pelatihan pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan kas blud, PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM, Perencanaan Anggaran BLUD sesuai PP Nomor 74 Tahun 2012

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah Menurut Peraturan Pemerintahan NO.74 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

layanan

PELATIHAN KHUSUS
“PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM”

Kepada Yth.
Direktur RS, Kabag. Keuangan RS

Dengan Hormat,

Menurut Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 68 dan 69, instansi pemerintah yang tugas pokok dan juga fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan umum sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan menjadi BLUD, di harapkan instansi tersebut dapat menerapkan manajemen keuangan berbasis kinerja yang lebih baik.

Badan Layanan Umum (“BLU”) di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 23/2005”) sebagaimana di perbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 74/2012”).

BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang di bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan juga jasa. Yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan juga dalam melakukan kegiatannya di dasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dengan prinsip efisiensi dan juga produktifitas yang harus menjadi bagian dari sistem manajemen. Ini juga menjadi dasar untuk meningkatkan sistem manajemen di instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik agar mampu menghasilkan pelayanan yang lebih bermutu dan juga sesuai dengan kebutuhan penggunanya.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Tujuan
Memberi pemahaman Kepada Peserta tentang pengelolaan Keuangan Rumah Sakit BLU (Badan Layanan Umum) No. 74 Tahun 2012

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844

WA : 082324284296 /081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  • Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  • MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 0406 – 0806 – 08
13 – 1517 – 1917 – 19
20 – 2226 – 2824 – 26
APRILMEIJUNI
03 – 0508 – 1002 – 04
14 – 1619 – 2116 – 18
24 – 2626 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 0907 – 0908 – 10
17 – 1918 – 2018 – 20
24 – 2625 – 2725 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 0806 – 0804 – 06
16 – 1817 – 1818 – 20
23 – 2527 – 2929 – 31
materi blud, pelatihan blud, pelatihan blud puskesmas, workshop blud

Pelatihan Persiapan Penerapan BLUD Untuk Puskesmas Dan RSUD

BLUD BLUD

 

 

 

 

 

 

PELATIHAN KHUSUS
“PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS & RSUD”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, PPKD, Dinas Kesehatan, Pejabat dan staf Inspektorat Daerah, Pejabat dan staf Bappeda, Kepala Puskesmas atau Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD.

Dengan Hormat,

Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 1 menyatakan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang di bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dan juga dalam melakukan kegiatannya di dasarkan pada prinsip efisiensi dan juga produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan subtantif, yang sudah pasti terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Kerja SKPD bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods), persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari Pusat Diklat (Konsulting & Training Center)  bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS & RSUD”

TUJUAN

mampu memahami mengenai BLUD serta mampu mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi Syarat Subtantif, Teknis, administratif, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit sebagai prasarat penerapan PPK-BLUD.

MATERI

  1. Dasar Ketentuan dan juga Tujuan Penerapan BLUD
  2. Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 61/2007 dan SE Mendagri No 900/2759/SJ
  3. Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal
  4. Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
  5. Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis dan juga hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal
  6. Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
  7. Simulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Simulasi
  4. Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025
Bimtek BLUD Puskesmas Terbaru, Bimtek Manajemen Pengelolaan BLU/BLUD, Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD, pelatihan blud rumah sakit, pelatihan penerapan blud, Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas BLUD, penerapan blud di puskesmas

Pelatihan Persiapan Penerapan BLUD Untuk Puskesmas dan Rumah Sakit

Puskesmas

PELATIHAN KHUSUS
“PENERAPAN BLU/D ( BADAN LAYANAN UMUM/DAERAH) UNTUK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Direktur Pemasaran dan Direktur SDM/Personalia, Kabag Humas/Kabag Informasi/Kabag Pemasaran Rumah Sakit, Sekretaris Eksekutif/Sekretaris Direksi/Sekretaris Pimpinan, Pengurus Yayasan/Komisaris Rumah Sakit

Dengan Hormat,
Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 1 menyatakan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang di bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya di dasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan subtantif, yang sudah pasti terpenuhi apabila tugas dan juga fungsi Unit Kerja SKPD bersifat operasional. Dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods), persyaratan teknis dan juga persyaratan administratif. Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS  : “PENERAPAN BLU/D ( BADAN LAYANAN UMUM/DAERAH) UNTUK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS”

TUJUAN

Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta akan mampu memahami mengenai BLUD serta mampu mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi Syarat Subtantif, Teknis, administratif, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit sebagai prasarat penerapan PPK-BLUD.

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:  Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jln. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat,  No. Rek. : 137-00-1698692-5

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025
Bimtek / Diklat BLUD Tentang Kebijakan Baru BLUD, BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - Permendagri No. 79 Tahun 2018 Archives - Bimtek Permendagri 79 Tahun 2018 BLUD

BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD BADAN LAYANAN UMUM DAERAH – Permendagri No. 79 Tahun 2018 Archives – Bimtek Permendagri 79 Tahun 2018 BLUD

PELATIHAN KHUSUS
“SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH”

Kepada Yth.
Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Dokter Rumah Sakit, Perawat Rumah Sakit, Kepala Perawat Rumah Sakit, Kepala Bagian Tata Usaha, Staf Keuangan Atau Pembiayaan Pada Dinas Kesehatan/Puskesmas/Rumah Sakit Dan Staf Perencanaan Dan Program Dari Masing-Masing Rumah Sakit.

Sebagaimana dimaklumi salah satu agenda reformasi di bidang keuangan negara adalah dari pengangguran tradisional menjadi pengangguran berbasis kinerja. Dengan berbasais kinerja ini,arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorintasi pada input tetapi pada output. Pendekatan penganggaran berbasais kinerja sangat diperlukan bagi satuan kerjapemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) yang telah diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya dengan pasal 68 dan pasal 69, UU No.1/2004 tentang Perbedaharaan Negara, instasi pemerinatah yang tugas pokok dan fungsingnya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, adan efektivitas. Sebagai tindak lanjut atas peratauran diatas, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Pedoman Teknis Pengelolaan Keuanganbadan Layanan Umum Daerah Yang Menjadi Dasar Dalam Penerapan Pengelolaan Keuangan Bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari Pusat Diklat bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH”

TUJUAN 

1.Memahami Pola Keungan BLUD
2.Memahami Tata Kelola Setelah BLUD
3.Memahami Rencana Strategi Binis Pelayanan Kesehatan
4.Memahami Sistematika Penyusunan RBA
5.Memahami Sistematika Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK

MATERI 

1. Kendala Pengelolaan PUSKESMAS & Fleksibilitas BLUD
a. Pendahuluan-Kendala Dan Harapan BLUD
b. Tata Aturan & Syarat BLUD
c. Tahapan Pengajuan BLUD
d. Fleksibilitas BLUD

2. Perencanaan BLUD
a. Perencanaan BLUD
b. Penatausahaan keuangan BLUD

3. Pencatatan & pelaporan keuangan BLUD
a. Proses bisnis dan proses akuntansi puskesmas BLUD
b. Proses pencatatan dan pelaporan keuangan
c. Format laporan keuangan

4. Pengawasan keuangan dan audit
a. Aspek kepatuhan
b. Pembentukan SPI
c. Review kinerja

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

 

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025