“MANAJEMEN PENGELOLAAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT”
Bahan Berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang mempunyai sifat, konsentrasi, jumlah baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Dasar hokum pengelolaan B3 di Rumah Sakit adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.74 Tahun 2001 mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. B3 yang ada di rumah sakit misalnya bahan kimia, obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan di sinfektan, limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis.
Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang di hasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen. Bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Dengan melihat deskripsi tersebut, limbah yang berasal dari rumah sakit ini dapat di kategorikan sebagai limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun). Limbah rumah sakit sendiri berupa campuran yang heterogen sifat-sifatnya. Seluruh jenis limbah ini dapat mengandung limbah berpotensi infeksi. Kadangkala, limbah residu insinerasi dapat di kategorikan sebagai limbah berbahaya bila insinerator sebuah rumah sakit. Tidak sesuai dengan kriteria, atau tidak di operasikan sesuai dengan kriteria.
Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang di hasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri.
Yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu:
- Fasilitas Pengelolaan Limbah padat — Setiap Rumah sakit harus melakukan reduksi limbah di mulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia. Yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang di gunakan dalam pengelolaan limbah medis. Mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
- Fasilitas Pengolahan Limbah Cair — Limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai. Dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri.
Limbah dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori utama. Yaitu limbah umum, limbah patologis (jaringan tubuh), limbah radioaktif, limbah kimiawi, limbah berpotensi menular (infectious), benda-benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, dan kontainer dalam tekanan. Dari sekian banyak jenis limbah klinis tersebut, maka yang membutuhkan sangat perhatian khusus. Yaitu limbah yang dapat menyebabkan penyakit menular (infectious waste) atau limbah biomedis. Limbah ini biasanya hanya 10 – 15 % dari seluruh volume limbah kegiatan pelayanan kesehatan.
Jenis dari limbah ini secara spesifik adalah:
- Limbah human anatomical: jaringan tubuh manusia, organ, bagian-bagian tubuh, tetapi tidak termasuk gigi, rambut dan muka.
- Limbah tubuh hewan: jaringan-jaringan tubuh, organ, bangkai, darah, bagian terkontaminasi dengan darah, dan sebagainya, tetapi tidak termasuk gigi, bulu, kuku.
- Limbah laboratorium mikrobiologi: jaringan tubuh, stok hewan atau mikroorganisme, vaksin, atau bahan atau peralatan laboratorium yang berkontak dengan bahan- bahan tersebut.
- Limbah darah dan cairan manusia atau bahan/peralatan yang terkontaminasi dengannya. Tidak termasuk dalam kategori ini adalah urin dan tinja.
- Limbah-limbah benda tajam seperti jarum suntik, gunting, pecahan kaca dan sebagainya.