Limbah B3, Limbah B3 Adalah, Limbah B3 Rumah Sakit, Manajemen Limbah B3, SOP Limbah B3

Limbah B3 – Limbah B3 Adalah – Limbah B3 Rumah Sakit – Manajemen Limbah B3 – SOP Limbah B3

 

“MANAJEMEN PENGELOLAAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT”

Bahan Berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang mempunyai sifat, konsentrasi, jumlah baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Dasar hokum pengelolaan B3 di Rumah Sakit adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.74 Tahun 2001 mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. B3 yang ada di rumah sakit misalnya bahan kimia, obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan di sinfektan, limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis.

Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang di hasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen. Bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Dengan melihat deskripsi tersebut, limbah yang berasal dari rumah sakit ini dapat di kategorikan sebagai limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun). Limbah rumah sakit sendiri berupa campuran yang heterogen sifat-sifatnya. Seluruh jenis limbah ini dapat mengandung limbah berpotensi infeksi. Kadangkala, limbah residu insinerasi dapat di kategorikan sebagai limbah berbahaya bila insinerator sebuah rumah sakit. Tidak sesuai dengan kriteria, atau tidak di operasikan sesuai dengan kriteria.

Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang di hasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri.

Yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu:

  1. Fasilitas Pengelolaan Limbah padat — Setiap Rumah sakit harus melakukan reduksi limbah di mulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia. Yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang di gunakan dalam pengelolaan limbah medis. Mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
  2. Fasilitas Pengolahan Limbah Cair — Limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai. Dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri.

 

Limbah dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori utama. Yaitu limbah umum, limbah patologis (jaringan tubuh), limbah radioaktif, limbah kimiawi, limbah berpotensi menular (infectious), benda-benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, dan kontainer dalam tekanan. Dari sekian banyak jenis limbah klinis tersebut, maka yang membutuhkan sangat perhatian khusus. Yaitu limbah yang dapat menyebabkan penyakit menular (infectious waste) atau limbah biomedis. Limbah ini biasanya hanya 10 – 15 % dari seluruh volume limbah kegiatan pelayanan kesehatan.

Jenis dari limbah ini secara spesifik adalah:

  1. Limbah human anatomical: jaringan tubuh manusia, organ, bagian-bagian tubuh, tetapi tidak termasuk gigi, rambut dan muka.
  2. Limbah tubuh hewan: jaringan-jaringan tubuh, organ, bangkai, darah, bagian terkontaminasi dengan darah, dan sebagainya, tetapi tidak termasuk gigi, bulu, kuku.
  3. Limbah laboratorium mikrobiologi: jaringan tubuh, stok hewan atau mikroorganisme, vaksin, atau bahan atau peralatan laboratorium yang berkontak dengan bahan- bahan tersebut.
  4. Limbah darah dan cairan manusia atau bahan/peralatan yang terkontaminasi dengannya. Tidak termasuk dalam kategori ini adalah urin dan tinja.
  5. Limbah-limbah benda tajam seperti jarum suntik, gunting, pecahan kaca dan sebagainya.

 

 

Limbah B3, Limbah B3 Rumah Sakit, Manajemen Limbah B3, Manajemen Pengelolaan Limbah B3, Pelatihan Limbah B3

Manajemen Limbah B3 – Manajemen Pengelolaan Limbah B3 – Limbah B3 – Limbah B3 Rumah Sakit – Pelatihan Limbah B3

 

“MANAJEMEN PENGELOLAAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT”

 

Bahan Berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang mempunyai sifat, konsentrasi, jumlah baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan juga atau merusak lingkungan hidup, dan juga atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Dasar hokum pengelolaan B3 di Rumah Sakit adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.74 Tahun 2001 mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang ada di rumah sakit misalnya bahan kimia, obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan disinfektan, limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis.

Manajemen Pengelolaan B3 di RS meliputi beberapa tahapan sebagai berikut :

  1. Perencanaan kebutuhan B3
  2. Pengadaan B3
  3. Penyimpanan B3
  4. Pemanfaaatan B3 (dengan kesiapan kondisi darurat B3)
  5. Dokumentasi Penggunaan B3
  6. Penanganan Limbah B3
  7. Edukasi Staf dan Evaluasi

Tahapan Manajemen B3

  • Pengadaan B3

Pengadaan B3 di usulkan oleh satuan kerja pengguna B3 melalui Unit Pengadaan Barang dan juga Jasa. Instalasi Kesehatan Lingkungan Sub K3 RS berkoordinasi untuk memastikan bahwa vendor penyediaan B3 kompeten dalam penyediaan B3 dan juga menyertakan MSDS dari setiap B3 yang akan di sediakan untuk rumah sakit.

  • Penyimpanan B3

Mengidentifikasi jenis, lokasi, dan jumlah semua Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Instalasi yang akan ditangani untuk mengenal ciri-ciri dan karakteristiknya. Diperlukan penataan yang rapi dan teratur, hasil identifikasi diberi label atau kode untuk dapat membedakan satu dengan lainnya. Penyimpanan B3 sesuai dengan Permenkes RI Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit adalah sebagai berikut :

a. Terdapat lemari penyimpanan yang terpisah dengan bahan bukan B3

b. Terdapat daftar/ inventaris B3 yang di simpan

c. Terdapat safety shower, eyewash, atau eyewash alternative

d. Dilengkapi dengan Material Safety Data Sheet atau Lembar Data Keselamatan bahan (LDKB)

e. Menggunakan APD sesuai dengan resiko bahayanya

f. Menyediakan spill kit untuk menangani tumpahan B3

g. Terdapat rambu dan juga symbol B3

  • Pemanfaatan B3 di Satuan Kerja

a. Mengawasi pelaksanakan kegiatan inventarisasi, penyimpanan, penanganan, penggunaan Bahan Berbahaya dan juga Beracun (B3).

b. Menyiapkan dan juga Memiliki Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) Informasi mengenai bahan-bahan berbahaya terkait dengan penanganan yang aman, prosedur penanganan tumpahan, dan prosedur untuk mengelola pemaparan sudah yang terbaru dan juga selalu tersedia.

c. Menyiapkan sarana keselamatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3):

1) Lemari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);

2) Penyiram badan (body wash);

3) Pencuci mata (eyewasher);

4) Alat Pelindung Diri (APD);

5) Rambu dan Simbol Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);

6) Spill Kit

d. Pembuatan Pedoman dan Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang Aman

Limbah B3 di rumah sakit dibuang melalui pihak ketiga (vendor). Alur pengelolaan limbah B3 di rumah sakit adalah sebagai berikut :

a. Limbah dari rumah sakit akan dilakukan pemilahan, pengemasan dan penyimpanan di TPS Sementara dengan menimbangan, serah terima (manifest/festronik, bukti pengambilan limbah) terlebih dahulu

b. Pihak ketiga (vendor) akan melakukan pengangkutan limbah dengan mekanisme serah terima, penimbangan, pembongkaran dan penyimpanan

c. Selanjutnya, akan dilakukan security check dan penimbangan, penyerahan dokumen serah terima dan juga proses pembongkarn

d. Pihak ketiga akan melakukan pembakaran (insenerator), mengumpulkan abu dan juga mengirimkan abu residu ke pengumpul

a. Penggunaan vol/jumlah B3 secara bijak (tepat sesuai kebutuhan) – Mencegah B3 kadaluarsa dan mengurangi dampak B3

b. Penggantian B3 dengan bahan non B3 (Alat kesehatan non mercury, bahan kimia, pembersih ramah lingkungan, alat ME non B3)

c. Penyediaan fasilitas proteksi resiko B3 pada petugas

d. Desain tata ruang penyimpanan B3 (zoning, jarak dll)

e. Penyediaan kebijakan / SPO B3

f. Pemilihan petugas sesuai kapasitas

g. Rotasi, petugas B3 dan juga medical check up

h. Penyediaan APD petugas

 

diklat pengelolaan limbah b3, diklat pengelolaan limbah b3 - Training Pengolahan dan Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit - pelatihan limbah b3 rumah sakit, limbah b3 rumah saki, pelatihan pengelolaan limbah b3, PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS RUMAH SAKIT, training pengelolaan limbah b3

Pelatihan Limbah B3 Rumah Sakit – Pelatihan Limbah B3 – Pelatihan Pengelolaan Limbah B3

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN PENGELOLAAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Kabag. K3 RS, Kabag. IPAL RS

Dengan Hormat,

Limbah Rumah Sakit mengandung bahan beracun berbahaya. Rumah Sakit tidak hanya menghasilkan limbah organic dan juga anorganik, tetapi juga limbah infeksius yang kemungkinan mengandung bahan beracun berbahaya (B3). Dari keseluruhan limbah rumah sakit, sekitar 10 sampai 15 persendi antaranya merupakan limbah infeksius yang mengandung logam berat, antara lain mercuri (Hg). Sebanyak 40 persen lainnya adalah limbah organik yang berasal dari makanan dan juga sisa makan, baik dari pasien dan juga keluarga pasien maupun dapur gizi. Selanjutnya, sisanya merupakan limbah anorganik dalam bentuk botol bekas, infuse dan plastik. Temuan ini merupakan hasil penelitian Bapedalda Jabar bekerjasama dengan Departemen Kesehatan RI, serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama tahun 1998 sampai tahun 1999. Biasanya orang mengaitkan limbah B3 dengan industri.

Siapa yang menyangka ternyata di rumah sakitpun menghasilkan limbah berbahaya dari limbah infeksius. Limbah infeksius berupa alat-alat kedokteran seperti perban, salep, serta suntikan bekas (tidak termasuk tabung infus), darah, dan sebagainya. Dalam penelitian itu, hampir di setiap tempat sampah di temukan bekas dan sisa makanan (limbahorganik), limbah infeksius, dan limbah organic berupa botol bekas infus. Limbah rumah sakit, khususnya limbah medis yang infeksius, belum di kelola dengan baik. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius di samakan dengan limbah medis non infeksius. Selain itu, kerap bercampur limbah medis dan non medis. Percampuran tersebut justru memperbesar permasalahan limbah medis.

Sehubungan dengan hal semua di atas, maka kami dari Pusat Diklat  bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “MANAJEMEN PENGELOLAAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT” .

TUJUAN

  1. Mengidentifikasi jenis limbah b3 berdasarkan karakteristiknya sesuai dengan peraturan perundangan limbah b3
  2. Merencanakan sistem pengolahan limbah b3 yang tepat
  3. Memahami cara mengelolahan limnah serta menentukan teknologoi yang tepat untuk diterapkan.

MATERI

  1. Kebijakan Dan Dasar Hukum Pengelolaan  Limbah B3 dan Air Limbah  Di RS sesuai PP 22 2021
  2. Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Di Lingkungan Rumah Sakit
  3. Perhitungan Perencanaan dan Teknologi Pengolahan Air Limbah RS
  4. Problem solving dan IPAL Anaerob Aerob Biofilter serta Perencanaan Pemantauan Limbah.

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Simulasi
  4. Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024