pelatihan asesor dokter, pelatihan asesor kompetensi, pelatihan asesor kompetensi bidan, pelatihan asesor perawat, pelatihan asesor tenaga kesehatan lain

Pelatihan Asesor Tenaga Kesehatan Lainnya 2024

Kesehatan

PELATIHAN KHUSUS
“ASESOR BAGI TENAGA KESEHATAN, DOKTER, PERAWAT, DAN PROFESI KESEHATAN LAINNYA”

Kepada Yth.
Direktur/ manajer keperawatan, Kepala seksi keparawatan, Kepala ruangan keperawatan, Perawat Senior

Dengan Hormat,
Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempuyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan juga keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit dan juga Puskesmas, Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang perawat memerlukan kompetensi dan juga kewenangan klinik di akui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan juga keluarganya. Dengan kompetensi dan juga kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang di tetapkan. Dalam rangka akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan, telah di tetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap perawat harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan juga standar prosedur operasional, memiliki tugas dan wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK ( UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ).

Dalam PERMEN PAN No. 25 Tahun 2014, untuk kenaikan jenjang fungsional,setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan perawat memiliki kompetensi dan juga suratpenugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “ASESOR BAGI TENAGA KESEHATAN, DOKTER, PERAWAT, DAN PROFESI KESEHATAN LAINNYA”

TUJUAN 

  1. Peserta Dapat Merancang Asesmen Kompetensi
  2. Peserta Dapat Mengembangkan Instrument Asesmen Kompetensi
  3. Peserta Dapat Melaksanakan Asesmen Kompetensi
  4. Peserta Dapat Mereview Asesmen Kompetensi

MATERI

  1. Kebijakan Jenjang Karir Perawat & Sistem Kredensial Bagi Dokter, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan, Dan Profesi Kesehatan Lainnya
  2. Konsep Dasar Asesmen Kompetensi
  3. Identifikasi Unit Kompetensi (single) atau (Cluster)
  4. Identifikasi Komponen Kompetensi Sebagai Dasar Asesmen.
  5. Perencanaan Asesmen Kompetensi Bagi Dokter, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan, Dan Profesi Kesehatan Lainnya
  6. Mengembangkan Perangkat Asesmen Kompetensi Bagi Dokter, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan, Dan Profesi Kesehatan Lainnya
  7. Menyusun Perangkat Asesmen Kompetensi
  8. Mereview Asesmen Kompetensi

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Simulasi
  4. Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025

 

Asesor Keperawatan, Asesor Kompetensi Bagi Perawat 2024, pelatihan asesor keperawatan, pelatihan asesor kompetensi bagi perawat, PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI BAGI PERAWAT 2024

PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI BAGI PERAWAT 2024

perawat

PELATIHAN KHUSUS
“ASESOR KOMPETENSI BAGI PERAWAT”

Kepada Yth.
Direktur/ manajer keperawatan, Kepala seksi keparawatan, Kepala ruangan keperawatan, Perawat Senior

Dengan Hormat,
Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempuyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan juga keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit dan juga Puskesmas, Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang perawat memerlukan kompetensi dan juga kewenangan klinik di akui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan juga keluarganya. Dengan kompetensi dan juga kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan juga yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang di tetapkan. Dalam rangka akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan, telah di tetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap perawat harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan juga standar prosedur operasional, memiliki tugas dan juga wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK ( UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ).

Dalam PERMEN PAN No. 25 Tahun 2014, untuk kenaikan jenjang fungsional,setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan perawat memiliki kompetensi dan juga suratpenugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, di mana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan juga Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI BAGI PERAWAT”

TUJUAN :

Adapun Tujuan Pelatihan Ini Yaitu :

  1. Peserta Dapat Merancang Asesmen Kompetensi
  2. Peserta Dapat Mengembangkan Instrument Asesmen Kompetensi
  3. Peserta Dapat Melaksanakan Asesmen Kompetensi
  4. Peserta Dapat Mereview Asesmen Kompetensi

MATERI

  1. .Kebijakan Jenjang Karir Perawat Dan Juga Sistem Kredensial Bagi Perawat
  2. Konsep Dasar Asesmen Kompetensi
  3. Identifikasi Unit Kompetensi (single) atau (Cluster)
  4. Identifikasi Komponen Kompetensi Sebagai Dasar Asesmen.
  5. Perencanaan Asesmen Kompetensi Bagi Perawat
  6. Mengembangkan Perangkat Asesmen Kompetensi Bagi Perawat
  7. Menyusun Perangkat Asesmen Kompetensi
  8. Mereview Asesmen Kompetensi

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Simulasi
  4. Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A       Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B        Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025

 

Asesor Kompetensi Tenaga Kesehatan, Pelatihan Asesor Kompetensi Tenaga Kesehatan, pelatihan asesor tenaga kesehatan lain, pelatihan asesor tenaga kesehatan lain 2024, Training Asesor Kompetensi Tenaga Kesehatan

Asesor Kompetensi Bagi Tenaga Kesehatan Lainnya

Kompetensi

Asesor Kompetensi Bagi Tenaga Kesehatan Lainnya

 

Sedang perlu di ketahui Asesor Kompetensi adalah seorang profesional dalam bidang pekerjaan tertentu, di latih, dan juga di uji oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) terhadap Standar Kompetensi sebagai seorang penguji pada proses uji kompetensi.

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang memperoleh pendidikan baik formal maupun non formal yang mendedikasikan diri dalam berbagai upaya yang bertujuan mencegah, mempertahankan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian dari tenaga kesehatan tercantum dalam Pasal 1 angka 7 UU Kesehatan yaitu: Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Kemudian, tenaga kesehatan di kelompokkan ke dalam:

  • Tenaga psikologi klinis, yaitu psikolog klinis
  • Tenaga keperawatan, yaitu perawat vokasi, ners, dan juga ners spesialis
  • Tenaga kebidanan, yaitu bidan vokasi dan juga bidan profesi
  • Tenaga kefarmasian, yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan juga apoteker spesialis
  • Tenaga kesehatan masyarakat, yaitu tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan juga ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan
  • Tenaga kesehatan lingkungan, yaitu tenaga sanitasi lingkungan dan juga entomolog kesehatan
  • Tenaga gizi, yaitu nutrisionis dan juga dietisien
  • Tenaga keterapian fisik, yaitu fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur
  • Tenaga keteknisian medis, yaitu perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis
  • Tenaga teknik biomedika, yaitu radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik
  • Tenaga kesehatan tradisional, yaitu tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental
  • Tenaga kesehatan lain yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selanjutnya, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (“STR”) yang berlaku seumur hidup. STR adalah sebagai bukti tertulis yang di berikan kepada tenaga kesehatan yang telah di registrasi dan di terbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi
  • Memiliki sertifikat kompetensi.

Adapun yang dimaksud dengan konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen. Dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Dalam hal ini, kami asumsikan konsil yang di maksud adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Kompetensi

 

Asesor Keperawatan, Asesor Kompetensi Bagi Perawat 2024, pelatihan asesor keperawatan, Pelatihan Asesor Keperawatan 2024, pelatihan asesor kompetensi bagi perawat, pelatihan asesor kompetensi perawat

Asesor Kompetensi Bagi Perawat 2024


ASESOR KOMPETENSI PERAWAT 2024

 

“ASESOR KOMPETENSI BAGI PERAWAT 2024”

 

Asesor adalah seseorang yang memiliki kompetensi mengumpulkan bukti – bukti untuk memutuskan perawat kompeten melaksanakan tugas. Dalam hal ini,  Asesor kompetensi bertugas mengumpukan bukti yang berkualitas dari peserta. Baik bukti yang langsung di dapatkan pada saat proses asesmen berlangsung, atau bukti lain yang menguatkan peserta untuk di rekomendasikan Kompeten. Asesor kompetensi harus mengetahui Prinsip-prinsip asesmen dan juga aturan dalam pengumpulan Bukti. Kompetensi perawat merupakan kemampuan perawat untuk melakukan tindakan keperawatan terintegrasi antara pengetahuan, keterampilan, sikap dan juga penilaian berdasarkan pendidikan dasar dan tujuan praktik keperawatan yang terukur sesuai dengan kinerja perawat.

FUNGSI DAN TUGAS ASESOR KOMPETENSI PERAWAT 2024

FUNGSI ASESOR

Asesor memiliki fungsi untuk melaksanakan proses uji kompetensiterhadap peserta uji (orang yang di nilai) berdasarkan tugas yang di berikan.

WEWENANG ASESOR

Wewenang seorang asesor adalah menilai dan juga memutuskan hasil uji kompetensi bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang di persyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensiyang di nilai serta merekomendasikan hasilnya.

TUGAS ASESOR

  1. Merencanakan Asesmen Kompetensi
  2. Menyusun Perangkat Asesmen Kompetensi
  3. Melaksanakan Asesmen Kompetensi
  4. Mengevaluasi Asesmen Kompetensi

 

Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang keperawatan memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik di akui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas. Seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang di tetapkan. Dalam rangka akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan. Telah di tetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap perawat harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan juga standar prosedur operasional, memiliki tugas dan wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK ( UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ).

Dalam PERMEN PAN No. 25 Tahun 2014, untuk kenaikan jenjang fungsional,setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan memiliki kompetensi dan suratpenugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.

 

 

 

 

Asesor Keperawatan, Diklat Asesor Keperawatan, Pelatihan Asesor Keperawatan 2024, perawat

Perawat – Asesor Keperawatan – Diklat Asesor Keperawatan – Pelatihan Asesor Keperawatan – Pelatihan Asesor Keperawatan 2024

 

“ASESOR KOMPETENSI BAGI PERAWAT”

 

Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempuyai tugas utama. Memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit dan Puskesmas. Keperawatan merupakan bagian integral dalam sistem pelayanan, sehingga memiliki daya ungkit dalam mutu pelayanan kesehatan. Keperawat merupakan sah satu tenaga kesehatan yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit. Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang perawat memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik diakui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang ditetapkan.

Asesor adalah satu satu profesi yang menarik untuk di tekuni oleh siapa saja yang memang sudah menjadi ahli di suatu bidang keilmuan. Profesi ini biasanya akan bekerja di sebuah lembaga sertifikasi maupun pelatihan. Tugasnya sendiri akan membantu memastikan setiap calon peserta sertifikasi memang layak mendapatkan sertifikasi tersebut. Sehingga secara sederhana, asesor ikut menentukan siapa saja yang berhak memiliki sertifikasi profesi.

Tugas Asesor Perawat

  1. Melakukan Perencanaan, Pelaksanaan dan Mengkaji Uji Kompetensi
  2. Bekerja dengan Objektif
  3. Menyusun Laporan Uji Kompetensi
  4. Merekomendasikan Hasil Uji Kompetensi
  5. Memahami Semua Perangkat Asesmen
  6. Bekerja Sesuai Penugasan

Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang keperawatan memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik di akui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang di tetapkan. Dalam rangka akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan , telah di tetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap perawat harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan standar prosedur operasional, memiliki tugas dan wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK ( UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ).

Dalam PERMEN PAN No. 25 Tahun 2014, untuk kenaikan jenjang fungsional,setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan memiliki kompetensi dan suratpenugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.