pelatihan pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan kas blud, PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM, Perencanaan Anggaran BLUD sesuai PP Nomor 74 Tahun 2012

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah Menurut Peraturan Pemerintahan NO.74 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

layanan

PELATIHAN KHUSUS
“PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM”

Kepada Yth.
Direktur RS, Kabag. Keuangan RS

Dengan Hormat,

Menurut Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 68 dan 69, instansi pemerintah yang tugas pokok dan juga fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan umum sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan menjadi BLUD, di harapkan instansi tersebut dapat menerapkan manajemen keuangan berbasis kinerja yang lebih baik.

Badan Layanan Umum (“BLU”) di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 23/2005”) sebagaimana di perbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 74/2012”).

BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang di bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan juga jasa. Yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan juga dalam melakukan kegiatannya di dasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dengan prinsip efisiensi dan juga produktifitas yang harus menjadi bagian dari sistem manajemen. Ini juga menjadi dasar untuk meningkatkan sistem manajemen di instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik agar mampu menghasilkan pelayanan yang lebih bermutu dan juga sesuai dengan kebutuhan penggunanya.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Tujuan
Memberi pemahaman Kepada Peserta tentang pengelolaan Keuangan Rumah Sakit BLU (Badan Layanan Umum) No. 74 Tahun 2012

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844

WA : 082324284296 /081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  • Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  • MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 0406 – 0806 – 08
13 – 1517 – 1917 – 19
20 – 2226 – 2824 – 26
APRILMEIJUNI
03 – 0508 – 1002 – 04
14 – 1619 – 2116 – 18
24 – 2626 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 0907 – 0908 – 10
17 – 1918 – 2018 – 20
24 – 2625 – 2725 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 0806 – 0804 – 06
16 – 1817 – 1818 – 20
23 – 2527 – 2929 – 31