Remunerasi, Remunerasi RSUD, remunerasi rumah sakit, Sistem Remunerasi, sistem remunerasi rumah sakit

Remunerasi – Remunerasi Rumah Sakit – Remunerasi RSUD – Sistem Remunerasi – Sistem Remunerasi Rumah Sakit

 

“PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI”

 

Sistem remunerasi adalah sistem balas jasa yang di berikan oleh suatu organisasi kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi yang di berikan pegawai kepada organisasi tersebut. Remunerasi di berikan kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, dan juga pegawai BLU. Berdasarkan tingkat tanggung jawab dan juga tuntutan profesionalisme yang di perlukan, sebagaimana tercantum dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Remunerasi di sebutkan di dalam Undang Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 30. b. sebagai salah satu hak rumah sakit untuk menentukannya sebagai konsekuensi dari hak untuk menentukan sumber daya manusia sesuai kesehatan.

Sistem remunerasi merupakan suatu rangkaian inputs, proses, outputs dan outcomes. Yang dimaksud dengan Input adalah input sistem remunerasi dari fungsi SDM. Dalam hal ini, Yang meliputi data-data hasil analisis jabatan dan evaluasi jabatan, perencanaan SDM, penilaian kinerja, dan pengembangan karir. Yang diproses untuk menghasilkan outputs dan outcomes terkait dengan sebuah pekerjaan/jabatan.

 

Komponen Utama Sistem Remunerasi

  • Pay for Position:

Adalah komponen remunerasi yang berupa pembayaran tunai yang di berikan kepada pegawai berdasarkan jabatan atau pekerjaan yang di tugaskan kepada pegawai tersebut. Komponen pay for position terdiri dari gaji pokok, dan juga tunjangan pekerjaan yang di berikan secara tetap setiap bulan. Sebagai penghargaan atas komitmennya untuk melaksanakan pekerjaannya dan juga mematuhi setiap ketentuan yang berlaku.

  • Pay for Performance

Adalah komponen remunerasi yang berupa pembayaran tunai dan juga langsung di berikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja pegawai dari target yang telah di tetapkan. Pay for Performance ini berupa insentif dan juga atau bonus yang di berikan kepada Pegawai. Sebagai penghargaan karena telah mencapai Total Kinerja Individu yang di targetkan. Yang di kaitkan dengan kinerja unit tempat Pegawai yang bersangkutan bekerja.

  • Pay for People

Adalah komponen remunerasi berupa pembayaran untuk Perorangan/Individu berdasarkan pada kondisi tertentu pada seseorang (individu). Yang di pertimbangkan layak untuk di berikan penghargaan tertentu yang tidak di berikan kepada orang lain. Mengingat jenis keahliannya yang specifik dan masih langka maupun mengingat pengalaman kerjanya. Namun penghargaan itu di sesuaikan dengan kemampuan Rumah Sakit yang bersangkutan. Pay for People bisa berwujud bantuan, asuransi, uang jasa masa kerja, maupun uang pensiun dan lainnya sebagai wujud perhatian, perlindungan dan pembangunan citra rumah sakit.