pelatihan pengelolaan lingkungan rumah sakit, pelatihan proper, pengelolaan lingkungan rumah sakit, proper rumah sakit

Pelatihan Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit Berdasarkan Proper Dan Permenkes No. 1204

Pengelolaan

PELATIHAN KHUSUS
“PENGELOLAAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PROPER DAN PERMENKES NO. 1204”

 

Rumah sakit juga menggunakan berbagai bahan yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan juga beracun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74/Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan juga Beracun (B3) ini perlu di kelola sesuai dengan aturan yang ada. Sementara limbahnya akan berupa Limbah B3 yang mesti di kelola memenuni Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan juga Beracun (Limbah B3) dan Permen LHK No.P.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kementrian Kesehatan RI telah mengeluarkan PermenKes No. 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar lingkungan rumah sakit. PermenKes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan juga Fasilitas Rumah Sakit juga banyak terkait dengan pengelolaan lingkungan.

Kompleks regulasi, permasalahan dan juga prakteknya maka pengelolaan lingkungan rumah sakit perlu di lakukan secara sistematis dan juga berkelanjutan. Perencanaan, pelaksanaan, dan juga perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan lingkungan rumah sakit haruslah di laksanakan secara konsisten.

Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong rumah sakit melakukan pengelolaan lingkungan melalui PROPER. Meskipun beberapa tahun ini rumah sakit tidak di nilai dalam PROPER, namun PROPER efektif bagi rumah sakit sebagai acuan yang baik dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Disamping itu PROPER akan meningkatkan peran rumah sakit dalan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber daya dan juga keterlibatan dalam pengembangan masyarakat (community development).

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  1. Peserta pelatihan mampu mengenali peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan rumah sakit
  2. Peserta pelatihan mampu mengenali permasalahan lingkungan di rumah sakit dan mengembangkan rencana pemenuhan peraturan perundangan lingkungan
  3. Peserta pelatihan mampu mengenali permasalahan lingkungan di rumah sakit dan mengembangkan rencana pemenuhan peraturan lingkungan
  4. Peserta pelatihan memahami persyaratan PROPER untuk rumah sakit dan mampu melakukan assesmen
    PELAKSANAAN

MATERI

  1. Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit dan PROPER
  2. Review Peraturan Perundangan Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit
  3. Impelementasi Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan
  4. Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit
  5. Pemantauan Emisi
  6. Pengelolaan Limbah Medis
  7. Persyaratan PROPER Beyond Compliance
  8. Self Assesment Pengelolaan Lingkungan Berdasarkan PROPER

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296 /081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan : Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan

JADWAL PELATIHAN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 0702 – 0402 – 04
19 – 2112 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2826 – 28
APRILMEIJUNI
06 – 0807 – 0904 – 06
16 – 1818 – 2015 – 17
27 – 2928 – 3025 – 27
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
02 – 0403 – 0503 – 05
13 – 1513 – 1514 – 16
27 – 2927 – 2924 – 26
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
01 – 0302 – 0403 – 05
12 – 1412 – 1414 – 16
26 – 2823 – 2528 – 30
pelatihan pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan kas blud, PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM, Perencanaan Anggaran BLUD sesuai PP Nomor 74 Tahun 2012

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah Menurut Peraturan Pemerintahan NO.74 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

layanan

PELATIHAN KHUSUS
“PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM”

Kepada Yth.
Direktur RS, Kabag. Keuangan RS

Dengan Hormat,

Menurut Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 68 dan 69, instansi pemerintah yang tugas pokok dan juga fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan umum sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan menjadi BLUD, di harapkan instansi tersebut dapat menerapkan manajemen keuangan berbasis kinerja yang lebih baik.

Badan Layanan Umum (“BLU”) di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 23/2005”) sebagaimana di perbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 74/2012”).

BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang di bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan juga jasa. Yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan juga dalam melakukan kegiatannya di dasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dengan prinsip efisiensi dan juga produktifitas yang harus menjadi bagian dari sistem manajemen. Ini juga menjadi dasar untuk meningkatkan sistem manajemen di instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik agar mampu menghasilkan pelayanan yang lebih bermutu dan juga sesuai dengan kebutuhan penggunanya.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Tujuan
Memberi pemahaman Kepada Peserta tentang pengelolaan Keuangan Rumah Sakit BLU (Badan Layanan Umum) No. 74 Tahun 2012

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844

WA : 082324284296 /081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  • Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  • MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JADWAL PELATIHAN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 0702 – 0402 – 04
19 – 2112 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2826 – 28
APRILMEIJUNI
06 – 0807 – 0904 – 06
16 – 1818 – 2015 – 17
27 – 2928 – 3025 – 27
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
02 – 0403 – 0503 – 05
13 – 1513 – 1514 – 16
27 – 2927 – 2924 – 26
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
01 – 0302 – 0403 – 05
12 – 1412 – 1414 – 16
26 – 2823 – 2528 – 30