“Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)”
Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) merupakan bagian penting dalam pelayanan pasien. Dalam hal ini, Pelayanan kefarmasian yang di selenggarakan di rumah sakit harus mampu menjamin ketersediaan obat dan juga alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman, dan juga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan pasien. Standar Pelayanan Kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan juga bahan medis habis pakai (BMHP), serta pelayanan farmasi klinik.
Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk:
- Meningkatkan mutu
- Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian
- Melindungi pasien dan juga masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).
Obat merupakan komponen penting dalam pengobatan simptomatik, preventif, kuratif, paliatif dan juga rehabilitatif terhadap penyakit dan juga berbagai kondisi. Proses penggunaan obat yang mencakup peresepan, penyiapan (dispensing), pemberian dan juga pemantauan di lakukan secara multidisipliner dan terkoordinasi sehingga dapat menjamin penggunaan obat yang aman dan efektif.
Sistem dan penggunaan obat di rumah sakit di rancang, di implementasikan, dan di lakukan peningkatan mutu secara berkesinambungan terhadap proses-proses: pemilihan, perencanaan dan juga pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan, penyalinan (transcribing), penyiapan, pemberian dan pemantauan terapi obat.
Kejadian kesalahan obat (medication error) merupakan penyebab utama cedera pada pasien yang seharusnya dapat di cegah. Untuk meningkatkan keselamatan pasien, rumah sakit harus berupaya mengurangi terjadinya kesalahan obat dengan membuat sistem dan penggunaan obat yang lebih aman (medication safety).
Masalah resistansi antimikroba merupakan masalah global yang di sebabkan penggunaan antimikroba yang berlebihan dan juga tidak tepat. Untuk mengurangi laju resistansi antimikroba dan juga meningkatkan patient outcome, maka rumah sakit harus melaksanakan program pengendalian resistansi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu program kerja yang harus di lakukan adalah optimalisasi penggunaan antimikroba secara bijak melalui penerapan penatagunaan antimikroba (PGA).
Pelayanan farmasi klinik meliputi:
- Pengkajian Resep
- Dispensing
- Pelayanan Informasi Obat (PIO)
- Konseling
- Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care)
- Pemantauan Terapi Obat (PTO)
- Monitoring Efek Samping Obat (MESO).