Biaya Pelatihan PPGD, Materi Pelatihan PPGD, pelatihan ppgd, Pelatihan PPGD Adalah, Pelatihan PPGD Perawat

Pelatihan PPGD – Pelatihan PPGD Adalah – Pelatihan PPGD Perawat – Biaya Pelatihan PPGD – Materi Pelatihan PPGD

 

“PENANGGULANGAN PENDERITA GAWAT DARURAT”

Penanggulangan Penderita Gawat Darurat adalah suatu pelayanan kesehatan yang optimal, searah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat yang berada dalam keadaan gawat darurat. Cedera bahkan kematian dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan dapat dialami oleh siapa saja. Keadaan gawat darurat dapat disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan dan bencana alam. Penyakit dapat berupa : kejiwaan, kejang demam, stroke, muntaber, demam berdarah dan lain-lain. Sedangkan kecelakaan dapat berupa : kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, bencana alam, dan lain-lain. Pada umumnya yang menangani pertama kali penderita gawat darurat di tempat kejadian adalah masyarakat.

Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan titik masuk yang sangat penting untuk pelayanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan penanganan dan perawatan mendesak (Sunyoto dkk, 2014). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2 009, Jumlah kunjungan ke RSU di Indonesia pada tahun 2007 sebanyak 33.094.000 dengan pasien yang melakukan kunjungan ke IGD sebanyak 4.402.205 atau 13,3% dari total seluruh kunjungan di RSU (Keputusan Menteri Kesehatan, 2009).

TUJUAN PELATIHAN PPGD

  • Memahami tentang PPGD
  • Dapat mengetahui seseorang gawat, mengalami sumbatan jalan nafas, pernafasan terganggu dan memberikan pertolongan dasar
  • Dapat mengetahui dan melakukan nafas buatan, pijat jantung tanpa alat dan menggunakan alat
  • Mampu dan melakukan pembebatan dan pembidaian
  • Mampu dan melakukan transportasi pasien
  • Mampu dan melakukan penanganan gawat darurat

 

Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya rumah sakit untuk penanganan Pelatihan (PPGD) Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat yaitu melakukan usaha agar kondisi gawat darurat dalam rangka menyelamatkan pasien dari kematian. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak sama dalam memperoleh derajat pelayanan kesehatan yang optimal, setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungannya. Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan derajat kesehatan.

Dengan bertambahnya penduduk, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan bencana alam juga meningkat. Tim Medis dan Paramedis Rumah Sakit Umum harus siap menghadapi situasi. Dalam hal ini dapat memberikan pertolongan pertama mulai dari tempat kejadian s/d unit gawat darurat masing-masing Rumah Sakit. Dan dapat mencapai respon time yang pendek pada penanganan pasien, transportasi pelayanan ambulans serta dan komunikasi radiomedik yang benar.