hospital by laws, hospital by laws rs swasta, hospital by laws rumah sakit, hospital bylaws, Hospital Bylaws Di Rumah Sakit, Penyusunan Statuta Rumah Sakit

Penyusunan Statuta Rumah Sakit (HOSPITAL BY LAWS)

Penyusunan Statuta Rumah Sakit

 

Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital By laws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan juga peraturan internal staf medis. Rumah Sakit di tuntut untuk memberikan pelayanan dengan standar pelayanan dan juga tingkat profesionalisme yang tinggi kepada Pasien. Sehingga untuk itu guna memenuhi tuntutan dan juga melindungi pemilik Rumah Sakit, penyelenggara rumah sakit, tenaga kesehatan serta melindungi pasien. Rumah Sakit berkewajiban untuk menyusun dan juga melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf (r), di samping peraturan lainnya yang di tetapkan oleh Rumah Sakit sebagai pedoman dalam mengelola Rumah Sakit.

Sesuai dengan Perjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf (r) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) merupakan peraturan organisasi Rumah Sakit (Corporate by Laws) dan Peraturan Staf Medis Rumah Sakit (Medical Staff by Laws) yang di susun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).

Secara Yuridis, Hospital by Laws tidak dapat di campur dengan aturan lain yang di tetapkan oleh Direktur Rumah Sakit. Kekeliruan utama dalam memahami adalah ketika menganggap bahwa sebagai seperangkat Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, kebijakan tertulis rumah sakit, job description tenaga kesehatan dan juga petugas rumah sakit, sehingga dengan kekeliruan pemahaman tersebut rumah sakit menganggap telah memiliki Hospital by Laws, padahal bukan mengatur kebijakan teknis operasional rumah sakit melainkan mengatur hal-hal, sebagai berikut:

  • Organisasi pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Direktur Rumah Sakit.
  • Organisasi Staf Medis.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Staf Medis.

Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital by Laws) memiliki fungsi:

  • Sebagai acuan bagi pemilik Rumah Sakit dalam melakukan pengawasan Rumah Sakit.
  • Sebagai acuan bagi direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional.
  • Sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu.
  • Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
  • Sebagai acuan bagi penyelesaian konflik di Rumah Sakit antara pemilik, direktur rumah sakit dan staf medis.
  • Untuk memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit.

Kepastian Hukum Hospital by Laws

Apabila Rumah Sakit telah membuat dan menetapkan dengan baik dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Maka akan menciptakan kepastian hukum baik bagi Pemilik, Pengelola, Tenaga Kesehatan dan masyarakat.

Oleh karena bukanlah suatu peraturan standar yang dapat di terapkan begitu saja bagi setiap rumah sakit dan juga bukan merupakan suatu peraturan yang memuat ketentuan yang individual. Namun merupakan aturan yang juga bersinggungan dengan hukum perdata, pidana, dan administrasi di anjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dalam penyusunannya.

 

Penyusunan Statuta Rumah Sakit

Penyusunan Statuta Rumah Sakit

hospital by laws rumah sakit, hospital by laws terbaru, hospital bylaws, Hospital Bylaws Di Rumah Sakit, hospital bylaws pdf

Pelatihan Penyusunan Statuta Rumah Sakit (HOSPITAL BY LAWS)

rumah sakit

rumah sakit

PELATIHAN KHUSUS
“PENYUSUNAN STATUTA RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS)”

Kepada Yth.
Direktur/Manajer Rumah Sakit, Ka. Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit, Admin & Staff Document Control Dept Rekam Medis Rumah Sakit,Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit

Tuntutan perkembangan bisnis saat ini, menuntut Rs agar senantiasa siap dengan manajemen yang handal dan juga prima yaitu atas dasar suatu statuta (bylaws) konstitusi Rs. Adanya statuta di rumah sakit saat ini, kedepanya tidak hanya untuk sekedar kepentingan melainkan tuntutan kedepan Rs akan wajib harus memiliki satuta (bylaws) oleh regulasi berwenang. Tentunya hal ini merupakan bentuk komitmen Rs dalam menunjukkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa pelayanan kesehatannya. Selain itu juga saat ini, kendala yang kerap di hadapi Rs yaitu, pada umumnya rumah sakit masih mengalami kesulitan dalam menyusun statuta (bylaws) karena kurangnya pengetahuan maupun adanya persepsi yang salah terhadap statuta Rs.

TUJUAN Statuta (bylaws)

  • Memberikan pengetahuan dan juga pemahaman kepada peserta terhadap konsep kinerja bagian SDM di Rs
  • Mampu memahami dan mengeluarkan kebijakan, serta mampu melakukan penilaian kerja di bagian SDM Rs.
  • Peserta mampu memahami teori, konsep, menyusun dan juga implementasi sistem remunerasi SDM RS

MATERI

  • Konsep dan prinsip dasar kinerja manajemen
  • Beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja manajemen
  • Indikator utama dan kuncian kinerja rumah sakit, SDM dan seluruh unit kerja dirumah sakit
  • Strategi penilaian dan pengembangan kinerja SDM rumah sakit
  • Aplikasi dan evaluasi hasil penilaian kerja SDM di rumah sakit
  • Konsep dasar dan rugulasi remunerasi dalam pengelolahan SDM
  • Strategi penyusunan remunerasi sistem I: tujuan, kebijakan, persyaratan, jenis remunerasi, karakteristik sistem remunerasi yang baik
  • Strategi penyusunan remunerasi sistem II (medis dan non medis): Jobs Analysis, Job Clasifikasi Class job, Patokan besaran nilai Remunerasi, tunjangan dan jaiminan, serta fasilitas.

METODE BIMTEK Statuta (bylaws)

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024
hospital by laws, pelatihan hospital by laws, pelatihan penyusunan statuta rumah sakit, training penyusunan statuta rumah sakit, Training Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital By laws) - BIMTEK/PELATIHAN PENYUSUNAN STATUTA RUMAH SAKIT - hospital by laws rumah sakit

Training Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital By laws) 2024

rumah sakit

rumah sakit

PELATIHAN KHUSUS
“PENYUSUNAN STATUTA RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS)”

Kepada Yth.
Direktur/Manajer Rumah Sakit, Ka. Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit, Admin & Staff Document Control Dept Rekam Medis Rumah Sakit,Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit

Tuntutan perkembangan bisnis saat ini, menuntut Rs agar senantiasa siap dengan manajemen yang handal dan juga prima yaitu atas dasar suatu statuta (bylaws) konstitusi Rs. Adanya statuta di rumah sakit saat ini, kedepanya tidak hanya untuk sekedar kepentingan melainkan tuntutan kedepan Rs akan wajib harus memiliki satuta (bylaws) oleh regulasi berwenang. Tentunya hal ini merupakan bentuk komitmen Rs dalam menunjukkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa pelayanan kesehatannya. Selain itu juga saat ini, kendala yang kerap di hadapi Rs yaitu, pada umumnya rumah sakit masih mengalami kesulitan dalam menyusun statuta (bylaws) karena kurangnya pengetahuan maupun adanya persepsi yang salah terhadap statuta Rs.

TUJUAN Statuta (bylaws)

  • Memberikan pengetahuan dan juga pemahaman kepada peserta terhadap konsep kinerja bagian SDM di Rs
  • Mampu memahami dan mengeluarkan kebijakan, serta mampu melakukan penilaian kerja di bagian SDM Rs.
  • Peserta mampu memahami teori, konsep, menyusun dan juga implementasi sistem remunerasi SDM RS

MATERI

  • Konsep dan prinsip dasar kinerja manajemen
  • Beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja manajemen
  • Indikator utama dan kuncian kinerja rumah sakit, SDM dan seluruh unit kerja dirumah sakit
  • Strategi penilaian dan pengembangan kinerja SDM rumah sakit
  • Aplikasi dan evaluasi hasil penilaian kerja SDM di rumah sakit
  • Konsep dasar dan rugulasi remunerasi dalam pengelolahan SDM
  • Strategi penyusunan remunerasi sistem I: tujuan, kebijakan, persyaratan, jenis remunerasi, karakteristik sistem remunerasi yang baik
  • Strategi penyusunan remunerasi sistem II (medis dan non medis): Jobs Analysis, Job Clasifikasi Class job, Patokan besaran nilai Remunerasi, tunjangan dan jaiminan, serta fasilitas.

METODE BIMTEK Statuta (bylaws)

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024
hospital by laws, Hospital By Laws Adalah, hospital bylaws ontario, Jenis Hospital By Laws, pelatihan hospital by laws

Hospital By Laws – Hospital By Laws Adalah – Pelatihan Hospital By Laws – Jenis Hospital By Laws – Hospital Bylaws Di Rumah Sakit

 

“PENYUSUNAN STATUTA RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS)”

 

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By laws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan juga peraturan internal staf medis. Rumah Sakit di tuntut untuk memberikan pelayanan dengan standar pelayanan dan juga tingkat profesionalisme yang tinggi kepada Pasien. Sehingga untuk itu guna memenuhi tuntutan dan juga melindungi pemilik Rumah Sakit, penyelenggara rumah sakit, tenaga kesehatan serta melindungi pasien. Rumah Sakit berkewajiban untuk menyusun dan juga melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf (r), di samping peraturan lainnya yang di tetapkan oleh Rumah Sakit sebagai pedoman dalam mengelola Rumah Sakit.

Sesuai dengan Perjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf (r) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) merupakan peraturan organisasi Rumah Sakit (Corporate by Laws) dan Peraturan Staf Medis Rumah Sakit (Medical Staff by Laws) yang di susun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).

Secara Yuridis, Hospital by Laws tidak dapat di campur dengan aturan lain yang di tetapkan oleh Direktur Rumah Sakit. Kekeliruan utama dalam memahami adalah ketika menganggap bahwa sebagai seperangkat Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, kebijakan tertulis rumah sakit, job description tenaga kesehatan dan juga petugas rumah sakit, sehingga dengan kekeliruan pemahaman tersebut rumah sakit menganggap telah memiliki Hospital by Laws, padahal bukan mengatur kebijakan teknis operasional rumah sakit melainkan mengatur hal-hal, sebagai berikut:

  • Organisasi pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Direktur Rumah Sakit.
  • Organisasi Staf Medis.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Staf Medis.

<h3>
Hospital by Laws memiliki fungsi:

  • Sebagai acuan bagi pemilik Rumah Sakit dalam melakukan pengawasan Rumah Sakit.
  • Sebagai acuan bagi direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional.
  • Sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu.
  • Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
  • Sebagai acuan bagi penyelesaian konflik di Rumah Sakit antara pemilik, direktur rumah sakit dan staf medis.
  • Untuk memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit.

Kepastian Hukum Hospital by Laws

Apabila Rumah Sakit telah membuat dan menetapkan dengan baik dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Maka akan menciptakan kepastian hukum baik bagi Pemilik, Pengelola, Tenaga Kesehatan dan masyarakat.

Oleh karena bukanlah suatu peraturan standar yang dapat di terapkan begitu saja bagi setiap rumah sakit dan juga bukan merupakan suatu peraturan yang memuat ketentuan yang individual. Namun merupakan aturan yang juga bersinggungan dengan hukum perdata, pidana, dan administrasi di anjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dalam penyusunannya.