IPCN Rumah Sakit, Pelatihan IPCN, Pelatihan IPCN 2024, Pelatihan IPCN Adalah, Pelatihan IPCN Dasar, Perawat Pencegah Dan Pengendalian Infeksi

Perawat Pencegah Dan Pengendalian Infeksi (IPCN)

IPCN

 

IPCN atau Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga profesional dan praktisi dalam pelaksanaan PPI di RS dan fasilitas kesehatan lainnya.

WHO South East Asie Region (SEARO 2015) telah mengeluarkan strategi regional tahun 2016-2025 terkait keselamatan pasien. Yang meliputi 5 objektif strategi yaitu salah satunya adalah pencegahan dan juga pengendalian infeksi akibat layanan kesehatan. Sejalan dengan hal ini, kebijakan mengenai keselamatan pasien Indonesia terarahkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2011. Didukung dengan penguatannya sebagai bagian dari akreditasi rumah sakit, dengan salah satu dari sasaran yang dituju adalah pengurangan risiko infeksi.

Rumah Sakit sebagai fasilitas Pelayanan Kesehatan mendapatkan tuntutan memberikan pelayanan yang aman dan juga bermutu sesuai UU No. 36 tahun 2009 dan UU No. 44. Upaya yang dilakukan antara lain dengan Penerapan Patient safety yaitu menurunkan resiko HAIs.

Resiko Infeksi yang terjadi dalam fasilitas kesehatan, saat ini sebagai Health Care Associated Infections (HAIs) merupakan masalah penting di seluruh dunia. Masyarakat/pasien/pengunjung RS sebagai penerima pelayanan kesehatan serta tenaga kesehatan. Sebagai pemberi pelayanan hadapkan pada resiko terjadinya infeksi nosokomial atau infeksi yang dapat dari RS. Pencegahan dan juga Pengendalian Infeksi bertujuan untuk mengidentifikasi dan juga meminimalkan resiko penularan/transmisi infeksi antara pasien, tenaga professional kesehatan, baik dari luar maupun yang dapat di RS. Hal ini berkaitan erat dengan mutu pelayanan di RS yang akan mempengaruhi citra RS.

TUJUAN IPCN

Untuk menciptakan IPCN yang mampu laksana sesuai dengan peran dan fungsinya. Dan juga sesuai dengan persyaratan Akreditasi dalam Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.

ipcn

IPCN atau Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga professional dan praktisi. Dalam pelaksanaan PPI di RS dan juga fasilitas kesehatan lainnya. Berdasarkan SK Menkes tahun 2007 bahwa setiap RS harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan memiliki IPCN dengan perbandingan 1 IPCN terhadap 100-150 tempat.

Pemahaman peran dan fungsi IPCN /perawat dalam hal pengendalian dan juga pencegahan infeksi sangat perlu. Dalam hal ini agar dapat melaksanakan program pencegahan dan juga pengendalian infeksi di RS. Yang berkaitan erat dengan mutu pelayanan di RS dan mempengaruhi citra RS.

Untuk Info Lebih Lanjut Mengenai Pelatihan IPCN KLIK DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *