bimtek diklat manajemen rekam medis dan informasi kesehatan, manajemen pemusnahan arsip rekam medik, Training Manajemen Pemusnahan Arsip Rekam Medik Rumah Sakit

Pelatihan Manajemen Pemusnahan Arsip Rekam Medik (Medical Record) Rumah Sakit 2024

rumah sakit

rumah sakit

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK (MEDICAL RECORD) RUMAH SAKIT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 269/MENKES/PER/III/2008”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Kabag. K3 RS, Kabag. IPAL RS

Dengan Hormat,

Sebagai rekaman informasi pelaksanaan tugas dan juga fungsi rumah sakit, jumlah arsip rekam medik akan selalu bertambah dari waktu ke waktu. Semakin banyak jumlah pasien maka akan semakin banyak pula arsip yang tercipta. Bertambahnya volume arsip tersebut akan menimbulkan berbagai permasalahan antara lain : penyediaan ruang simpan, sarana penyimpanan, biaya pengelolaan, waktu, tenaga, keamanan, serta akses dan layanan arsip. Solusi untuk mengatasi menumpuknya arsip dalam instansi adalah dengan menjalankan Program Pemusnahan Arsip yaitu kegiatan memusnahkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai kegunaan atau telah melampaui masa retensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 43 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012.

Pelaksanaan pemusnahan arsip bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena berkaitan dengan penghapusan bahan bukti. Banyak tahapan yang harus dilewati agar pemusnahan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari yang dapat merugikan rumah sakit itu sendiri.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK (MEDICAL RECORD) RUMAH SAKIT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 269/MENKES/PER/III/2008”

Tujuan Bimtek

  1. Nilai guna arsip, penyusutan arsip, dan juga prosedur
  2. Memberikan pengetahuan yang komprehensip kepada peserta tentang kearsipan, kewenangan pemusnahan, dasar hukum kearsipan,  arsip.
  3. Memotivasi peserta untuk melaksanakan pemusnahan arsip rekam medik di rumah sakit masing–masing.
  4. Peserta dapat melaksanakan pemusnahan arsip sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

MATERI

  1. Pengantar Kearsipan & Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 & Administrasi Rumah Sakit.
  3. Jenis dan macam arsip Rekam Medik & Retensi Arsip Rekam Medik.
  4. Penyusutan Arsip.
  5. Pemusnahan Arsip Rekam Medik.

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 0406 – 0806 – 08
13 – 1517 – 1917 – 19
20 – 2226 – 2824 – 26
APRILMEIJUNI
03 – 0508 – 1002 – 04
14 – 1619 – 2116 – 18
24 – 2626 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 0907 – 0908 – 10
17 – 1918 – 2018 – 20
24 – 2625 – 2725 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 0806 – 0804 – 06
16 – 1817 – 1818 – 20
23 – 2527 – 2929 – 31
jadwal pelatihan manajemen pemusnahan arsip elektronik, Pelatihan Arsip Elektronik Rumah Sakit, pelatihan manajemen pemusnahan arsip elektronik, prosedur dan teknis pemusnahan arsip keuangan rumah sakit, training manajemen pemusnahan arsip elektronik

Pelatihan Manajemen Pemusnahan Arsip Rumah Sakit

Pemusnahan Arsip

“MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP DAN PENATAAN ARSIP SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN UU 43/2009,PP.28/2012 DAN PERATURAN KEPALA ANRI 25/2012″

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Kabag. Umum  dan TU Rumah Sakit

Dengan Hormat,

Dalam menjalankan tugas dan juga fungsinya, setiap instansi di lingkungan Pemerintah Daerah tidak dapat terlepas dari arsip. Arsip akan selalu tumbuh dan juga berkembang seiring dengan bertambahnya kegiatan yang di laksanakan instansi. Semakin banyak kegiatan maka akan banyak pula arsip yang tercipta.

Tingkat pertumbuhan arsip akan menimbulkan berbagai permasalahan bagi instansi antara lain : penyediaan ruang simpan arsip, sarana/peralatan penyimpanan, biaya pengelolaan, waktu, tenaga, keamanan, kecepatan dalam penemuan kembali, serta akses dan juga layanan arsip itu sendiri

Dalam rangka mengatasi masalah dimaksud pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 mewajibkan setiap instansi/pencipta arsip untuk melaksanakan pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip adalah mengurangi volume arsip dengan cara menghancurkan/menghapuskan fisik maupun informasi arsip/dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna baik primer maupun skunder atau telah melampaui masa simpan arsip /dokumen. Dengan di laksanakannya pemusnahan arsip, instansi akan memperoleh beberapa keuntungan antara lain : efisiensi anggaran, ruangan, dan tenaga pengelolaan, kemudahan dalam pengawasan arsip, kemudahan dalam penemuan kembali arsip, serta terselamatkannya arsip-arsip yang benilai guna tinggi (statis).

Sehubungan dengan hal semua di atas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP DAN PENATAAN ARSIP SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN UU 43/2009,PP.28/2012 DAN PERATURAN KEPALA ANRI 25/2012″ .

TUJUAN BIMTEK

  1. Memberikan pengetahuan yang komprehensip kepada peserta tentang arsip/surat, tehnologi informasi, pengendalian arsip, penataan arsip, sarana pengendalian dan juga penataan arsip.
  2. Memotivasi peserta untuk melaksanakan pengendalian dan juga penataan arsip dengan baik dan benar disesuaikan dengan perkembangan dan juga tuntutan jaman di instansi masing-masing.
  3. Peserta dapat melaksanakan pengendalian dan juga  penataan arsip sesuai dengan kondisi, dan kemampuan instansi masing – masing.

MATERI BIMTEK

  1. Pengantar Kearsipan.
  2. Undang-undang 43 Tahun 2009.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009.
  4. Nilai Guna Arsip.
  5. Penilaian Arsip.
  6. Pemusnahan Arsip berdasarkan (JRA) Jadwal Retensi Arsip.
  7. Pemusnahan Arsip berdasarkan Nilai Guna Arsip (sebelum instansi memiliki JRA).
  8. Praktek/simulasi pemusnahan arsip.

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Simulasi
  4. Penyusunan Program

KRITERIA PESERTA

Bimtek ini dapat di ikuti oleh pejabat struktural, fungsional, staf, pengelola arsip di Badan, Dinas, Kantor, Rumah Sakit Daerah, Lembaga Kearsipan tingkat Propinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024