“ASISTEN APOTEKER”
Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang di berikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, Asisten Apoteker merupakan salah satu tenaga kefarmasian yang bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang sudah memiliki surat izin apotek. Adapun segala pelayanan kefarmasian yang di lakukan harus sesuai dengan standar profesi yang di miliki. Segala informasi yang di berikan kepada konsumen harus benar, jelas dan juga mudah untuk dapat mengerti. Adapun beberapa informasi tersebut di antaranya adalah cara pemakaian obat, cara menyimpan obat dan beberapa makanan atau minuman yang harus di hindari selama pemakaian obat.
Tugas Profesi Asisten Apoteker
- Mengecek kesiapan apotek sebelum operasional
- Menyusun produk racikan yang di distribusi dari gudang farmasi ke apotek
- Melakukan peracikan obat
- Melayani pembelian pasien
- Membuat copy resep
- Melakukan penyerahan produk kepada pasien
- Kewajiban Asisten Apoteker
Adapun beberapa kewajiban yang harus di lakukan jika menjadi Asisten Apoteker :
- Memberikan pelayanan resep obat yang sesuai dengan standar profesinya
- Memberikan informasi terkait dengan penggunaan dan pemakaian obat kepada pasien
- Memberikan informasi tentang cara penggunaan obat yang tepat, aman kepada pasien
- Menghormati setiap hak pasien dan menjaga kerahasian yang di miliki pasien
- Membuat, mengelola, meracik, mengubah bentuk, mencampur, menyimpan dan menyerahkan bahan obat
- Melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan ketersediaan farmasi
Pelatihan asisten apoteker rumah sakit bermanfaat untuk meningkatkan skill dan wawasan di Rumah Sakit atau Klinik atau Pukesmas. Dalam hal ini, bisa di bilang salah satu profesi yang sudah lama di ketahui dalam pelayanan di ruang lingkup masyarakat luas dan hingga kini profesi ini masih sangat dibutuhkan. Mengingat jumlah sarana-sarana pelayanan kesehatan khususnya sarana– sarana kefarmasian berkembang terus seiring meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia. Peningkatan ilmu kesehatan dan pergeseran paradigma profesi farmasi di 2/3 bidang pelayanan kesehatan dari ber ke patient oriented, menuntut peningkatan peran tenaga farmasi yang bekerja di rumah sakit, agar kualitas hidup pasien meningkat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu peran Asisten Apoteker dalam pelayanan kefarmasian, serta peran Farmasis dalam patient safety dan juga manajemen obat yang baik. Untuk mendukung pharmaceutical care, peran dan farmasis di rumah sakit dalam pengelolaan obat harus efisien dan efektif, baik dari seleksi, pengadaan, pendistribusian sampai ke penggunaan yang di dukung oleh manajemen keuangan, system informasi manajemen, sumber daya manusia dan manajemen pemasaran. Siklus pengelolaan obat dan pelayanan tersebut harus di ketahuhi dan di kuasai oleh Asisten Apoteker dan Farmasis sebagai tenaga professional.