Hak Pasien Dan Keluarga, HDP, Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga, Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga 2024, pelatihan hpk, Pelatihan HPK 2024

Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga 2025

keluarga

 

Hak Pasien dan Keluarga dalam pemberian pelayanan yang berfokus pada pasien di mulai dengan menetapkan hak tersebut. Kemudian melakukan edukasi pada pasien serta staf tentang hak dan kewajiban tersebut.

Para pasien di beri informasi tentang hak dan kewajiban mereka dan bagaimana harus bersikap. Para staf di didik untuk mengerti dan menghormati kepercayaan, nilai-nilai pasien, dan memberikan pelayanan dengan penuh perhatian serta hormat guna menjaga martabat dan nilai diri pasien.

Namun pihak rumah sakit juga mengaharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik. Dari pihak pasien dan keluarga dengan berfokus pada pasien; sesuai dengan Kewajiban Pasien dan Keluarga.

Hak Pasien dan Keluarga :

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku.
  2. Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Pasien berhak memperoleh pelayanan yang efektif & efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik & materi.
  6.  Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan.
  7.  Pasien berhak memilih dokter dan atau dokter gigi serta kelas perawatan. Sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku.
  8.  Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyaklit yang di deritanya kepada Dokter atau Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar.
  9.  Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data data medisnya.
  10.  Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi di agnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosi terhadap tindakan yang di lakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11.  Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan di lakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya.
  12.  Pasien berhak di dampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13.  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang di anutnya selam hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14.  Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah sakit.
  15.  Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakukan Rumah Sakit terhadap dirinya.
  16.  Pasien berhak menolak pelayanan Bimbingan Rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17.  Pasien berhak menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  18.  Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan medis melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien dan Keluarga

  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2.  Pasien dan keluarganya berkewajiban menggunakan fasilitas Rumah sakit secara bertanggung jawab.
  3.  Pasien dan keluarganya berkewajiban menghormati hak hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas.
  4.  Pasien dan keluarganya berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan pasien.
  5.  Pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur mengenai kemampuan finasial dan juga jaminan kesehatan yang di milikinya.
  6.  Pasien berkewajiban mematuhi rencana terapi yang di rekomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan juga di setujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7.  Pasien berkewajiban menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang di rekomendasikan oleh Tenaga Kesehata dan/ atautidak mematuhi petunjuk yang di berikan Tenaga Kesehatan dalam rangka penyekbuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8.  pasiendan keluarga berkewajiban memberikabn imbalan jasa atas pelayanan yang di terima.

 

 

HDP, Hospital Disaster Plan, pelatihan hdp, pelatihan hospital disaster plan

Pelatihan Hospital Disaster Plan (HDP) 2025

"Pelatihan

PELATIHAN KHUSUS
“HOSPITAL DISASTER PLAN (HDP)”

KepadaYth.
Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Dokter Rumah Sakit, Perawat Rumah Sakit, Kepala Perawat Rumah sakit, Bagian K3 Rumah Sakit

Dengan Hormat,

Tahun 2018, penilaian akreditasi Rumah Sakit sudah menggunakan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi I. Salah satu elemen penilaian di dalam SNARS adalah bagaimana Rumah Sakit mampu melakukan Self Assesment menggunakan Hospital Safety Index (HSI) mengenai kesiapan dan juga kemampuan Rumah Sakit dalam menghadapi bencana menuju Safe Hospital. Selain itu, tertuang pada Undang-undang RI No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, pasal 29 bahwa “Rumah sakit mempunyai Kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana”. begitu juga pada Pembahasan Akreditasi Rumah sakit tahun 2012 pada elemen penilaian akreditasi pada Standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) 6 dan 7 mengenai Kesiapan menghadapi bencana dan kebakaran.

Banyak rumah sakit yang sudah memiliki dokumen atau draft HDP, terutama yang sudah atau yang akan menghadapi akreditasi. Harapannya, HDP tidak saja berakhir pada sebuah dokumen tetapi menjadi budaya di rumah sakit untuk keselamatan petugas dan pasien.

Berdasarkan hal tersebut, oleh karena itu kami mengundang perwakilan atau tim penyusun HDP rumah sakit untuk mendapatkan bimbingan teknis HDP berdasarkan SNARS 2018.

Sehubungan dengan hal semua di atas, maka kami dari Pusat Diklat bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS  : “HOSPITAL DISASTER PLAN (HDP)”

TUJUAN

  1. Peserta Memahami Bahwa Rencana Penanggulangan Bencana Di Rumah Sakit (HDP) Berbeda Di Tiap Rumah Sakit
  2. Peserta Mampu Menyusun HDP RS Berdasarkan Template Yang Ada, dan juga
  3. Peserta Mampu Melakukan Self-Assessment Berdasarkan Hospital Safety Index (HSI)

MATERI

  1. Disaster Overview
  2. Disaster Management For Hospital
  3. Comand System In Hospital
  4. Incident Commander
  5. Planning And Logistic
  6. Mass Casual Incident
  7. Evacuation System
  8. Hospital Disaster Plan
  9. Standard Operational Prosedur
  10. Simulation

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025