Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempuyai tugas utama. Memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit dan Puskesmas. Keperawatan merupakan bagian integral dalam sistem pelayanan, sehingga memiliki daya ungkit dalam mutu pelayanan kesehatan. Keperawat merupakan sah satu tenaga kesehatan yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit. Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang perawat memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik diakui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang ditetapkan.
Asesor adalah satu satu profesi yang menarik untuk di tekuni oleh siapa saja yang memang sudah menjadi ahli di suatu bidang keilmuan. Profesi ini biasanya akan bekerja di sebuah lembaga sertifikasi maupun pelatihan. Tugasnya sendiri akan membantu memastikan setiap calon peserta sertifikasi memang layak mendapatkan sertifikasi tersebut. Sehingga secara sederhana, asesor ikut menentukan siapa saja yang berhak memiliki sertifikasi profesi.
Melakukan Perencanaan, Pelaksanaan dan Mengkaji Uji Kompetensi
Bekerja dengan Objektif
Menyusun Laporan Uji Kompetensi
Merekomendasikan Hasil Uji Kompetensi
Memahami Semua Perangkat Asesmen
Bekerja Sesuai Penugasan
Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang keperawatan memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik di akui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang di tetapkan. Dalam rangka akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan , telah di tetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap perawat harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan standar prosedur operasional, memiliki tugas dan wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK ( UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ).
Dalam PERMEN PAN No. 25 Tahun 2014, untuk kenaikan jenjang fungsional,setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan memiliki kompetensi dan suratpenugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.
Contraceptive Technology Update (CTU) adalah salah satu pelatihan yang seharusnya di ikuti oleh bidan. Sebagai salat satu syarat bagi bidan untuk memberikan pelayanan kontrasepsi IUD dan Implan. Semakin berkembangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki keluarga yang terencana mengakibatkan penggunaan alat kontrasepsi semakin meningkat. Hal ini mengakibatkan perlunya tenaga medis untuk dapat melayani berbagai jenis metode kontrasepsi. Yang paling cocok dengan kondisi masing-masing peserta KB. Metode kontrasepsi seperti IUD (intrauterine device) dan KB Implan memerlukan kompetensi khusus dalam pemasangan maupun pencabutannya sehingga selain memerlukan pengetahuan (kognitif) di perlukan pula kemampuan (skill) yang khusus. Oleh sebab itu di butuhkan pelatihan bagi para tenaga medis yang bersifat langsung pada pasien (hands-on) sehingga peserta pelatihan mampu melakukannya secara mandiri setelah mengikuti pelatihan CTU 2024 ini.
Oleh sebab itu di butuhkan pelatihan bagi para tenaga medis yang bersifat langsung pada pasien (hands-on) sehingga peserta pelatihan mampu melakukannya secara mandiri setelah mengikuti pelatihan CTU ini.
Dalam pelatihan CTU 2025 di tuntut menguasai tehnik dalam pemasangan dan pencabutan IUD. Mempunyai kompetensi yang tinggi dan bermanfaat untuk orang lain. Kompetensi bidan terscbut di peroleh dari perpaduan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang di refleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak
Untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan para bidan dalam memberikan pelayanan KB, berupa pemasangan alat kontrasepsi IUD dan implan
Program KB di lakukan dengan penggunaan jenis alat kontrapsepsi untuk Pasangan Usian Subur (PUS). Pemerintah saat ini mulai gencar menggalakan program KB dengan sasaran Psangan Usia Subur (PUS) pda usia 15 – 49 tahun. Kelompok Usia perempuan subur ini merupakan peluang perempuan untuk bisa hamil dan melahirkan anak.
Pengetahuan mengenai alat/cara KB merupakan hal yang penting di miliki sebagai bahan pertimbangan sebelum menggunakannya. Informasi mengenai pengetahuan dan pemakaina alat/cara KB perlu untuk mengukur keberhasilan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) (BKKBN,2018). Informasi yang telah terkumpul mengcangkup alat/cara KB modern dan tradisional. Alat/cara KB modern terdiri dari metode operasi wanita (MOW) atau sterilisasi wanita, metode operasi pria (MOP) atau sterilisasi pria, pil, IUD, suntik KB, susuk KB, kondom, diafragma, metode amenore laktasi (MAL), dan kontrasepsi darurat alat/cara KB tradisional terdiri dari gelang manik, pantang berkala, senggama terputus, dan alat/cara KB tradisional lainnya.
Asuhan Persalinan Normal (APN) adalah asuhan kebidanan pada persalinan normal yang mengacu kepada asuhan yang bersih dan aman selama persalinan dan setelah bayi lahir serta upaya pencegahan komplikasi.
Teknik asuhan persalinan normal tidak ada yang khusus, karena persalinan terjadi secara spontan tanpa bantuan alat. Tenaga kesehatan membantu pasien yang akan melahirkan sesuai dengan tahap kala persalinan. Tenaga kesehatan harus memastikan asuhan persalinan normal terjadi secara bersih dan aman.
Persiapan Pasien
Asuhan persalinan normal yang di persiapkan wanita hamil adalah pikiran dan mental yang positif, yaitu berkeyakinan bahwa melahirkan adalah proses normal dari seorang wanita. Wanita hamil yang siap melahirkan juga memerlukan asupan makanan dan cairan yang cukup.
Selain itu, yang juga penting bagi wanita yang hendak menjalani asuhan persalinan normal adalah mendapat dukungan emosional dari suami dan keluarga. Saat tanda persalinan telah muncul, maka pasien di persiapkan pada posisi nyaman di tempat tidur di dalam ruang persalinan.
Peralatan
Peralatan yang di perlukan dalam tindakan asuhan persalinan normal secara keseluruhan terbagi untuk peralatan untuk persalinan dan peralatan untuk resusitasi bayi. Secara umum di perlukan sebuah ruang khusus untuk bersalin yang memiliki tirai pembatas antara pasien dan meja bersalin yang dapat membantu pasien dalam posisi setengah duduk dan litotomi.
Sarung tangan yang terdiri dari sarung tangan bersih, sarung tangan steril, dan sarung tangan panjang steril untuk manual plasenta
Apron panjang dan sepatu boot
Kateter urin
Spuit, intravenous catheter, benang jahit
Cairan antiseptik (iodophors atau chlorhexidine)
Partus set, terdiri dari klem arteri, gunting, gunting episiotomi, gunting tali pusat, klem tali pusat, spekulum, forsep
Kain bersih untuk bayi
Sanitary pads
Obat-obatan seperti oxytocin, ergometrin, misoprostol, magnesium sulfat, tetrasiklin 1% salep mata, cairan normal salin lengkap dengan infus set
Posisi
Pada kala I, kontraksi uterus akan dirasakan semakin sering dan kuat sehingga ibu hamil dapat di biarkan di tempat tidur dengan posisi sesuai keinginan ibu agar merasa nyaman. Namun, dapat di sarankan agar ibu berbaring miring ke kiri bila punggung janin ada di sebelah kiri.
Setelah pembukaan lengkap dan memasuki kala II, ibu sebaiknya berada di meja bersalin agar dapat di posisikan setengah duduk dan litotomi. Posisi ini di pertahankan hingga janin dan plasenta di lahirkan. Memasuki kala IV, ibu dapat berbaring kembali atau duduk untuk memulai inisiasi menyusu dini.
Prosedur
Dalam hal ini, Prosedur asuhan persalinan normal berbeda pada setiap kala I hingga kala IV.
Prosedur Kala I
Kala I di mulai dengan kontraksi uterus dan di latasi serviks, terbagi menjadi dua fase yaitu fase laten dan fase aktif. Fase laten adalah pembukaan serviks 1–3 cm dan berlangsung sekitar 8 jam, sedangkan fase aktif adalah pembukaan serviks 4–10 cm berlangsung sekitar 6 jam.
Pemeriksaan yang perlu dilakukan pada kala I adalah:
Pemeriksaan tanda vital ibu, yaitu tekanan darah setiap 4 jam serta pemeriksaan kecepatan nadi dan suhu setiap 1 jam
Pemeriksaan kontraksi uterus setiap 30 menit
Pemeriksaan denyut jantung janin setiap 1 jam, pemeriksaan denyut jantung bayi yang di pengaruhi kontraksi uterus dapat di lakukan dengan prosedur cardiotocography (CTG)
Pemeriksaan dalam dilakukan setiap 4 jam untuk menilai di latasi serviks, penurunan kepala janin, dan warna cairan amnion
Terdapat beberapa tindakan yang di lakukan pada kala I tetapi kurang memberikan manfaat, sehingga tidak di lakukan secara rutin, yaitu pemasangan kateter urin dan prosedur enema. Ibu di larang mengejan sebelum kala I selesai, karena dapat menyebabkan kelelahan dan ruptur serviks.
Prosedur Kala II
Kala II merupakan fase dari dilatasi serviks lengkap 10 cm hingga bayi lahir. Pada kala ini pasien dapat mulai mengejan sesuai instruksi penolong persalinan, yaitu mengejan bersamaan dengan kontraksi uterus. Proses fase ini normalnya berlangsung maksimal 2 jam pada primipara, dan maksimal 1 jam pada multipara.
Tindakan persalinan normal pada kala II adalah:
Persiapan melahirkan kepala bayi
Jaga perineum dengan cara menekannya menggunakan satu tangan yang di lapisi dengan kain kering dan bersih
Jaga kepala bayi dengan tangan sebelahnya agar keluar dalam posisi defleksi, bila perlu di lakukan episiotomi
Periksa apakah ada lilitan tali pusat pada leher, jika terdapat lilitan maka di coba untuk melepaskannya melalui kepala janin, jika lilitan terlalu ketat maka klem dan potong tali pusat
Persiapan melahirkan bahu bayi setelah kepala bayi keluar dan terjadi putaran paksi luar
Posisikan kedua tangan biparietal atau di sisi kanan dan kiri kepala bayi
Gerakkan kepala secara perlahan ke arah bawah hingga bahu anterior tampak pada arkus pubis
Gerakkan kepala ke arah atas untuk melahirkan bahu posterior
Pindahkan tangan kanan ke arah perineum untuk menyanggah bayi bagian kepala, lengan, dan siku sebelah posterior, sedangkan tangan kiri memegang lengan dan siku sebelah anterior
Pindahkan tangan kiri menelusuri punggung dan bokong, dan kedua tungkai kaki saat di lahirkan.
Saat proses melahirkan kala II ini, di larang mendorong abdomen ibu karena dapat menyebabkan komplikasi ruptur uteri.
Prosedur Kala III
Kala III adalah setelah bayi lahir hingga plasenta keluar. Asuhan persalinan yang di lakukan adalah:
Periksa apakah ada bayi ke-2
Suntikkan oksitosin intramuskular pada lateral paha ibu, atau intravena bila sudah terpasang infus
Pasang klem tali pusat 3 cm dari umbilikus bayi, lalu tali pusat di tekan dan di dorong ke arah distal atau ke sisi plasenta, dan pasang klem tali pusat ke-2 sekitar 2 cm dari klem pertama
Gunting tali pusat di antara kedua klem, hati-hati dengan perut bayi
Lalu bayi di berikan kepada petugas kesehatan lain yang merawat bayi, atau bayi segera diletakkan di dada ibu untuk inisiasi menyusu dini (IMD)
Lakukan peregangan tali pusat saat uterus berkontraksi untuk mengeluarkan plasenta
Cara peregangan tali pusat adalah satu tangan membawa klem ke arah bawah, sedangkan tangan lainnya memegang uterus sambil didorong ke arah dorso kranial
Jika tali pusat bertambah panjang maka pindahkan klem hingga jarak 5-10 cm dari vulva ibu, lakukan peregangan tali pusat berulang dengan perlahan hingga plasenta lahir spontan
Jika dalam 30 menit plasenta tidak lahir spontan, atau terjadi retensio plasenta, maka lakukan manual plasenta.
Saat proses melahirkan plasenta, di larang menarik tali pusat terlalu keras karena dapat menyebabkan plasenta keluar tidak utuh. Plasenta yang keluar harus di periksa apakah keluar utuh. Jaringan plasenta yang tertinggal di dalam uterus dapat menyebabkan komplikasi di masa nifas seperti infeksi postpartum atau perdarahan pervaginam.
Prosedur Kala IV
Kala IV adalah fase setelah plasenta lahir hingga 2 jam postpartum. Pada kala ini di lakukan penilaian perdarahan pervaginam, bila di temukan robekan jalan lahir maka perlu di lakukan hecting. Setelah itu, tenaga medis harus menilai tanda-tanda vital ibu, memastikan kontraksi uterus baik, dan memastikan tidak terjadi perdarahan postpartum.
Selain itu, ibu sebaiknya di motivasi untuk melakukan IMD dalam waktu minimal 1 jam setelah melahirkan. Setelah proses IMD selesai atau 1 jam setelah lahir, bayi akan di berikan suntikan vitamin K intramuskular di anterolateral paha kiri, dan 1 jam setelahnya di berikan imunisasi hepatitis B pada anterolateral paha kanan. Memandikan bayi selama 24 jam pertama sebaiknya di hindari untuk mencegah hipotermia.
“PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED)”
PONED adalah puskesmas rawat inap yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED siap 24 jam. Untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin dan juga nifas. Serta kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan komplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader di masyarakat, Bidan di Desa, Puskesmas. Dan melakukan rujukan ke RS/RS PONEK pada kasus yang tidak mampu di tangani.
Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang di sediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Tidak hanya PONEK yang menerima rujukan terkait kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatus, ternyata PONED pun biasa di jadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar. Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED. Ataupun yang di rujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.
Kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus di rujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK antara lain kasus ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke rumah sakit. Seperti ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum. Selain itu jika di temukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi), ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental, ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda), primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h, ibu hamil dengan anemia berat, ibu hamil dengan disproporsi Kepala Panggul, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung) perlu dilakukan perujukan
Pelayanan dalam menangani kegawatdaruratan ibu dan bayi meliputi kemampuan untuk menangani dan merujuk:
Hipertensi dalam kehamilan (preeklampsia, eklampsia)
Tindakan pertolongan Distosia Bahu dan Ekstraksi Vakum pada Pertolongan Persalinan
Perdarahan post partum
Infeksi nifas
BBLR dan Hipotermi, Hipoglekimia, Ikterus, Hiperbilirubinemia, masalah pemberian minum pada bayi
Asfiksia pada bayi
Gangguan nafas pada bayi
Kejang pada bayi baru lahir
Infeksi neonatal
Persiapan umum sebelum tindakan kedaruratan Obstetri – Neonatal antara lain Kewaspadaan Universal Standar.
Angka kematian ibu dan neonatus di Indonesia masih menduduki peringkat yang cukup tinggi di Asia Tenggara, bahkan penurunannya terhitung relatif lambat. Kematian ibu sebagian besar di sebabkan oleh perdarahan, infeksi, dan juga eklamsia. Maka proses persalinan hingga perawatan bayi harus di lakukan dengan sistem yang terpadu di tingkat nasional maupun regional. Pelayanan obstetri dan neonatal di tingkat regional merupakan pelayanan terpadu yang di sediakan dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di rumah sakit, dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di puskesmas. Dalam perannya menurunkan AKI, ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan juga handal merupakan kunci keberhasilan PONEK dan PONED. Di Indonesia sudah di susun buku pedoman manajemen penyelenggaraan PONEK maupun PONED selama 24 jam di rumah sakit dan juga puskesmas tertentu. Rumah sakit PONEK merupakan rumah sakit rujukan yang memberikan pelayanan 24 jam untuk kegawatdaruratan ibu dan juga bayi. Keberadaan PONEK dan PONED sangat membantu menurunkan AKI jika di sertai petugas kesehatan serta sarana dan juga rasarana yang memadai. Dalam pelaksanaannya PONED dan PONEK harus bekerjasama untuk saling mendukung pelayanan ibu dan juga bayi sebaik mungkin.
SOP IGD PONEK
Petugas IGD PONEK menerima pasien yang datang baik rujukan/ datang sendiri
Melakukan asessment awal/ pemeriksaan secara sistematis melalui pemeriksaan fisik obstetri/ ginekologi, laboratorium
Melaporkan pasien baru ke dokter jaga IGD
Dokter jaga IGD menentukan triage
Melaksanakan kolaborasi dengan dokter obstetri/ spesialis untuk pemberian therapi selanjutnya
Jika pasien datang dengan inpartu kala II partus di IGD PONEK
Jika Jika belum bersalin/ inpartu kala I, KU stabil pindah ruangan VK/ Kamar bersalin
Jika pasien membutuhkan ruang pengawasan intensif setelah penanganan pertama di IGD dan KU sudah stabil pindah ruang HCU/ICU/ICCU
Bila pasien memerlukan cito / tindakan operasi maka pasien dan keluarga di beri informasi mengenai tindakan operasi yang akan di lakukan dan setelah setuju maka keluarga menandatangani informed consent dan di lakukan persiapan operasi
Kriteria Rumah Sakit PONEK
Memiliki dokter jaga terlatih di UGD untuk menangani kasus emergensi umum maupun obstetri dan neonatal
Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) telah mengikuti pelatihan tim PONEK di rumah sakit (meliputi resusitasi neonatus, kegawatdaruratan obstetri dan neonatus)
Memiliki SOP penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetri dan neonatus
Memiliki kebijakan yang tidak memberlakukan uang muka untuk pasien gawatdarurat obstetrik dan neonatus
Memiliki prosedur pendelegasian wewenang tertentu
Memiliki standard response time di UGD 10 menit, kamar bersalin <30 menit, dan pelayanan darah <1 jam
Tersedia kamar operasi 24 jam
Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi <30 menit
Memiliki tim yang siap sedia jika ada kasus darurat
Dukungan dari semua pihak tim PONEK (dokter obsgyn, dokter anak, dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, dokter umum, perawat, dan bidan)
Pelayanan darah tersedia selama 24 jam
Pelayanan penunjang dan obat tersedia selama 24 jam
Perlengkapan harus bersih, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Perlengkapan yang membutuhkan listrik juga harus selalu tersedia