Asesor Kompetensi Bagi Tenaga Kesehatan Lainnya
Sedang perlu di ketahui Asesor Kompetensi adalah seorang profesional dalam bidang pekerjaan tertentu, di latih, dan juga di uji oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) terhadap Standar Kompetensi sebagai seorang penguji pada proses uji kompetensi.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang memperoleh pendidikan baik formal maupun non formal yang mendedikasikan diri dalam berbagai upaya yang bertujuan mencegah, mempertahankan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian dari tenaga kesehatan tercantum dalam Pasal 1 angka 7 UU Kesehatan yaitu: Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Kemudian, tenaga kesehatan di kelompokkan ke dalam:
- Tenaga psikologi klinis, yaitu psikolog klinis
- Tenaga keperawatan, yaitu perawat vokasi, ners, dan juga ners spesialis
- Tenaga kebidanan, yaitu bidan vokasi dan juga bidan profesi
- Tenaga kefarmasian, yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan juga apoteker spesialis
- Tenaga kesehatan masyarakat, yaitu tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan juga ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan
- Tenaga kesehatan lingkungan, yaitu tenaga sanitasi lingkungan dan juga entomolog kesehatan
- Tenaga gizi, yaitu nutrisionis dan juga dietisien
- Tenaga keterapian fisik, yaitu fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur
- Tenaga keteknisian medis, yaitu perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis
- Tenaga teknik biomedika, yaitu radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik
- Tenaga kesehatan tradisional, yaitu tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental
- Tenaga kesehatan lain yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selanjutnya, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (“STR”) yang berlaku seumur hidup. STR adalah sebagai bukti tertulis yang di berikan kepada tenaga kesehatan yang telah di registrasi dan di terbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi
- Memiliki sertifikat kompetensi.
Adapun yang dimaksud dengan konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen. Dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Dalam hal ini, kami asumsikan konsil yang di maksud adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.