumah sakit dengan spesifikasi sumber daya tertentu berdasarkan hierarki pembagian tipe rumah sakit di indonesia. Clinical pathway menjadi salah satu syarat akreditasi yang di tetapkan oleh KARS, namun masih terbatas pada 5 kasus saja yang di wajibkan, terutama untuk kasus – kasus yang sering terjadi dan membutuhkan biaya yang besar, hal ini untuk mengendalian mutu dan biaya rumah sakit.

Clinical pathway, juga di kenal sebagai jalur perawatan, jalur kritis, jalur perawatan terpadu, atau peta perawatan, adalah salah satu alat utama yang di gunakan untuk mengelola kualitas dalam perawatan kesehatan mengenai standarisasi proses perawatan. Telah terbukti bahwa implementasi Clinical Pathway mengurangi variabilitas dalam praktek klinis dan meningkatkan hasil rujukan. Clinical pathway mempromosikan perawatan pasien terorganisir dan efisien. Berdasarkan praktek berbasis bukti dan mengoptimalkan hasil dalam pengaturan perawatan dan perawatan akut.

Karakteristik care pathway meliputi:

  • Pernyataan yang jelas tentang hasil dan elemen kunci perawatan berdasarkan evidence, best practice, dan harapan pasien serta karakteristik pasien.
  • Sebagai sarana komunikasi antara tim medis dengan pasien dan keluarga.
  • Koordinasi dalam proses perawatan melalui koordinasi peran dan urutan aktivitas yang bersifat mutiprofesi, pasien dan keluarganya.
  • Dokumentasi, monitoring dan evaluasi terhadap hasil yang bervariasi.
  • Mengidentifikasi sumber daya yang tepat, yaitu efektif dan efisien

Sumber pustaka lain menyampaikan bahwa Care pathway adalah serangkaian proses perawatan bagi sekelompok pasien dengan diagnosis tertentu yang bersifat spesifik dalam periode yang telah di tentukan. Yang mencakup intervensi yang kompleks untuk menentukan pilihan dalam perawatan (Vanchaecht 2007). Bila di bandingkan dengan clinical pathway, maka care pathway mencakup area pelayanan yang lebih luas. Meliputi berbagai fasilitas pelayanan kesehatan berbagai level serta mencakup alur pelayanan rujukan baik ke level yang lebih tinggi maupun sebaliknya. Care pathway mulai di kenalkan di USA tahun 1980-an dan di gunakan di UK NHS. Sebagai implemetasi salah satu komponen clinical governance. Care Pathway di promosikan sebagai paradigm managed care.

Tujuan penerapan Care pathway

Untuk meningkatkan kualitas perawatan yang berkesinambungan dengan meningkatkan memperkirakan resiko hasil perawatan dan meningkatkan patient safety. Meningkatkan kenyamanan pasien dan optimalisasi penggunaan sumber daya.

Terlepas dari perbedaan definisi antara clinical pathway dan care pathway yang saat ini masih terus di kembangkan di berbagai negara. Dokumen clinical pathway dan care pathway hendaknya tersusun dengan baik dan detail untuk mengatur kewenangan, peran dan tanggung jawab masing – masing provider kesehatan di berbagai level fasilitas kesehatan. Sehingga sistem rujukan dapat berfungsi dengan baik.

 

 

Clinical Pathway keperawatan, Clinical Pathway Rumah Sakit, materi clinical pathway, pelatihan clinical pathway, pelayanan clinical pathway, training clinical pathway

Pelatihan Clinical Pathway – Pelayanan Clinical Pathway – Clinical Pathway Rumah Sakit – Materi Clinical Pathway – Clinical Pathway keperawatan

PELATIHAN KHUSUS
“CLINICAL PATHWAY”

Berdasarkan Undang-undang praktek kedokteran No 29 tahun 2004 mengamanatkan kepada pemberi pelayanan kedokteran. Dalam hal ini, untuk melaksanakan pelayanan medis dengan kendali mutu serta kendali biaya. Untuk mencapai pelayanan yang bermutu di perlukan penataan klinis (clinical governance) yang menjamin pasien mendapatkan pelayanan yang bersifat kontinum (continum of care), di mana sejak pasien masuk ke rumah sakit semua yang akan di terima pasien sudah di rencanakan secara baik, di lakukan sesuai prosedur dan juga di monitor pelaksanaannya, dengan harapan outcome pelayanan akan menjadi baik dan juga terukur.

Pengendalian biaya pelayanan juga hanya dapat di jalankan bila semua proses pelayanan dapat di standarisasi serta di rencanakan secara menyeluruh dan juga detail sejak awal. Gabungan dua hal, kendali mutu dan kendali biaya di kenal dengan clinical efectivenes yang merupakan pilar dari cilinical governance, yang apabila di padukan dengan pelayanan berfokus pada pasien (patient centered care) serta di lakukan secara bersinambung maka akan menjadi alur klinik terpadu (integrated clinical pathway) di mana akan menjadi kunci untuk masuk ke sisitim pembiayaan yang di sebut sebagai DRG-Casemix (di indonesia saat ini di kenal dengan InaCBG).

Integrated clinical pathway (ICP/alur klinik terpadu) adalah suatu konsep perencanaan pelayanan terpadu yang merangkum setiap langkah yang di berikan kepada pasien berdasarkan standar pelayanan medis dan standar asuhan keperawatan yang berbasis bukti dengan hasil yang terukur dan juga dalam jangka waktu tertentu selama pasien berada di rumah sakit. Implementasi ICP sangat erat hubungan dan juga keterkaitannya dengan upaya kendali mutu dan juga kendali biaya, dalam rangka menjaga dan juga meningkatkan mutu pelayanan, dengan biaya yang dapat di estimasikan dan terjangkau.

Rumah Sakit yang baik adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan melalui penyelenggaraan pelayanan secara paripurna pada unit unit gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan dan juga ruang perawatan khusus. Penyelenggaraan pelayanan di laksanakan oleh berbagai kelompok profesi . Para profesional utama yang memberikan asuhan kepada pasien di rumah sakit adalah staf medis baik dokter maupun dokter spesialis, staf klinis keperawatan (perawat dan bidan), nutrisionis dan juga farmasis yang rutin dan pasti selalu berkontak dengan pasien, akan tetapi tidak kalah pentingnya profesional lain yang berfungsi melakukan asuhan penunjang berupa analis laboratorium, penata rontgen, fisioterapis.

Sasaran Training Clinical Pathway

  1. Peserta memahami tentang ICP dan juga standar pelayanan secara konsep dan juga teknis.
  2. Peserta mampu menyusun format ICP untuk 10 diagnosis penyakit di RS masing-masing

Peraturan Menteri Kesehatan No 1438 tahun 2010 telah mengatur standar pelayanan yang harus di jadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Indonesia dalam bentuk PNPK (Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran) untuk tingkat nasional dan PPK (Panduan Praktik Klinis) untuk tingkat Rumah sakit.

Semua profesional tersebut dalam memberikan asuhan klinisnya haruslah mengacu pada standar pelayanan profesi mereka masing masing, yang di tingkat rumah sakit di buat dalam bentuk Panduan Praktik Klinis (PPK). Sehingga akan di dapati beberapa PPK di rumah sakit sebagai acuan setiap profesi (ada PPK Medis, PPK Keperawatan, PPK Farmasi, PPK Nutrisionis dan mungkin PPK lainnya).

Berdasarkan PPK masing masing profesi inilah di buat Clinical Pathway yang terintegrasi, sehingga patut di sebut sebagai Integrated Clinical pathway (ICP)

Staf Medis dan Staf Keperawatan serta staf Profesional lainnya :

  1. Peserta memahami Permenkes 1438 tahun 2010 tentang standar Pelayanan Kedokteran baik konseptual maupun teknis.
  2. Peserta memahami dan mampu menyusun Panduan Praktik Klinis (PPK) untuk masing masing profesi.
  3. Peserta memahami dan mampu mengintegrasikan PPK masing masing kedalam Integrated Clinical Pathway (ICP).
  4. Peserta memahami dan dapat menerapkan konsep Pelayanan Berfokus Pasien / Patient
  5. Centered Care (PCC)  dengan melaksanakan DPJP dan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/ Case manager.

Dalam kenyataannya saat ini rumah sakit masih belum banyak yang benar benar telah menggunakan ICP sebagai instrumen yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan bagi pasiennya. Sehingga timbul kegamangan dan kegalauan dalam menghadapi JKN yang menggunakan sistim pembayaran pre payment system dengan INA-CBG. Oleh karenanya perlu di lakukan soasialisasi yang di ikuti dengan pelatihan pembuatan ICP bagi rumah sakit.

Pada pelatihan ini akan di bahas bagaimana keterkaitan pelaksanaan alur klinik terpadu (integrated clinical pathway) yang mengacu pada Panduan Praktik Klinis (PPK) sebagai manifestasi konsep Patient Centered Care (PCC) dengan kendali mutu dan kendali biaya di dalam sebuah rumah sakit, sehingga di harapkan setiap rumah sakit dapat membuatnya.

Dalam Undang undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit di tetapkan kewajiban rumah sakit antara lain ; memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, dan melaksanakan fungsi social, melaksanakan system rujukan, serta melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional, nasional maupun global.

Memperhatikan kewajiban tersebut maka, rumah sakit harus mengikuti program Akreditasi RS yang menjamin tata kelola rumah sakit. Yang baik untuk melindungi pasien dari kejadian tidak di harapkan (mutu dan patient safety). Begitu pula Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS nya mengharuskan pengelolaan rumah sakit yang efisien tanpa mengabaikan mutu dan keselamatan pasien.

Permenkes Nomor 012 tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, Pasal 3 menjelaskan bahwa dalam upaya peningkatan. Mutu pelayanan rumah sakit dilakukan Akreditasi yang terdiri dari Akreditasi nasional dan Akreditasi internasional. Rumah sakit wajib mengikuti Akreditasi nasional. Dalam upaya meningkatkan daya saing, rumah sakit dapat mengikuti Akreditasi internasional sesuai kemampuan.

Dalam rangka membantu manajemen rumah sakit menghadapi proses Akreditasi rumah sakit ini dimana dalam upaya peningkatan mutu dan juga patient safety (PMKP) mengharuskan rumah sakit melakukan standarisasi pelayanan. Yang berfokus pasien (PCC) dan membuat rancangan pelayanan melalui clinical pathway, maka dirasakan perlu membuat pelatihan ini yang akan memungkinkan rumah sakit mempersiapkan Clinical Pathway sesuai kebutuhan.

TUJUAN

  1. Membantu meningkatkan kemampuan manajemen Rumah Sakit dan membuka wawasan kepada Komite Medis, staf medis dan juga staf manajemen Rumah Sakit dalam memahami dan menyusun PPK dan ICP dalam rangka menyiapkan rumah sakit menghadapi JKN dengan sistim pembayaran Pre Payment System.
  2. Meningkatnya wawasan dan juga pemahaman Komite Medis dan Komite Keperawatan terhadap Permenkes 1438 tahun 2010, serta meningkatnya kemampuan Komite Medis dan Komite Keperawatan dalam melaksanakan fungsi regulasi pelayanan medis dengan membuat Panduan Praktik Klinis (PPK) dalam rangka persiapan akreditasi rumah sakit.
  3. Meningkatnya wawasan dan pemahaman staf medis dan staf keperawatan dan staf profesional lainnya akan konsep dan pelaksanaan Dokter Penanggung jawab Pelayanan (DPJP) dan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case Manager.

MATERI

  1. Clinical Pathway sebagai Kendali Mutu dan Biaya dalam Sistem Pembiayaan BPJS.
  2. Clinical Pathway dalam Standar Akreditasi RS versi 2012.
  3. Pemahaman konsep Pelayanan Berfokus pasien / Patient Centered Care
  4. Peranan rekam medis dalam Pelaksanaan Patient centered care
  5. Implementasi Permenkes 1438 tahun 2010, pemahaman tentang PNPK, PPK, Guideline, Protokol,
  6. Clinical Pathway,  standing order.
  7. Konsep Pembuatan Clinical pathway
  8. Konsep Pembuatan Panduan DPJP dan Case manajer
  9. Komponen yang di perlukan dalam pembuatan ICP.
  10. Langkah langkah dalam pembuatan ICP di RS
  11. Wawasan dan pemahaman tentang Casemix (INA-CBG’s)
  12. Latihan pembuatan Panduan Praktek Klinik dan ICP

TARGET PESERTA

  1. Direktur RS dan jajaran Direksi RS
  2. Pemilik RS atau Dewan/Direksi Perusahaan
  3. Komite Medis (Ketua dan Pengurus).
  4. Staf Medis Rumah Sakit
  5. Staf Keperawatan Rumah sakit
  6. Staf Profesional lainnya
  7. Staf SIM RS

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

 

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024