Hak Pasien Dan Keluarga, HDP, Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga, Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga 2024, pelatihan hpk, Pelatihan HPK 2024

Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga 2024

keluarga

 

Hak Pasien dan Keluarga dalam pemberian pelayanan yang berfokus pada pasien di mulai dengan menetapkan hak tersebut. Kemudian melakukan edukasi pada pasien serta staf tentang hak dan kewajiban tersebut.

Para pasien di beri informasi tentang hak dan kewajiban mereka dan bagaimana harus bersikap. Para staf di didik untuk mengerti dan menghormati kepercayaan, nilai-nilai pasien, dan memberikan pelayanan dengan penuh perhatian serta hormat guna menjaga martabat dan nilai diri pasien.

Namun pihak rumah sakit juga mengaharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik. Dari pihak pasien dan keluarga dengan berfokus pada pasien; sesuai dengan Kewajiban Pasien dan Keluarga.

Hak Pasien dan Keluarga :

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku.
  2. Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Pasien berhak memperoleh pelayanan yang efektif & efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik & materi.
  6.  Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan.
  7.  Pasien berhak memilih dokter dan atau dokter gigi serta kelas perawatan. Sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku.
  8.  Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyaklit yang di deritanya kepada Dokter atau Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar.
  9.  Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data data medisnya.
  10.  Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi di agnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosi terhadap tindakan yang di lakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11.  Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan di lakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya.
  12.  Pasien berhak di dampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13.  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang di anutnya selam hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14.  Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah sakit.
  15.  Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakukan Rumah Sakit terhadap dirinya.
  16.  Pasien berhak menolak pelayanan Bimbingan Rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17.  Pasien berhak menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  18.  Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan medis melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien dan Keluarga

  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2.  Pasien dan keluarganya berkewajiban menggunakan fasilitas Rumah sakit secara bertanggung jawab.
  3.  Pasien dan keluarganya berkewajiban menghormati hak hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas.
  4.  Pasien dan keluarganya berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan pasien.
  5.  Pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur mengenai kemampuan finasial dan juga jaminan kesehatan yang di milikinya.
  6.  Pasien berkewajiban mematuhi rencana terapi yang di rekomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan juga di setujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7.  Pasien berkewajiban menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang di rekomendasikan oleh Tenaga Kesehata dan/ atautidak mematuhi petunjuk yang di berikan Tenaga Kesehatan dalam rangka penyekbuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8.  pasiendan keluarga berkewajiban memberikabn imbalan jasa atas pelayanan yang di terima.

 

 

hpk snars 1.1, inhouse training hpk, jadwal pelatihan hpk, materi akreditasi hpk, materi pelatihan hpk, pelatihan hpk, workshop hpk

Pelatihan Hak Pasien dan Keluarga – Pelatihan HPK 2024

Keluarga

PELATIHAN KHUSUS
“HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)”

Di Rumah Sakit Pasien dan keluarganya adalah pribadi yang unik dengan sifat, sikap, perilaku yang berbeda-beda, kebutuhan pribadi, agama, keyakinan, dan juga nilai-nilai pribadi. Rumah sakit membangun kepercayaan dan juga komunikasi terbukadengan pasien untuk memahami dan juga melindungi nilai budaya, psikososial, sertanilai spiritual setiap pasien.

Hasil pelayanan pada pasien akan meningkat bila pasien dan juga keluarga yang tepat atau mereka yang berhak mengambil keputusandiikutsertakan dalam pengambilan keputusan pelayanan dan juga proses yang sesuaidengan harapan, nilai, serta budaya. Untuk mengoptimalkan hak pasien dalam pemberian pelayanan yang berfokus pada pasien di mulai dengan menetapkan hak tersebut, kemudian melakukan edukasi pada pasien serta staf tentang hak dan juga kewajiban tersebut. Para pasien di beri informasi tentang hak dan juga kewajiban mereka dan juga bagaimana harus bersikap.

Untuk itu semua staf di didik untuk mengerti dan juga menghormatikepercayaan, nilai-nilai pasien, dan juga memberikan pelayanan dengan penuh perhatian serta hormat guna menjaga martabat dan juga nilai diri pasien. Semua staf memperoleh edukasi dan juga memahami tentang hak serta kewajiban pasien dan keluarga, juga dapat menjelaskan tanggung jawabnya melindungi hak pasien

Tujuan

Secara umum

  1. Petugas mampu melakukan identifikasi, melindungi dan juga mengoptimalkan hak pasien
  2. Petugas mampu untuk memberitahu pasien tentang hak dan juga kewajiban pasien.

Tujuan khususnya

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan juga peraturan yang berlaku di rumah sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan juga kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan juga tanpa di kriminasi Kelompok Berisiko
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan juga standar prosedur operasional.

Materi

  1. HPK 1.1 : Proses mendukung hak pasien dan keluarga
  2. HPK 1.2 : Pelayanan menghargai martabat, menghormati nilai-nilai dan kepercayaan pasien
  3. HPK 1.3 : Privasi dan kerahasiaan informasi dan akses pasien untuk memperoleh informasi
  4. HPK 1.4 : Melindungi harta benda pasien dan pencurian dan kehilangan
  5. HPK 1.5 : Melindungi pasien dari serangan fisik dan verbal, identifikasi populasi berisiko
  6. HPK 2: Keterlibatan pasien dan keluarga dalam aspek perawatan
  7. HPK 2.1 : Informasi hak dan kewajiban pasien untuk menolak atau menghentikan terapi
  8. HPK 2.2 : Hak pasien untuk pengkajian dan tatalaksana nyeri dan perawatan menjelang akhir hayat
  9. HPK 3 : Proses untuk menerima dan menanggapi keluhan dan bila terjadi perbedaan pendapat di dalam asuhan pasien
  10. HPK 4 : Persetujuan umum pada saat akan menjalani rawat inap dan rawat jalan
  11. HPK 4.1 : Informed Consent
  12. HPK 4.2 : Proses pemberian persetujuan oleh orang lain

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE
    JADWAL TAHUN 2024

    JANUARIFEBRUARIMARET
    04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
    15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
    29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
    APRILMEIJUNI
    01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
    22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
    27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
    JULIAGUSTUSSEPTEMBER
    01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
    15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
    29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
    OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
    03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
    14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
    28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024