Asuhan Keperawatan Gangguan Jiwa, Asuhan Keperawatan Jiwa, Asuhan Keperawatan Jiwa Adalah, Pelatihan Asuhan Keperawatan Jiwa

Pelatihan Teknik Asuhan Keperawatan Jiwa 2026

TEKNIK ASUHAN KEPERAWATAN JIWA

PELATIHAN KHUSUS “TEKNIK ASUHAN KEPERAWATAN JIWA”

Penderita gangguan jiwa di Indonesia saat ini sudah mulai terlayani oleh rumah sakit – rumah sakit khusus penyakit jiwa. Jika jaman dulu penderita penyakit kejiwaan oleh keluarga atau masyarakat justru dipasung atau diasingkan dari masyarakat. Hal ini tentunya akan semakin memberikan tekanan psikologis bagi penderita penyakit jiwa. Dalam keperawatan jiwa, perawat memandang manusia secara holistik dan juga menggunakan diri sendiri secara terapeutik.

Metodologi dalam keperawatan jiwa adalah menggunakan diri sendiri secara terapeutik dan juga interaksinya interpersonal dengan menyadari diri sendiri, lingkungan, dan juga interaksinya dengan lingkungan. Kesadaran ini merupakan dasar untuk perubahan. Klien bertambah sadar akan diri dan juga situasinya, sehingga lebih akurat mengidentifikasi kebutuhan dan juga masalah serta memilih cara yang sehat untuk mengatasinya. Perawat memberi stimulus yang konstruktif sehingga akhirnya klien belajar cara penanganan masalah yang merupakan modal dasar dalam menghadapi berbagai masalah.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS  : “TEKNIK ASUHAN KEPERAWATAN JIWA”

TUJUAN

Meningkatkan Pengetahuan Dan Juga Pemahaman Perawatan Kesehatan Jiwa Di Rumah Sakit Dalam Melakukan Peran Dan Fungsinya Sebagai Pengelola Pelayanan Keperawatan Secara Berkualitas, Efektif Dan Efisien.

MATERI

  1. Layanan Keperawatan Penyakit Gangguan Kejiwaan;
  2. Konsep dan Model Perawatan Kesehatan Jiwa;
  3. Komunikasi Terapeutik Perawat Klien
  4. Terapi Aktivitas Kelompok.
  5. Studi Kasus
  6. penyusunan Program

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif. Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif. TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO) Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta Telp/Fax : (0274) 4436844 WA : 082324284296/081228859896 E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi. Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 0702 – 0402 – 04
19 – 2112 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2826 – 28
   
APRILMEIJUNI
06 – 0804 – 0602 – 04
16 – 1818 – 2015 – 17
27 – 2928 – 3025 – 27
   
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
02 – 0403 – 0503 – 05
13 – 1513 – 1514 – 16
27 – 2927 – 2924 – 26
   
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
01 – 0302 – 0403 – 05
12 – 1412 – 1414 – 16
26 – 2823 – 2528 – 30

 

pelatihan k3 rumah sakit, pelatihan manajemen risiko k3, pelatihan manajemen risiko k3 rumah sakit, pelatihan rsiko k3 rumah sakit

Pelatihan Manajemen Risiko K3 Rumah Sakit

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN RISIKO K3 RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur RS, Kabag. Diklat RS Seluruh Indonesia

Rumah Sakit merupakan tempat kerja dengan berbagai macam ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan dan juga kecelakaan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di Rumah Sakit, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah Sakit.

Potensi bahaya banyak terdapat di Rumah Sakit dan mengakibatkan kerugian baik dari kerugian pada rumah sakit, karyawan, pasien, pengunjung maupun masyarakat sekitar. Selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan juga kondisi di Rumah Sakit, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik dan juga sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anestesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Oleh karena itu Pusat Diklat sebagai konsultan Training/Pelatihan Rumah Sakit bermaksud menyelenggarakan pelatihan Manajemen Resiko K3 Rumah sakit yang di rekomendasikan untuk di ikuti.

TUJUAN

  1. Memiliki pengetahuan dan juga kemampuan untuk memahami dan menerapkan konsep manajemen bahaya dan resiko K3.
  2. Mampu melakukan analisis bahaya dan penilain resiko di tempat kerja.
  3. Mampu mengembangkan sistem pengendalian bahaya dan resiko di perushaan.
  4. Mampu memahami apa yang di maksud HIRADC, Risk Register, FMEA maupun HVA
  5. Mampu melakukan analisis bahaya dan juga penilaian resiko di tempat kerja dengan metode/teknik HIRADC, Risk Register , FMEA dan HVA
  6. Mampu mengembangkan sistem pengendalian bahaya dan juga resiko di perusahaan dengan metode/teknik HIRADC, Risk Register , FMEA dan HVA

KRITERIA PESERTA

  1. Management Representative (MR) / Wakil Manajemen SMK3 di Rumah sakit
  2. Auditor Internal SMK3 / Personil yang terlibat dalam Pelaksanaan SMK3 rumah sakit
  3. Staf Instalasi Kesehatan Lingkungan / Sanitasi,IPSRS, Instalasi K3, Keamanan, Bagian Umum, Bagian SDM

MATERI

  1. Konsep dasar manajemen resiko
  2. Identifikasi-analisis bahaya serta penilaian resiko ditempat kerja.
  3. Pengendalian bahaya dan juga resiko di lingkungan kerja.
  4. Perangkat manajemen Resiko:
  • HIRACDC
  • JSA
  • Risk Register
  • FMEA
  • HVA
  • ICRA

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL PELATIHAN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 0702 – 0402 – 04
19 – 2112 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2826 – 28
APRILMEIJUNI
06 – 0807 – 0904 – 06
16 – 1818 – 2015 – 17
27 – 2928 – 3025 – 27
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
02 – 0403 – 0503 – 05
13 – 1513 – 1514 – 16
27 – 2927 – 2924 – 26
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
01 – 0302 – 0403 – 05
12 – 1412 – 1414 – 16
26 – 2823 – 2528 – 30

Rumah Sakit Rumah Sakit

(SMK3) OHSAS 18001:2007, BIMTEK KHUSUS “SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BERDASARKAN PP 50 TH 2012 & OHSAS 18001:2007, Penerapan SMK3 (PP 50 Tahun 2012) Archives, PP Nomor 50 Tahun 2012, Training OHSAS 18001 & SMK3 Berdasarkan PP 50 tahun 2012 50/2012

PELATIHAN SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BERDASARKAN PP 50 TH 2012 & OHSAS 18001:2007

 

PELATIHAN KHUSUS
“SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BERDASARKAN PP 50 TH 2012 & OHSAS 18001:2007”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Dokter, Perawat, Bidan,Direktur RS, Bagian K3 Rumah Sakit.

Dengan Hormat,
Meningkatnya kasus kecelakaan kerja yang akhir-akhir ini terus terjadi menuntut para pelaku bisnis untuk menerapkan sistem K3 demi meminimalisir kecelakaan dalam setiap pekerjaan dan mentaat perundangan-undangan yang terkait dengan keselamatan kerja. Baru-baru ini pada tanggal 12 April 2012 di Jakarta, telah keluar Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Citra Inti bermaksud untuk menyelenggarakan training SMK3 – Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP 50 2012 dan Standard Internasional OHSAS 18001:2007 supaya perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah tersebut sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Hal ini tentunya didukung dengan team Trainer yang sangat berpengalaman dan memumpuni akan memberikan pengetahuan-pengetahuan dasar, sekaligus acuan kerja yang harus disiapkan dan dilakukan apabila sebuah perusahaan/organisasi ingin menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari Pusat Diklat bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BERDASARKAN PP 50 TH 2012 & OHSAS 18001:2007”

TUJUAN

  1. Peserta  memahami SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012 dan OHSAS 18001:2007
  2. Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian resiko bahaya k3
  3. Peserta memahami Proses Penyusunan Tujuan, Sasaran dan program K3
  4. Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
  5. Mampu menyusun sistem dokumentasi K3: Prosedur / SOP dan Instruksi Kerja
  6. Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

METODE

1.Ceramah
2.Diskusi
3.Simulasi
4.Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:  Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jln. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296 / 081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  • Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  • MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL PELATIHAN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 0702 – 0402 – 04
19 – 2112 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2826 – 28
APRILMEIJUNI
06 – 0807 – 0904 – 06
16 – 1818 – 2015 – 17
27 – 2928 – 3025 – 27
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
02 – 0403 – 0503 – 05
13 – 1513 – 1514 – 16
27 – 2927 – 2924 – 26
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
01 – 0302 – 0403 – 05
12 – 1412 – 1414 – 16
26 – 2823 – 2528 – 30

MFK Akreditasi, MFK Akreditasi Puskesmas, MFK Akreditasi Rumah Sakit, Standar MFK, Standar MFK Rumah Sakit

Pelatihan Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) 2026

 

“MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)”

Rumah sakit sebagai institusi kesehatan sudah seharusnya dapat meminimalisir risiko dan potensi berbahaya di lingkungan rumah sakit sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien, petugas, pengunjung serta lingkungan rumah sakit. Keberadaan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) bertujuan agar rumah sakit dapat menyediakan seluruh fasilitas fisik dan peralatan medis yang aman, fungsional serta terdapat petugas yang dapat mengelola secara integral dan efektif. Oleh karena itu, para manajer dan teknisi di rumah sakit harus dapat menerapkan manajemen risiko untuk mengurangi dan mengkontrol risiko, mencegah kecelakaan dan luka, serta melakukan pemeliharaan alat sesuai kondisi. Dalam hal ini rumah sakit perlu membuat rencana induk atau rencana tahunan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang mencakup keselamatan dan keamanan, keselamatan dan keamanan, bahan berbahaya, manajemen emergensi, keselamatan kebakaran, pengelolaan dan pemeliharaan peralatan medis serta sistem utilitas.

Rumah sakit dalam kegiatannya menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi dan juga supportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan ini, fasilitas fisik, medis dan peralatan lainnya harus dikelola secara efektif. Secara khusus manajemen harus berusaha keras untuk :

  • Mengurangi dan juga mengendalikan bahaya dan risiko;
  •  Mencegah kecelakaan dan juga cidera.
  •  Memelihara kondisi aman.

Perencanaan tertulis dibuat dan mencakup enam bidang berikut, sesuai denga fasilitas dan kegiatan rumah sakit :

1. Keselamatan dan keamanan
2. Bahan berbahaya
3. Manajemen emergensi
4. Penanganan kebakaran
5. Peralatan medis
6. Sistem utilitas

 

Elemen penilaian MFK 1

1. Pimpinan rumah sakit mengetahui adanya peraturan perundang-undangan dan juga ketentuan lainnya yang berlaku terhadap fasilitas rumah sakit.
2. Pimpinan selanjutnya menerapkan ketentuan yang berlaku atau ketentuan alternatif yang disetujui.
3. Pimpinan memastikan rumah sakit memenuhi hasil laporan atau catatan pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas.

Elemen Penilaian MFK 2

1. Ada rencana tertulis yang mencakup.

2. Rencana tersebut terkini atau telah di update.

3. Rencana tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya.

4. Rumah sakit memiliki proses evaluasi dan juga tindak lanjut perbaikan secara berkala.

 

Elemen Penilaian MFK 3

1. Menugaskan seseorang atau beberapa petugas untuk melaksanakan Program Pengawasan danjuga Pengarahan.
2. Kualifikasi petugas tersebut berdasarkan pengalaman atau pelatihan.
3. Petugas tersebut merencanakan dan juga melaksanakan program pengawasan meliputi elemen.

Elemen Penilaian MFK 4

1. Rumah sakit memiliki program yang menjamin keselamatan dan juga keamanan fasilitas fisik, termasuk monitoring dan pengamanan area yang diidentifikasikan sebagai area berisiko.
2. Program yang memastikan bahwa semua staf, pengunjung dan juga vendor dapat diidentifikasi dan semua area berisiko termonitor dan terjaga.
3. Program, efektif untuk mencegah cidera dan juga mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung .
4. Program meliputi keselamatan dan juga keamanan selama pembangunan dan renovasi.
5. Dalam hal ini pimpinanan memanfaatkan sumber daya yang ada sesuai rencana yang disetujui.
6. Bila unit independen ada dalam lingkungan fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit oleh karena itu harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi program keselamatan.

 

Elemen Penilaian MFK 5

1. Rumah sakit mengidentifikasi bahan berbahaya dan juga limbahnya dan juga membuat daftar terbaru bahan berbahaya yang ada di rumah sakit.
2. Rencana meliputi penanganan, penyimpanan dan juga penggunaan yang aman.
3. Rencana meliputi pelaporan dan juga investigasi dari tumpahan (spill), paparan (exposure) dan insiden lainnya.
4. Rencana meliputi penanganan limbah yang demikian di dalam rumah sakit dan juga pembuangan limbah bahan berbahaya yang aman dan juga sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Rencana meliputi alat dan prosedur perlindungan yang sesuai selama menggunakan, tumpahan (spill) dan paparan (exposure).
6. Rencana mengidentifikasi dokumen yang diperlukan, meliputi setiap izin dan juga ketentuan lainnya berlaku.
7. Rencana meliputi pemasangan label bahan berbahaya dan juga limbahnya.
8. Dalam hal ini apabila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana penanganan bahan berbahaya.

 

Elemen Penilaian MFK 6

1. Rumah sakit harus mengidenfikasi kemungkinan terjadinya bencana internal dan juga eksternal, seperti keadaan darurat dalam masyarakat, wabah dan juga bencana alam atau bencana lainnya, serta terjadinya kejadian wabah yang menimbulkan terjadinya risiko yang signifikan.
2. Rumah sakit merencanakan untuk menangani kemungkinan bencana.

Elemen Penilaian MFK 7

1. Rumah sakit memiliki rencana untuk memastikan seluruh penghuni rumah sakit aman dari kebakaran, asap atau kedaruratan lain.
2. Program dilaksanakan secara terus-menerus dan komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh ruang rawat pasien dan juga tempat kerja staf termasuk dalam program.
3. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang selanjutnya akan disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana pencegahan dan juga penanggulangan kebakaran.

Elemen Penilaian MFK 7.1.

1. Program meliputi pengurangan risiko kebakaran;
2. Program meliputi penilaian risiko kebakaran saat proses pembangunan atau fasilitas lain yang berdekatan;
3. Program meliputi deteksi dini kebakaran dan juga asap;
4. Program meliputi pemadaman kebakaran dan juga penahanan (containment) asap.
5. Program meliputi evakuasi yang aman bila terjadi kebakaran dan juga kedaruratan lainnya.

Elemen Penilaian MFK 8

1. Manajemen peralatan medis dilaksanakan sesuai rencana.
2. Ada daftar inventaris untuk seluruh peralatan medis.
3. Peralatan medis secara berkala diinspeksi.
4. Peralatan medis diuji coba saat baru dan juga seterusnya sesuai ketentuan.
5. Dalam hal ini ada program pemeliharaan preventif.
6. Tenaga yang berkualifikasi (qualified individuals) yang melaksanakan kegiatan ini.

 

Elemen Penilaian MFK 9

1. Air minum tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu
2. Listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu

Elemen Penilaian MFK 9.1.

1. Rumah sakit mengidentifikasi area dan juga pelayanan yang berisiko tinggi bila terjadi kegagalan sistem listrik dan pengadaan air minum atau air minum terkontaminasi atau terputus.
2. Rumah sakit berusaha untuk mengurangi risiko bila hal itu terjadi.
3. Dalam hal ini rumah sakit merencanakan alternatif sumber listrik dan air minum dalam keadaan emergensi

 

Elemen Penilaian MFK 10

1. Rumah sakit mengidentifikasi sistem pendukung, gas medis, ventilisasi dan juga sistem kunci lainnya.
2. Pemeriksaan sistem kunci secara berkala
3. Uji coba sistem kunci secara berkala
4. Pemeliharaan berkala sistem kunci
5. Serta peningkatan sistem kunci yang sesuai

 

Elemen Penilaian MFK 11

1. Dalam hal ini adanya program pendidikan dan juga pelatihan yang memastikan bahwa staf dapat secara efektif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk setiap komponen dari manajemen fasilitas rumah sakit dan juga program keselamatannya.
2. Program Pendidikan meliputi pengunjung, vendor, pekerja kontrak dan lainnya sesuai jenis rumah sakit dan juga keragaman stafnya.

 

Elemen Penilaian MFK 11.1.

1. Staf dapat menjelaskan dan juga memperagakan perannya dalam penanganan kebakaran.
2. Staf dapat menjelaskan dan juga memperagakan aksinya dalam menghilangkan, mengurangi atau melaporkan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan dan risiko lainnya.
3. Staf dapat menjelaskan dan juga memperagakan tindakan pencegahan, prosedur dan berperan dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah gas medis, bahan berbahaya dan limbahnya dan lainnya yang berkaitan dengan kedaruratan.
4. Dalam hal ini Staf dapat menjelaskan atau memperagakan prosedur dan juga peran mereka dalam penanganan kedaruratan dan juga bencana internal atau ekternal (community).

 

Pelatihan btcls, Pelatihan BTCLS 2023, Pelatihan BTCLS 2024, Pelatihan BTCLS Adalah, Pelatihan BTCLS Online 2023

Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) Bagi Tenaga Perawat

 

PELATIHAN KHUSUS
“BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT (BTCLS)”

 

Di era akreditasi saat ini, baik itu akreditasi fasilitas pelayanan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perawat sebagai tenaga kesehatan yang jumlahnya paling banyak di pelayanan kesehatan harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik dalam situasi apapun, oleh karena itu perawat yang bekerja di pelayanan kesehatan harus mempunyai kemampuan dalam menangani pasien gawat darurat dan mendemonstrasikan kehidupan jantung dengan menempuh Basic Trauma. Pelatihan Certificate Support (BTCLS) yang merupakan kompetensi dasar bagi perawat.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan gawat darurat, perawat harus mampu menangani permasalahan akibat kecelakaan dengan cepat dan tepat, dengan menggunakan metode keperawatan yang mencakup aspek biologis, psikologis, sosiokultural, dan spiritual. Oleh karena itu, perawat harus mampu menghadapi keadaan darurat yang timbul akibat trauma dan penyakit kardiovaskular. Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan adalah melalui pelatihan.

BTCLS menjadi syarat mutlak bagi setiap pekerja kesehatan khususnya perawat di berbagai rumah sakit, puskesmas dan perusahaan. Menyertakan sertifikat BTCLS sebagai bukti telah mengikuti pelatihan dan memiliki pengetahuan dan skill dalam bidang tersebut sangat menentukan dalam menentukan penerimaan tenaga kerjanya.

Tuntutan prasyarat dunia kerja kesehatan sebenarnya bukan hal baru. Pengalaman empiris merupakan pelasanakan BTCLS di rumah sakit, puskesmas dan perusahaan sangat membutuhkan. Sebagai gambaran, khususnya kecelakaan lalu lintas dan bencana alam saat ini meningkat. Dari peristiwa gawat darurat tersebut tidak semua korban meninggal di tempat. Tetapi justru yang terbanyak meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit atau puskesmas. Hal ini terjadi karena keterampilan BTCLS ini belum disiapkan secara baik.

BTCLS yang membantu keterampilan dan pengetahuan tenaga perawat kesehatan dalam menyikapi peristiwa gawat darurat. Alasannya, pertama frekuensi kuantitas kecelakaan lalu lintas dan bencana alam yang membutuhkan pertolongan pertama sebelum ke rumah sakit meningkat. Kedua, data kejadian kecelakaan/peristiwa gawat darurat di lapangan selama ini tidak selamanya orang meninggal di tempat. Tetapi lebih banyak dalam perjalanan ke rumah sakit karena kekurangan darah atau keterlambatan memberikan pertolongan pertama. Ketiga, minimnya tenaga kesehatan yang terampil dalam menangani masalah gawat darurat.

 

BTCLS merupakan pelatihan yang paling dicari di Indonesia khususnya para perawat. Mengapa demikian?

  • Bekal Dasar perawat dalam Penanganan Pasien Gawat Darurat Trauma dan Kardiovaskular.
  • BTCLS Menjadi Salah Satu Syarat Untuk Persiapan Akreditasi bagi staf Perawat RS/Puskesmas.
  • Pengumpulan SKP untuk Perpanjangan STR.
  • Sebagai syarat Penunjang pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

 

Audit Keperawatan, Audit Keperawatan Adalah, Audit Keperawatan Rumah Sakit, Panduan Audit Keperawatan, pelatihan audit keperawatan

Audit Keperawatan Rumah Sakit

 

“AUDIT KEPERAWATAN”

 

Audit Keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang di berikan kepada klien. Hal ini cukup penting karena kekurangan dalam pelayanan keperawatan dapat mengancam jiwa dan kehilangan nyawa klien. Di samping itu, tuntutan akan pelayanan keperawatan yang baik dan bermutu semakin meningkat dengan meningkatnya pengetahuan masarakat dan kesadaran tentang kesehatannya. Agar terhindar dari tuntutan itu, kita di tuntut untuk memberikan pelayanan kepada klien sesuai dengan standar profesi yang berlaku serta memuaskan klien.

Banyak faktor yang mempengaruhi penentuan standar. Oleh karena itu hasil evaluasi dan interpretasi dari semua aspek memerlukan pertimbangan yang sangat bijaksana. Dan terpenting dari Audit Keperawatan ini adalah interpretasi secara profesional tentang faktor-faktor yang di ketemukan dan mempengaruhi standar pelayanan pasien. Secara objektif, elemen-elemen pelayanan keperawatan dapat di ukur dengan menggunakan perhitungan statistik serta teranalisis dan di pergunakan sebagai titik tolak penentuan penilaian secara kualitatif. Secara subjektif, elemen di atas memerlukan penilaian secara kualitatif melalui evaluasi klinis dan administratif. Faktor yang dinilai bisa meliputi seluruh kegiatan yaitu tenaga, cara/metoda, sarana/alat yang di gunakan, dana serta cara pengukuran yang di perlukan. Untuk melaksanakannya perlu wadah/struktur yang di harapkan dapat mengorganisir kegiatan audit tersebut, wadah ini bisa Bidang Keperawatan, Komite Keperawatan, Gugus Mutu, Panitia Peningkatan Mutu Keperawatan dan lain-lain.

Langkah-langkah dalam melaksanakan audit keperawatan:

  • Menentukan masalah tertentu untuk di pelajari dan di ulas.
  • Menentukan kriteria atau standar profesi yang jelas, obyektif dan rinci
  • Mempelajari catatan keperawatan dan catatan medik
  • Para perawat mempelajari kasus yang tidak memenuhi kriteria, dianalisis, didiskusikan kemungkinan penyebabnya.
  • Membuat rekomendasi penanganan kasus yang tidak memenuhi kriteria.
  • Membuka lagi topik yang sama di lain waktu, misalnya setelah 6 bulan kemudian, untuk menilai dan meyakinkan bahwa kelemahan/ kekurangan yang teridentifikasi telah di perbaiki dan tidak di ulang kembali.
  • Perlu di pastikan bahwa audit keperawatan ini bukan acara pengadilan dari kekurangan pelayanan yang ada. Tetapi bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Seperti kita ketahui bahwa pelayanan kesehatan dapat terlaksana dengan baik apabila terlaksana secara tim yang solid. Perawat merupakan mitra dokter sehari – hari dalam melaksanakan pelayanan. Dengan demikian audit bukan hanya tertuju terhadap pelayanan keperawatan, tetapi juga terhadap pelayanan medik.

 

Pelatihan Tata Kelola, Pelatihan tata kelola rumah sakit, pelatihan tkrs, Tata Kelola Rumah Sakit, Tim PONED Puskesmas, tkrs, tkrs rumah sakit

TKRS (Tata Kelola Rumah Sakit)

TKRS

 

TKRS merupakan Tata Kelola Rumah Sakit yang akan melibatkan semua unit dan juga pokja di R.S. sehingga terus berkoordinasi dengan pokja dan unit-unit terkait seperti Progam kerja unit, pedoman pengorganisasian unit, dan pedoman pelayanan unit. TKRS adalah singkatan dari Tata Kelola Rumah Sakit, TKRS melibatkan semua unit dan juga pokja di rumah sakit untuk terus berkoordinasi dengan unit-unit dan pokja terkait. Pola Tata Kelola adalah seperangkat aturan dasar dalam penyelenggaraan organisasi rumah sakit yang meliputi pengorganisasian peran, fungsi dan juga tanggung jawab serta hak dan wewenang dari pihak-pihak internal rumah sakit yang terdiri dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, Direktur rumah sakit dan staf medis.

Beberapa standar TKRS di antaranya:

  • Organisasi dan juga wewenang pemilik rumah sakit, serta representasi pemilik, di jelaskan dalam regulasi yang di tetapkan oleh pemilik rumah sakit.
  • Direktur rumah sakit sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan juga mematuhi peraturan dan perundang-undangan.
  • Kepala bidang atau divisi rumah sakit ditetapkan dan juga bersama-sama bertanggung jawab untuk menjalankan misi dan membuat rencana serta regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan misi tersebut.

Struktur Organisasi Rumah Sakit yang di sebut pada butir 7 sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling sedikit meliputi:

  • Kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit
  • Unsur pelayanan medis
  • Unsur keperawatan
  • Unsur penunjang medis
  • Unsur administrasi umum dan juga keuangan
  • Komite medis
  • Satuan pemeriksaan internal.

Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) memiliki beberapa tugas, di antaranya:

  • Meningkatkan mutu dan juga keselamatan pasien
  • Menjamin asuhan pasien sesuai norma bisnis, finansial, etis, dan juga hukum
  • Menciptakan budaya keselamatan di seluruh area rumah sakit
  • Melakukan monitoring dan juga meningkatkan asuhan pasien
  • Melaporkan pelaksanaan program peningkatan mutu dan juga keselamatan pasien kepada pemilik rumah sakit

TKRS melibatkan semua unit dan pokja di rumah sakit sehingga terus berkoordinasi dengan unit-unit terkait.

Pola tata kelola rumah sakit adalah seperangkat aturan dasar. Yang meliputi pengorganisasian peran, fungsi, tanggung jawab, hak, dan wewenang dari pihak-pihak internal rumah sakit.

 

BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT, BTCLS, Pelatihan btcls, Pelatihan BTCLS 2024, Pelatihan BTCLS Adalah, Pelatihan BTCLS Online

Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS)

Basic

PELATIHAN KHUSUS
“BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT (BTCLS)”

Kepada Yth.

Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas, Bagian Diklat Rumah Sakit, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan, Mahasiswa Keperawatan, Mahasiswa Kebidanan dan Semua Pihak Yang Terkait di Seluruh Indonesia

Dengan Hormat,

Kecelakaan atau trauma saat ini tidak menjadi dominan sebagai penyebab kematian di Indonesia. Saat ini lima penyebab kematian atau yang membuat unit gawat darurat di Indonesia menjadi ramai adalah penyakit jantung, stroke/neurologi, trauma/kecelakaan, pediatrik dan juga kejadian beberapa bencana baik yang disebabkan oleh alam ataupun akibat ulah manusia. Banyak pasien yang tak tertolong karena keterlambatan dalam penanganan pasien gawat darurat. Akhir-akhir ini kita sadari bahwa masyarakat yang memerlukan pelayanan gawat darurat baik yang datang ke rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta cenderung meningkat, sedangkan ketrampilan tenaga kesehatan dalam memberikan Basic Life support (BLS) masih dirasa kurang memadai.

Perawat merupakan tenaga kesehatan yang berada digaris depan dalam memberikan pelayanan kesehatan mengikuti perkembangan teknologi dan juga ilmu keperawatan saat ini, sehingga tenaga kesehatan dituntut untuk selalu meningkatkan ilmu pengatahuan agar bisa selaras dengan perkembangan tehnologi terkini dalam bidang kesehatan yang memenuhi standar baik nasional maupun internasional dalam kelengkapan fasilitas dan juga prosedur yang benar dalam mengoprasionalkan setiap alat kesehatan.

Materi

  • Aspek Legal Keperawatan Gawat Darurat
  • Sistim Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)
  • Bantuan Hidup Dasar (BHD) + AED
  • Pengkajian Awal (Initial Assesment)
  • Airway Dan Breathing Management
  • Penatalaksanaan Pasien Akibat Trauma : Kepala Dan Spinal, Thorak Dan Juga Abdomen, Musculoskeletal Dan Luka Bakar
  • Penatalaksanaan Pasien Dengan Gangguan Sirkulasi (Shock Management)
  • Penatalaksanaan Kegawatan Kardiovaskular : Acute Coronary Syndrome (ACS) Dan JUGA Tatalaksana Aritmia Yang Mengancam
  • Elektrokardiogram (EKG) : Konsep Dasar EKG, EKG Normal, EKG Mengancam Nyawa, Perekaman EKG Dan Latihan Interpretasi EKG Normal Dan Mengancam Nyawa.
  • Tatalaksana Aritmia Yang Mengancam
  • Ektrikasi Dan Transportasi
  • Triage

Tujuan Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS)

Tujuan Umum :

Peserta mampu melakukan tindakan penatalaksanaan bantuan hidup dasar dengan penggunaan AED pada pasien yang mengalami trauma dangan gangguan kardio-pulmonary dengan benar

Tujuan Khusus :

  1. Mampu menjelaskan legal aspek keperawatan gawat darurat
  2. Mampu menjelaskan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) sesuai dengan pelayanan keperawatan gawat darurat yang ada di Indonesia
  3. Mampu melakukan tindakan penatalaksanaan bantuan hidup dasar dengan penggunaan AED
  4. Mampu melakukan tindakan airway dan juga breathing management
  5. Mampu melakukan tindakan initial assessment (pengkajian awal) pada pasien yang mengalami kegawat daruratan
  6. Mampu menjelaskan pengetahuan tentang managemen sirkulasi dan juga shock dalam keperawatan gawat darurat
  7. Mampu menjelaskan tehnik dan juga penatalaksanaan trauma toraks dan abdomen
  8. Mampu menjelaskan tanda dan juga gejala keracunan dan gigitan binatang
  9. Mampu menjelaskan tehnik penatalaksanaan trauma thermal
  10. Mampu menjelaskan tehnik dan juga penatalaksanaan trauma musculoskeletal
  11. Mampu melakukan tindakan Transportasi dan juga Rujukan Penderita Gawat Darurat
  12. Mampu melakukan tehnik dan juga penatalaksanaan trauma kepala dan spinal
  13. Mampu menidentifikasi cidera yang diakibatkan karena trauma
  14. Mampu mejelaskan prinsip triase
  15. Mampu memahami konsep dasar EKG
  16. Mampu melakukan tindakan perekaman EKG
  17. Mampu menginterpretasikan EKG yang normal
  18. Mampu menginterpretasikan EKG mengancam nyawa,
  19. Mampu memahami acute coronary sindrome (ACS) beserta tatalaksananya
  20. Mampu memahami penatalaksanaan kegawatan kardiovaskuler dengan terapi elektrik

Metode Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS)

  1. Ceramah.
  2. Diskusi.
  3. Tanya Jawab.
  4. Praktek

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  6.000.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  5.000.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025

Bantuan Hidup Dasar, Bantuan Hidup Dasar (BHD), BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT, BHD, pelatihan bantuan hidup dasar, Pelatihan Bantuan Hidup Dasar 2024

Bantuan Hidup Dasar (BHD) / Basic Life Support

BANTUAN HIDUP DASAR (BHD)

 

 

Bantuan Hidup Dasar (BHD) atau Basic Life Support (BLS) adalah upaya awal untuk membantu seseorang yang mengalami henti nafas atau henti jantung. BHD bertujuan untuk mengembalikan fungsi pernafasan dan sirkulasi, serta menghentikan proses yang menuju kematian.

BHD dilakukan tanpa alat bantu dan merupakan tindakan darurat yang perlu dilakukan sesegera mungkin. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam BHD, antara lain:

  • Memastikan keamanan diri, pasien, dan lingkungan
  • Memanggil bantuan
  • Memeriksa respon pasien, termasuk ada atau tidaknya nafas
  • Melakukan kompresi dada
  • Memberikan ventilasi

BHD dapat dilakukan pada kondisi seperti:

  • Orang tidak sadar
  • Orang yang tidak bernapas karena tenggelam
  • Korban kecelakaan
  • Korban syok
  • Korban keracunan
  • Korban serangan jantung

Langkah-langkah Bantuan Hidup Dasar (BHD).

1. Mengenali Keadaan Henti Jantung

  • Hal penting yang harus di ingat pertama kali adalah hindari untuk memindahkan korban bila tidak perlu. Karena akan ada kemungkinan terjadi trauma leher. Seseorang yang mengalami kejadian henti jantung dan juga nafas pasti tidaka akan memberikan respon, bahkan napas tidak ada, nadi tidak teraba. Namun setelah memastikan pasien dalam keadaan aman, segera periksa kesadaran pasien, hal ini dapat di lakukan dengan menepuk bahu, memangil pak atau bu, atau katakan buka mata pak/bu.

2. Mengaktifkan Sistem Keadaan Darurat

  • Ketika mendapati korban dalam keadaan henti jantung dan tidak sadarkan diri. Maka segera aktifkan keadaan darurat untuk di berikan segera Resusitasi Jantung Paru (RJP), atau segera aktifkan SPGDT atau bantuan ambulans.

3. Pemeriksaan Nadi

  • Untuk memberikan bantuan hidup dasar, maka harus terlebih dahulu menentukan ada atau tidaknya nadi pasien, hal ini tidak boleh di lakukan lebih dari 10 detik, begitu juga dengan mengecek denyut jantung bisa di lakukan pada bagian leher pasien (meraba arteri karotis) jika tidak teraba maka penolong harus meberikan siklus 30 kompresi dan 2x ventilasi, namun jika ada nadi maka berikan 1x ventilasi tiap 5-6 detik, dan evaluasi nadi setiap 2 menit.

4. Kompresi Dada (Chest Compressions)

  • Kompresi dada adalah sebuah tindakan yang di lakukan dengan memberikan penekanan secara teratur pada dada di bagian bawah pada pertengahan sternum.
    Kompresi ini merupakan dasar dari tindakan resusitasi jantung paru (RJP),jika berhasil ini akan sangat membantu pasien. Dalam hal ini, Kompresi ini wajib di berikan pasien korban dengan henti jantung tanpa membeda-bedakan siapa yang menolong, siapa yang di tolong.

5. Airway (Jalan Napas)

  • Untuk penilaian jalan napas bisa di lakukan dengan membuka mulut korban, penolong dapat membuka mulut korban dengan meletakkan ibu jari berlawanan dengan jari telunjuk. Pastikan apakah terdapat sumbatan pada jalan napas. Jika ada cepat bersihkan sesuai dengan sebabnya. Jika sumbatan berupa air maka dapat di bersikah dengan cara memasukkan jari tengah atau jari telunjuk yang telah di lapisi kain ini biasa di namakan fingers sweep. Namun apabila sumbatan berupa benda keras atau padat dapat di bersihkan dengan jari tengah yang di bengkokkan .

6. Breathing (Pernapasan)

  • Setelah masalah jalan napas teratasi maka selanjutnya penolong harus menilai pernapasan dengan cara melihat gerakan napas, apakah teratur,cheyne stokes, kusmaul, kemudian pastikan apakah pengembangan dada maksimal, adakah retraksi dinding dada,dan apakah terdapat tanda sinotik.

7. Defibrilation (Terapi Elektrik)

  • Terapi ini merupakan suatu terapi dengan memberikan energi listrik. Alat ini dinamakan defibrilator, sekarang alat ini sudah dapat digunakan oleh orang awam dengan nama AED, seperti yang biasa disediakan di bandara.

 

 

 

hospital by laws, hospital by laws rs swasta, hospital by laws rumah sakit, hospital bylaws, Hospital Bylaws Di Rumah Sakit, Penyusunan Statuta Rumah Sakit

Penyusunan Statuta Rumah Sakit (HOSPITAL BY LAWS)

Penyusunan Statuta Rumah Sakit

 

Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital By laws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan juga peraturan internal staf medis. Rumah Sakit di tuntut untuk memberikan pelayanan dengan standar pelayanan dan juga tingkat profesionalisme yang tinggi kepada Pasien. Sehingga untuk itu guna memenuhi tuntutan dan juga melindungi pemilik Rumah Sakit, penyelenggara rumah sakit, tenaga kesehatan serta melindungi pasien. Rumah Sakit berkewajiban untuk menyusun dan juga melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf (r), di samping peraturan lainnya yang di tetapkan oleh Rumah Sakit sebagai pedoman dalam mengelola Rumah Sakit.

Sesuai dengan Perjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf (r) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) merupakan peraturan organisasi Rumah Sakit (Corporate by Laws) dan Peraturan Staf Medis Rumah Sakit (Medical Staff by Laws) yang di susun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).

Secara Yuridis, Hospital by Laws tidak dapat di campur dengan aturan lain yang di tetapkan oleh Direktur Rumah Sakit. Kekeliruan utama dalam memahami adalah ketika menganggap bahwa sebagai seperangkat Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, kebijakan tertulis rumah sakit, job description tenaga kesehatan dan juga petugas rumah sakit, sehingga dengan kekeliruan pemahaman tersebut rumah sakit menganggap telah memiliki Hospital by Laws, padahal bukan mengatur kebijakan teknis operasional rumah sakit melainkan mengatur hal-hal, sebagai berikut:

  • Organisasi pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Direktur Rumah Sakit.
  • Organisasi Staf Medis.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Staf Medis.

Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital by Laws) memiliki fungsi:

  • Sebagai acuan bagi pemilik Rumah Sakit dalam melakukan pengawasan Rumah Sakit.
  • Sebagai acuan bagi direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional.
  • Sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu.
  • Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
  • Sebagai acuan bagi penyelesaian konflik di Rumah Sakit antara pemilik, direktur rumah sakit dan staf medis.
  • Untuk memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit.

Kepastian Hukum Hospital by Laws

Apabila Rumah Sakit telah membuat dan menetapkan dengan baik dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Maka akan menciptakan kepastian hukum baik bagi Pemilik, Pengelola, Tenaga Kesehatan dan masyarakat.

Oleh karena bukanlah suatu peraturan standar yang dapat di terapkan begitu saja bagi setiap rumah sakit dan juga bukan merupakan suatu peraturan yang memuat ketentuan yang individual. Namun merupakan aturan yang juga bersinggungan dengan hukum perdata, pidana, dan administrasi di anjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dalam penyusunannya.

 

Penyusunan Statuta Rumah Sakit

Penyusunan Statuta Rumah Sakit