Hiperkes merupakan akronim dari Hygiene, Ergonomi, dan Kesehatan. Sesuai dengan sebutannya Hiperkes fokus pada 3 hal yaitu kebersihan (hygiene), ergonomi yakni hubungan antara pekerja dengan lingkungan serta kesehatan mereka. Selain itu, Hiperkes adalah suatu disiplin ilmu mengenai kebersihan dan berkaitan dengan penilaian dan juga pengukuran faktor-faktor dalam lingkungan kerja. Misalnya di lihat dari segi biologi, ergonomi, fisika, kimia, dan psikologi. Pengukuran dan peninjauan Hiperkes sendiri bertujuan untuk mencari tahu apa saja faktor yang akan memunculkan gangguan kerja, supaya perusahaan dapat melakukan tindakan preventif dengan lebih cepat. Tanpa adanya pembekalan Hiperkes kepada para tenaga kerja, risiko kecelakaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan akan cukup tinggi.
Hiperkes dan Keselamatan Kerja merupakan suatu keilmuan multidisiplin yang menerapkan upaya pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja, keselamatan dan kesehatan tenga kerja serta melindungi tenaga kerja terhadap resiko bahaya dalam melakukan pekerjaan serta mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan, atau pencemaran lingkungan kerja.
Oleh karenanya, Hiperkes dan Keselamatan Kerja bertujuan agar lingkungan kerja higienis, aman dan nyaman yang di kelola oleh tenaga kerja sehat, selamat, dan produktif. Hal tersebut akan mendukung tercapainya peningkatan produksi dan produktivitas suatu industry sehingga mampu bersaing dalam proses perubahan global.
Tujuan K3
- Mencegah
- Mengurangi
- Menihilkan resiko penyakit dan kecelakaan akibat kerja (KAK)
- Meningkatkan derajat kesehatan para pekerja sehingga produktivitas kerja meningkat.
Hiperkes Bagi Dokter dan Paramedis di Perusahaan
K3 atau Hiperkes adalah hal yang berperan penting untuk mengendalikan potensi yang bisa membahayakan para pekerja selama berada di tempat kerja. Bahaya yang timbul bisa berasal dari sifat pekerjaan, proses produksi, lingkungan kerja, serta penggunaan mesin yang tidak sesuai prosedur. Penerapan K3 mampu meminimalisir kecelakaan kerja, gangguan kesehatan yang di sebabkan kondisi pekerjaan, dan keselamatan para pekerja baik secara fisik maupun psikis. Karena itulah para pekerja berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di tempat kerja. Pelayanan kesehatan diberikan oleh dokter dan paramedis perusahaan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1982, tentang pelayanan kesehatan kerja. Namun supaya dokter perusahaan bisa memberikan pelayanan kesehatan yang di perlukan. Mereka harus mengetahui tugas serta fungsi dari dokter dan paramedis perusahaan. Penjelasan tersebut di dapatkan melalui pelatihan Hiperkes.