PAB, PAB Rumah Sakit, Pelayanan Anestesi, Pelayanan Anestesi dan Bedah, Pelayanan Bedah

Pelayanan Anestesi dan Bedah – Pelayanan Anestesi – Pelayanan Bedah – PAB – PAB Rumah Sakit

 

“PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)”

 

Pelayanan anestesi dan bedah merupakan salah satu pelayanan berisiko tinggi di Rumah Sakit (RS). Untuk itu di perlukan standar sebagai panduan dalam memberikan pelayanan anestesi dan juga bedah tersebut, seperti yang terdapat pada Standar Nasional Akreditasi RS (SNARS). Pemahaman mengenai implementasi standar dalam bab pelayanan anestesi dan juga bedah di berbagai RS dengan kelas yang berbeda dapat mendorong perbaikan di rumah sakit.

Penggunaan anestesi, sedasi, dan juga intervensi bedah adalah proses yang umum dan merupakan prosedur yang kompleks di rumah sakit. Tindakan-tindakan ini membutuhkan asesmen pasien yang lengkap dan komprehensif, perencanaan asuhan yang terintegrasi, monitoring pasien yang berkesinambungan dan criteria transfer untuk pelayanan berkelanjutan, rehabilitasi, akhirnya transfer maupun pemulangan pasien.

Anastesi dan sedasi umumnya di pandang sebagai suatu rangkaian kegiatan dari sedasi minimal sampai anestesi penuh. Karena respons pasien dapat bergerak pada sepanjang continuum, maka penggunaan anestesi dan sedasi di kelola secara terintegrasi. Bab ini meliputi anestesi, dari sedasi moderat maupun dalam (deep sedation). Dimana refleks protektif pasien di butuhkan untuk fungsi pernapasan yang berisiko. Dalam bab ini tidak dibahas penggunaan sedasi minimal (anxiolysis). Jadi penggunaan terminology “anestesi” mencakup sedasi moderat maupun dalam.

Pelayanan Anastesi

1.  Standar PAB 4

  • Profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan telah di berikan kewenangan klinis pelayanan anestesi melakukan asesmen pra-anestesi dan prainduksi.

2. Maksud dan Tujuan PAB 4

  • Oleh karena anestesi memiliki risiko tinggi maka pemberiannya harus di rencanakan dengan hati-hati. Pengkajian pra-anestesi adalah dasar perencanaan ini untuk mengetahui temuan pemantauan selama anestesi dan pemulihan yang mungkin bermakna, dan juga untuk menentukan obat analgesi apa untuk pascaoperasi.

3.  Elemen Penilaian PAB 4

  • Pengkajian pra-anestesi telah di lakukan untuk setiap pasien yang akan di lakukan anestesi.
    Pengkajian prainduksi telah di lakukan secara terpisah untuk mengevaluasi ulang pasien segera sebelum induksi anestesi. Kedua pengkajian tersebut telah di lakukan oleh PPA yang kompeten dan telah di berikan kewenangan klinis di dokumentasikan dalam rekam medis pasien.

4. Standar PAB 5

  • Risiko, manfaat, dan alternatif tindakan sedasi atau anestesi di diskusikan dengan pasien dan keluarga atau orang yang dapat membuat keputusan mewakili pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Maksud dan Tujuan PAB 5

  • Rencana tindakan sedasi atau anastesi harus di informasikan kepada pasien, keluarga pasien, atau mereka yang membuat keputusan mewakili pasien tentang jenis sedasi, risiko, manfaat, dan alternatif terkait tindakan tersebut. Informasi tersebut sebagai bagian dari proses mendapat persetujuan tindakan kedokteran untuk tindakan sedasi atau anestesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Elemen Penilaian PAB 5

  • Rumahsakit telah menerapkan pemberian informasi kepada pasien dan atau keluarga atau pihak yang akan memberikan keputusan tentang jenis, risiko, manfaat, alternatif dan analagsia pasca tindakan sedasi atau anestesi.
    Pemberianinformasi di lakukan oleh dokter spesialis anastesi dan di dokumentasikan dalam formulir persetujuan tindakan anastesi/sedasi.

7. Standar PAB 6

  • Status fisiologis setiap pasien selama tindakan sedasi atau anestesi di pantau sesuai dengan panduan praktik klinis (PPK) dan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien.

8. Maksud dan Tujuan PAB 6

  • Pemantauan fisiologis akan memberikan informasi mengenai status pasien selama tindakan anestesi (umum, spinal, regional dan lokal) dan masa pemulihan. Hasil pemantauan akan menjadi dasar untuk mengambil keputusan intraoperasi yang penting dan juga menjadi dasar pengambilan keputusan pascaoperasi seperti pembedahan ulang, pemindahan ke tingkat perawatan lain, atau pemulangan pasien.

9. Elemen Penilaian PAB 6

  • Frekuensi dan jenis pemantauan selama tindakan anestesi dan pembedahan. Di dasarkan pada status praanestesi pasien, anestesi yang di gunakan, serta prosedur pembedahan yang di lakukan.
  • Pemantauan status fisiologis pasien sesuai dengan panduan praktik klinis (PPK) dan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien.

10. Standar PAB. 6.1

  • Status pasca anestesi pasien di pantau dan di dokumentasikan, dan pasien di pindahkan / di transfer / di pulangkan dari area pemulihan oleh PPA yang kompeten dengan menggunakan kriteria baku yang di tetapkan rumah sakit.

11. Maksud dan Tujuan PAB 6.1

  • Pemantauan selama anestesi menjadi dasar pemantauan saat pemulihan pascaanestesi. Pemantauan pasca anestesi dapat di lakukan di ruang rawat intensif atau di ruang pulih. Pemantauan pasca anestesi di ruang rawat intensif bisa di rencanakan sejak awal sebelum tindakan operasi atau sebelumnya tidak di rencanakan berubah di lakukan pemantauan di ruang intensif atas hasil keputusan PPA anestesi dan atau PPA bedah berdasarkan penilaian selama prosedur anestesi dan atau pembedahan. Bila pemantauan pasca anestesi di lakukan di ruang intensif maka pasien langsung di transfer ke ruang rawat intensif dan tatalaksana pemantauan. Selanjutnya secara berkesinambungan dan sistematis berdasarkan instruksi DPJP di ruang rawat intensif serta di dokumentasikan. Bila pemantauan di lakukan di ruang pulih maka pasien di pantau secara berkesinambungan dan sistematis serta di dokumentasikan.

12. Elemen Penilaian PAB 6.1

  • Rumah sakit telah menerapkan pemantauan pasien pascaanestesi baik di ruang intensif maupun di ruang pemulihan dan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien.
  • Pasien di pindahkan dari unit pascaanestesi (atau pemantauan pemulihan di hentikan) sesuai dengan kriteria baku yang di tetapkan dengan alternatif a) – c) pada maksud dan tujuan.
  • Waktu di mulai dan di hentikannya proses pemulihan dicatat di dalam rekam medis pasien.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *