“DOKTER PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (IPCD)”
Dokter Pencegahan Dan Pengenfalian Infeksi (IPCD), Rumah Sakit dan juga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya memiliki peran untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang meliputi preventif, kuratif, rehabilitatif dan juga promotif. Pelayanan kesehatan yang di berikan harus bermutu bertanggung jawab dan juga transparan, untuk keamanan pasien (Patient Safety). Salah satu goals dari Patient Safety adalah menurunkan insiden rate infeksi terkait pelayanan kesehatan yang saat ini di kenal sebagai HAIs (Healthcare Associated Infections) Untuk menurunkan atau meminimalkan insiden rate HAIs ini maka di lakukanlah suatu kebijakan dari Kemenkes bahwa setiap Rumah Sakit dan juga Fasilitas Kesehatan lainnya harus melaksanakan Pencegahan dan juga Pengendalian Infeksi (PPI). Namun sangat di syangkan saat ini masih banyak pihak manajemen Rumah Sakit masih kurang peduli dengan masalah ini, sehingga pelaksanaan PPI hanya karena kebutuhan adanya akreditas, yang seharusnya merupakan standar yang harus di laksanakan oleh Rumah Sakit dan juga Fanyakes lainnya.
Salah satu program dai Pencegahan dan juga Pengendalian Infeksi adalah Pendidikan dan juga Pelatihan yang di berikan kepada seluruh staf dan juga anggota komite PPI.
Dokter Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (IPCD) di Rumah Sakit:
A. Pasien dan Keluarga yang berkunjung ke rumah sakit :
- Di lakukan edukasi pada pasien baru dan juga keluarga tentang :
– Kebersihan Tangan
– Pembuangan sampah
– Etika Batuk - Edukasi / penyuluhan secara pada pasien dan juga pengunjung di poliklinik
B. Bila ada kasus KLB pada pasien.
- IPCLN atau perawat yang bertugas melaporkan kepada IPCN.
- IPCN menindak lanjuti laporan infeksi atau KLB dengan mendatangi ruangan untuk mengkaji pasien yang terkena infeksi, yang meliputi : Identifikasi KLB
– Memastikan bahwa definisi kasus penyakit menular yang muncul sudah sesuai dengan ketetapan Pemerintah.
– Menerapkan prosedur rutin untuk identifikasi kasus baru - Koordinasi dengan Ketua Komite PPI membentuk Satgas KLB : Anggota terdiri dari : – IPCD dan IPCN
– Ka Bid. Pelayanan Medik
– Kabid keperawatan dan juga kebidanan.
– Kasie Pelayanan Medik dan juga Kasie Keperawatan.
– Dokter Konsultan Penyakit Infeksi
– Kepala ruangan
– Dokter senior/Spesialis terkait Penangung jawab pasien meliputi : Perawatan penderita serta sarana prasarana, Koordinasi kebijakan yang di butuhkan, Mengikuti perkembangan dan juga mengakhiri KLB - Melakukan Investigasi KLB untuk mencegah transmisi lanjut dari KLB
- Rekomendasi lanjut pencegahan transmisi
- Melakukan Kontrol dan follow-up
- KLB di nyatakan berhenti jika