Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis. Salah satu upaya yang dilakukan profesi keperawatan adalah dengan adanya kredensial keperawatan di rumah sakit. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.
Untuk menjaga keselamatan pasien adalah dengan menjaga standar profesi dan juga kompetensi para staf medisnya yang melakukan tindakan medis terhadap pasien. Walaupun seseorang telah memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan medis, hal itu harus di buktikan lagi dengan pemeriksaan kembali kompetensi seseorang tersebut dalam melakukan tindakan medis dan juga tindakan-tindakan yang berhubungan dengan spesialisasi tersebut. Proses pembuktian tersebut berpengaruh terhadap pengakuan profesi yang di berikan kepada individu, yang mempunyai otoritas atau di anggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan tersebut, dan hal itu akan tercakup dalam proses kredensial.
Kredensial Penunjang Medis perlu di lakukan mengingat lingkup suatu cabang ilmu kesehatan senantiasa berkembang dari waktu ke waktu, sehingga tenaga kesehatan harus mengikuti perkembangan agar dapat menjaga kompetensinya untuk kelaikan mengemban kewenangan klinis tersebut. Melalui penyelenggaraan kredensial dan juga rekredensial, evaluasi di lakukan terhadap pemenuhan kompetensi tersebut. Faktor lain yang melatarbelakangi kredensial adalah keadaan fisik dan mental seorang tenaga kesehatan dapat menurun akibat penyakit tertentu atau bertambahnya usia yang dapat memengaruhi kompetensinya.
Tujuan Kredensial Proses kredensial sangat penting dilaksanakan oleh rumah sakit dengan tujuan sebagai berikut:
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
- Menetapkan standar pelayanan
- Menilai boleh tidaknya praktik
- Menentukan dan juga mempertahankan kompetensi
- Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik hanya untuk yang kompeten
- Melidungi pasien serta staf medis yang bersangkutan, atas tindakan yang dilakukan.
Ketentuan mengenai tim kredensial adalah sebagai berikut:
- Persyaratan tim kredensial
A. Umum
- Memiliki jenis profesi yang sama dengan tenaga kesehatan yang akan dikredensial/rekredensial
- Tidak pernah terkena sanksi etika, disiplin, dan juga hukum
- Tidak memiliki konflik kepentingan
- Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sama dengan tenaga kesehatan yang akan di kredensial/ di rekredensial;
B. Khusus untuk perwakilan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
- Memiliki jenis jabatan fungsional yang sama dengan tenaga kesehatan yang akan di kredensial dan/atau rekredensial
- Memiliki jenjang jabatan sekurang-kurangnya sama dengan jabatan fungsional tenaga kesehatan yang akan di kredensial dan/atau rekredensial
C. Khusus untuk perwakilan organisasi profesi
1. Memiliki surat penugasan dari organisasi profesi
2. Tugas tim kredensial
- Menyusun instrumen penilaian
- Melakukan penilaian kewenangan klinis
- Merekomendasikan kewenangan klinis
3. Kewenangan tim kredensial
- Melaksanakan proses kredensi secara independen
- Memeriksa kelengkapan berkas pengusulan tenaga kesehatan yang akan mengikuti kredensial/rekredensial
- Meminta data/dokumen tambahan kepada peserta maupun pihak yang terkait bila di perlukan
Tim kredensial bertugas untuk periode waktu tertentu yang di tetapkan oleh kepala dinas kesehatan daerah kabupatan/ kota dengan mempertimbangkan mobilitas dari anggota tim. Dengan demikian, tim tersebut dapat melakukan kredensial dan/atau rekredensial lebih dari satu kali selama masa penugasannya. Contoh surat keputusan kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tentang penetapan tim kredensial terdapat dalam Lampiran A.