Hak Pasien dan Keluarga dalam pemberian pelayanan yang berfokus pada pasien di mulai dengan menetapkan hak tersebut. Kemudian melakukan edukasi pada pasien serta staf tentang hak dan kewajiban tersebut.
Para pasien di beri informasi tentang hak dan kewajiban mereka dan bagaimana harus bersikap. Para staf di didik untuk mengerti dan menghormati kepercayaan, nilai-nilai pasien, dan memberikan pelayanan dengan penuh perhatian serta hormat guna menjaga martabat dan nilai diri pasien.
Namun pihak rumah sakit juga mengaharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik. Dari pihak pasien dan keluarga dengan berfokus pada pasien; sesuai dengan Kewajiban Pasien dan Keluarga.
Hak Pasien dan Keluarga :
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku.
- Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
- Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Pasien berhak memperoleh pelayanan yang efektif & efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik & materi.
- Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan.
- Pasien berhak memilih dokter dan atau dokter gigi serta kelas perawatan. Sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku.
- Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyaklit yang di deritanya kepada Dokter atau Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar.
- Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data data medisnya.
- Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi di agnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosi terhadap tindakan yang di lakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan di lakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya.
- Pasien berhak di dampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang di anutnya selam hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
- Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah sakit.
- Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakukan Rumah Sakit terhadap dirinya.
- Pasien berhak menolak pelayanan Bimbingan Rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Pasien berhak menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
- Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan medis melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien dan Keluarga
- Pasien dan keluarganya berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Pasien dan keluarganya berkewajiban menggunakan fasilitas Rumah sakit secara bertanggung jawab.
- Pasien dan keluarganya berkewajiban menghormati hak hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas.
- Pasien dan keluarganya berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan pasien.
- Pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur mengenai kemampuan finasial dan juga jaminan kesehatan yang di milikinya.
- Pasien berkewajiban mematuhi rencana terapi yang di rekomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan juga di setujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasien berkewajiban menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang di rekomendasikan oleh Tenaga Kesehata dan/ atautidak mematuhi petunjuk yang di berikan Tenaga Kesehatan dalam rangka penyekbuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
- pasiendan keluarga berkewajiban memberikabn imbalan jasa atas pelayanan yang di terima.