“MANAJER PELAYANAN PASIEN (CASE MANAGER) DI RUMAH SAKIT”
Case Manager adalah seorang coordinator, fasilitator, pemberi advokasi, dan juga educator. Case Manager diangkat oleh direktur rumah sakit dan bertanggung jawab langsung kepada wakil direktur pelayanan medik. Manajer pelayanan pasien bukan professional pemberi asuhan (PPA). Manajer Pelayanan Pasien dalam pelaksanaan pelayanannya menggunakan pendekatan tim yaitu Profesi0onal pemberi asuhan (PPA), pasien, sistem pendukung pasien (keluarga, teman, dsb), pembayar (asuransi). Manager Pelayanan Pasien (Case Manager) menjalankan manajemen pelayanan pasien melalui proses kolaboratif untuk assesmen, perencanaan, fasilitasi, koordinasi pelayanan, evaluasi dan advokasi untuk opsi dan juga pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan komprehensif pasien dan juga keluarganya melalui komunikasi dan juga sumber daya yang tersedia sehingga memberi hasil asuhan pasien yang bermutu dengan biaya yang efektif.
Pelayanana kesehatan termasuk rumah sakit pada era milenium. Ini harus dapat menjamin tercapainya kesehatan pasien, karena tanpa kesehatan. Yang hanya berorientasi pada penyakit dengan paradigma pelayanan baru yaitu pelayanan yang berfokus pada pasien ( patient centered care). Pelayanan rumah sakit yang menggunakan konsep PCC adalah pelayanan yang melaksanakan 4 konsep dasar yaitu martabak dan juga respek kepada pasien. Berbagi informasi dengan pasien. Partisipasi pasien dalam pelayanan dan kolaborasi/kerjasama. Untuk tercapainya pelaynan berfokus pasien.
Fungsi Case Manager /MPP
1. Asesmen utilitas : Mengakses semua informasi dan data untuk evaluasi manfaat/utilitas untuk kebutuhan pelayanan pasien
2. Perencanaan : Mencerminkan kelayakan/kepatutan dan efektivitas biaya pengobatan medis dan klinis serta kebutuhan pasien untuk mengambil keputusan
3. Fasilitasi : Interaksi antara MPP dan para anggota tim pemberi pelayanan kesehatan, perwakilan pembayaran, serta pasien/keluarga
4. Advokasi : Mewakili kepentingan pasien dan menjangkau pemangku kepentingan orang lain
Rumah sakit perlu menetapkan staf medis, keperawatan dan juga staf lain yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien Staf adalah manajer pelayanan pasien (case manager) yang dapat seorang dokter atau tenaga keperawatan yang berkompeten bekerja sama dalam menganalisis dan juga mengintegrasikan asesmen pasien.
Manajer pelayanan pasien (case manager) adalah profesional dlam rumah sakit yang bekerja secara kolaboratif dengan PPA. Mempastikan bahwa pasien dirawat serta ditransisikan ketingkat asuhan yang tepat, dalam perencanaan asuhan yang efektif dan menerima pengobatan. Srtadidukung pelayanan dan perencanaan yang membutuhkan selama maupun sesudah perawatan rumah sakit.