“PENERAPAN KODE ETIK DAN HUKUM DALAM KEPERAWATAN RUMAH SAKIT”
Kode etik keperawatan merupakan salah satu pegangan kita sebagai perawat untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan konflik yang terjadi. Penerapan etik keperawatan memang tidak lepas dari pribadi perawat itu sendiri dan faktor lain yang bisa berpengaruh antara lain perilaku caring dari seorang perawat. Caring adalah sikap peduli pada pasien dengan sepenuh hati ingin membantu pasien untuk meningkatkan derajat kesehatan mereka. Dengan menerapkan perilaku caring di harapkan penerapan prinsip etik akan meningkat dan perawat terhindar dari tindakan malpraktik.
Hukum keperawatan adalah segala peraturan perundang-undangan yang. Mengatur tentang asuhan keperawatan terhadap kelien dalam aspek hukum perdata. Hukum pidana dan hukum administarasi sebagai bagian dari hukum kesehatan.
Terdapat 7 prinsip etik keperawatan yaitu:
- Otonomi (menghormati hak pasien)
- Non malficience (tidak merugikan pasien)
- Beneficience (melakukan yang terbaik bagi pasien)
- Justice (bersikap adil kepada semua pasien)
- Veracity (jujur kepada pasien dan keluarga)
- Fidelity (selalu menepati janji kepada pasien dan keluarga)
- Confidentiality (mampu menjaga rahasia pasien).
Etika keperawatan dan etika kesehatan sampai saat ini menjadi isu yang menarik untuk dibahas karena setiap hari perawat berhadapan dengan masalah etik. Secara umum beberapa aspek prinsip etik yang sering di langgar secara tidak sadar oleh beberapa perawat adalah aspek otonomi. Perawat terkadang tidak meminta persetujuan sebelum melakukan tindakan karena di anggap pasien telah pasrah kepada petugas kesehatan terhadap kesembuhannya. Pada banyak kasus terlihat bahwa pelayanan yang di berikan perawat tidak sesuai dengan kode etik keperawatan yang telah di tetapkan. Perawat ingin di katakan profesional tetapi dalam proses pelaksanaan masih belum sesuai dan melanggar dari kode etik yang telah di tetapkan.
Penerapan prinsip etik penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pasien. Kerugian tersebut dapat menyebabkan injury atau bahaya fisik, bahaya emosional seperti perasaan ketidakpuasan, kecacatan bahkan kematian dan akhirnya tujuan pelayanan yang berupa patient safety tidak akan pernah terwujud. Selain itu, akan menyebabkan ketidakpuasan pasien yang akhirnya berdampak buruk pada citra perawat dan pendapatan rumah sakit. Pasien merasa tidak puas dengan pelayanan yang di berikan maka tidak akan berobat kembali ke tempat tersebut karena merasa sudah tidak puas dengan pelayanan yang di berikan.
Dampak lain yang muncul pada perawat adalah perawat dipandang tidak sopan dan buruknya image perawat oleh pasien. Sehingga pasien kurang percaya dan meragukan keahlian perawat. Perawat yang mengetahui tentang prinsip etik dan menerapkannya dalam pelayanan keperawatan kepada pasien akan menimbulkan kepuasan kepada pasien, mempertahankan hubungan antar perawat, pasien dengan petugas kesehatan lainnya, sehingga klien merasa yakin terhadap pelayanan kesehatan yang di berikan. Pasien merasa lebih aman dan merasa pelayanan kesehatan yang di berikan berkualitas.