Asesor Keperawatan, Asesor Kompetensi Bagi Perawat 2024, pelatihan asesor keperawatan, Pelatihan Asesor Keperawatan 2024, pelatihan asesor kompetensi bagi perawat, pelatihan asesor kompetensi perawat

Asesor Kompetensi Bagi Perawat 2024


ASESOR KOMPETENSI PERAWAT 2024

 

“ASESOR KOMPETENSI BAGI PERAWAT 2024”

 

Asesor adalah seseorang yang memiliki kompetensi mengumpulkan bukti – bukti untuk memutuskan perawat kompeten melaksanakan tugas. Dalam hal ini,  Asesor kompetensi bertugas mengumpukan bukti yang berkualitas dari peserta. Baik bukti yang langsung di dapatkan pada saat proses asesmen berlangsung, atau bukti lain yang menguatkan peserta untuk di rekomendasikan Kompeten. Asesor kompetensi harus mengetahui Prinsip-prinsip asesmen dan juga aturan dalam pengumpulan Bukti. Kompetensi perawat merupakan kemampuan perawat untuk melakukan tindakan keperawatan terintegrasi antara pengetahuan, keterampilan, sikap dan juga penilaian berdasarkan pendidikan dasar dan tujuan praktik keperawatan yang terukur sesuai dengan kinerja perawat.

FUNGSI DAN TUGAS ASESOR KOMPETENSI PERAWAT 2024

FUNGSI ASESOR

Asesor memiliki fungsi untuk melaksanakan proses uji kompetensiterhadap peserta uji (orang yang di nilai) berdasarkan tugas yang di berikan.

WEWENANG ASESOR

Wewenang seorang asesor adalah menilai dan juga memutuskan hasil uji kompetensi bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang di persyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensiyang di nilai serta merekomendasikan hasilnya.

TUGAS ASESOR

  1. Merencanakan Asesmen Kompetensi
  2. Menyusun Perangkat Asesmen Kompetensi
  3. Melaksanakan Asesmen Kompetensi
  4. Mengevaluasi Asesmen Kompetensi

 

Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang keperawatan memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik di akui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas. Seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang di tetapkan. Dalam rangka akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan. Telah di tetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap perawat harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan juga standar prosedur operasional, memiliki tugas dan wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK ( UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ).

Dalam PERMEN PAN No. 25 Tahun 2014, untuk kenaikan jenjang fungsional,setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan memiliki kompetensi dan suratpenugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.

 

 

 

 

Asesor Keperawatan, Diklat Asesor Keperawatan, Pelatihan Asesor Keperawatan 2024, perawat

Perawat – Asesor Keperawatan – Diklat Asesor Keperawatan – Pelatihan Asesor Keperawatan – Pelatihan Asesor Keperawatan 2024

 

“ASESOR KOMPETENSI BAGI PERAWAT”

 

Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempuyai tugas utama. Memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit dan Puskesmas. Keperawatan merupakan bagian integral dalam sistem pelayanan, sehingga memiliki daya ungkit dalam mutu pelayanan kesehatan. Keperawat merupakan sah satu tenaga kesehatan yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit. Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang perawat memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik diakui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang ditetapkan.

Asesor adalah satu satu profesi yang menarik untuk di tekuni oleh siapa saja yang memang sudah menjadi ahli di suatu bidang keilmuan. Profesi ini biasanya akan bekerja di sebuah lembaga sertifikasi maupun pelatihan. Tugasnya sendiri akan membantu memastikan setiap calon peserta sertifikasi memang layak mendapatkan sertifikasi tersebut. Sehingga secara sederhana, asesor ikut menentukan siapa saja yang berhak memiliki sertifikasi profesi.

Tugas Asesor Perawat

  1. Melakukan Perencanaan, Pelaksanaan dan Mengkaji Uji Kompetensi
  2. Bekerja dengan Objektif
  3. Menyusun Laporan Uji Kompetensi
  4. Merekomendasikan Hasil Uji Kompetensi
  5. Memahami Semua Perangkat Asesmen
  6. Bekerja Sesuai Penugasan

Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang keperawatan memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik di akui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang di tetapkan. Dalam rangka akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan , telah di tetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap perawat harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan standar prosedur operasional, memiliki tugas dan wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK ( UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ).

Dalam PERMEN PAN No. 25 Tahun 2014, untuk kenaikan jenjang fungsional,setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan memiliki kompetensi dan suratpenugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.