Hak Pasien Dan Keluarga, HDP, Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga, Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga 2024, pelatihan hpk, Pelatihan HPK 2024

Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga 2025

keluarga

 

Hak Pasien dan Keluarga dalam pemberian pelayanan yang berfokus pada pasien di mulai dengan menetapkan hak tersebut. Kemudian melakukan edukasi pada pasien serta staf tentang hak dan kewajiban tersebut.

Para pasien di beri informasi tentang hak dan kewajiban mereka dan bagaimana harus bersikap. Para staf di didik untuk mengerti dan menghormati kepercayaan, nilai-nilai pasien, dan memberikan pelayanan dengan penuh perhatian serta hormat guna menjaga martabat dan nilai diri pasien.

Namun pihak rumah sakit juga mengaharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik. Dari pihak pasien dan keluarga dengan berfokus pada pasien; sesuai dengan Kewajiban Pasien dan Keluarga.

Hak Pasien dan Keluarga :

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku.
  2. Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Pasien berhak memperoleh pelayanan yang efektif & efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik & materi.
  6.  Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan.
  7.  Pasien berhak memilih dokter dan atau dokter gigi serta kelas perawatan. Sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku.
  8.  Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyaklit yang di deritanya kepada Dokter atau Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar.
  9.  Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data data medisnya.
  10.  Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi di agnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosi terhadap tindakan yang di lakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11.  Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan di lakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya.
  12.  Pasien berhak di dampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13.  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang di anutnya selam hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14.  Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah sakit.
  15.  Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakukan Rumah Sakit terhadap dirinya.
  16.  Pasien berhak menolak pelayanan Bimbingan Rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17.  Pasien berhak menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  18.  Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan medis melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien dan Keluarga

  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2.  Pasien dan keluarganya berkewajiban menggunakan fasilitas Rumah sakit secara bertanggung jawab.
  3.  Pasien dan keluarganya berkewajiban menghormati hak hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas.
  4.  Pasien dan keluarganya berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan pasien.
  5.  Pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur mengenai kemampuan finasial dan juga jaminan kesehatan yang di milikinya.
  6.  Pasien berkewajiban mematuhi rencana terapi yang di rekomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan juga di setujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7.  Pasien berkewajiban menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang di rekomendasikan oleh Tenaga Kesehata dan/ atautidak mematuhi petunjuk yang di berikan Tenaga Kesehatan dalam rangka penyekbuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8.  pasiendan keluarga berkewajiban memberikabn imbalan jasa atas pelayanan yang di terima.

 

 

hpk snars 1.1, inhouse training hpk, jadwal pelatihan hpk, materi akreditasi hpk, materi pelatihan hpk, pelatihan hpk, workshop hpk

Pelatihan Hak Pasien dan Keluarga (HPK) 2025 – Pusat Diklat Nasional

Keluarga

PELATIHAN KHUSUS
“HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)”

Di Rumah Sakit Pasien dan keluarganya adalah pribadi yang unik dengan sifat, sikap, perilaku yang berbeda-beda, kebutuhan pribadi, agama, keyakinan, dan juga nilai-nilai pribadi. Rumah sakit membangun kepercayaan dan juga komunikasi terbukadengan pasien untuk memahami dan juga melindungi nilai budaya, psikososial, sertanilai spiritual setiap pasien.

Hasil pelayanan pada pasien akan meningkat bila pasien dan juga keluarga yang tepat atau mereka yang berhak mengambil keputusandiikutsertakan dalam pengambilan keputusan pelayanan dan juga proses yang sesuaidengan harapan, nilai, serta budaya. Untuk mengoptimalkan hak pasien dalam pemberian pelayanan yang berfokus pada pasien di mulai dengan menetapkan hak tersebut, kemudian melakukan edukasi pada pasien serta staf tentang hak dan juga kewajiban tersebut. Para pasien di beri informasi tentang hak dan juga kewajiban mereka dan juga bagaimana harus bersikap.

Untuk itu semua staf di didik untuk mengerti dan juga menghormatikepercayaan, nilai-nilai pasien, dan juga memberikan pelayanan dengan penuh perhatian serta hormat guna menjaga martabat dan juga nilai diri pasien. Semua staf memperoleh edukasi dan juga memahami tentang hak serta kewajiban pasien dan keluarga, juga dapat menjelaskan tanggung jawabnya melindungi hak pasien

Tujuan

Secara umum

  1. Petugas mampu melakukan identifikasi, melindungi dan juga mengoptimalkan hak pasien
  2. Petugas mampu untuk memberitahu pasien tentang hak dan juga kewajiban pasien.

Tujuan khususnya

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan juga peraturan yang berlaku di rumah sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan juga kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan juga tanpa di kriminasi Kelompok Berisiko
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan juga standar prosedur operasional.

Materi

  1. HPK 1.1 : Proses mendukung hak pasien dan keluarga
  2. HPK 1.2 : Pelayanan menghargai martabat, menghormati nilai-nilai dan kepercayaan pasien
  3. HPK 1.3 : Privasi dan kerahasiaan informasi dan akses pasien untuk memperoleh informasi
  4. HPK 1.4 : Melindungi harta benda pasien dan pencurian dan kehilangan
  5. HPK 1.5 : Melindungi pasien dari serangan fisik dan verbal, identifikasi populasi berisiko
  6. HPK 2: Keterlibatan pasien dan keluarga dalam aspek perawatan
  7. HPK 2.1 : Informasi hak dan kewajiban pasien untuk menolak atau menghentikan terapi
  8. HPK 2.2 : Hak pasien untuk pengkajian dan tatalaksana nyeri dan perawatan menjelang akhir hayat
  9. HPK 3 : Proses untuk menerima dan menanggapi keluhan dan bila terjadi perbedaan pendapat di dalam asuhan pasien
  10. HPK 4 : Persetujuan umum pada saat akan menjalani rawat inap dan rawat jalan
  11. HPK 4.1 : Informed Consent
  12. HPK 4.2 : Proses pemberian persetujuan oleh orang lain

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025
analisis beban kerja rumah sakit, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, analisis jabatan rumah sakit, pelatihan analisis jabatan, pelatihan anjab

Analisis Jabatan – ANJAB – ANJAB ABK

Anjab

 

Pengertian Analisis Jabatan (Anjab)

Analisis jabatan (Anjab) adalah kegiatan pengumpulan informasi yang lengkap dan juga akurat mengenai jabatan yang ada dalam sebuah perusahaan. Dari hasil analisis tersebut, Anda bisa menyusun uraian lengkap dan terperinci mengenai setiap jabatan di perusahaan, seperti spesifikasi dan kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mengisi posisinya. Dalam melakukan analisis jabatan, Anda harus fokus pada pekerjaan yang dilakukan di dalam jabatan tersebut. Artinya, Anda tidak mengevaluasi orang yang memegang jabatan tersebut, termasuk hasil karya dan juga performa yang telah di lakukannya. Intinya, analisis jabatan tidak sama dengan analisis performa karyawan.

Tujuan Analisis Jabatan

Hasil dari analisis jabatan (Anjab) adalah deskripsi pekerjaan dan juga spesifikasi pekerjaan. Selain itu analisis jabatan memiliki tujuan yang penting dalam perusahaan antara lain:

  • Untuk menganalisa dalam merekrut karywan dan juga seleksi
  • Untuk mengevaluasi kerja seperti menetapkan kompensasi yang adil
  • Untuk menganalisa dalam desain pekerjaan
  • Untuk menganalisa pekerjaan dalam kompensasi dan juga manfaat
  • Untuk meninjau pentingnya analsis jabatan dalam hal penilaian kinerja
  • Untuk penilaian kebutuhan pelatihan dan pengembangan
  • Untuk meningkatkan produktivitas
  • Untuk mematuhi hukum perburuhan

Manfaat Analisis Jabatan

Analisis jabatan memiliki banyak manfaat untuk memimpin suatu perusahaan atau organisasi, beberapa manfaat lainnya yaitu:

  • Menetapkan dasar rasional pengupahan dan penggajian yang objektif
  • Menghapuskan persyaratan-persyaratan kerja yang dapat menyebabkan diskriminasi
  • Merencanakan kebutuhan-kebutuhan SDM di waktu yang akan datang sebagai basis perencanaanya.
  • Menentukan lamaran-lamaran dengan lowongan pekerjaan yang ada
  • Menentukan dasar-dasr dan kebutuhan penyelenggaraan latihan baik utnuk karyawan baru maupun lama
  • Menentukan pola atau pokok sistem pengembangan karis karyawan yang tapat dan menyeluruh
  • Menentukan standar-standar prestasi kerja yang realistic
  • Menempatkan karyawan pada posisi yang tepat berdasarkan keterampilannya.
  • Penataan jabatan dan pengembangan organisasi
  • Membantu memudahkan memahami tugas terutama bagi karyawan baru
  • Memperbaiki aliran atau alur kerja
  • Melancarkan hubungan kerjasama dan saling pengertian antar karyawan dan antar satuan organisasi.

Pengertian Analisis Beban Kerja (ABK)

Analisa beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang di gunakan atau di butuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, atau dengan kata lain analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah personalia dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang tepat di limpahkan kepada seorang petugas. Analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah pegawai yang di butuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang dapat di limpahkan kepada seorang pegawai, atau dapat pula di kemukakan bahwa analisis beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan beban kerja dalam waktu tertentu.

Dengan cara membagi isi pekerjaan yang mesti di selesaikan oleh hasil kerja rata-rata satu orang, maka akan memperoleh waktu yang di butuhkan untuk merampungkan pekerjaan tersebut. Atau akan memperoleh jumlah pegawai yang di butuhkan melalui jumlah jam kerja setiap pegawai tersebut. Dalam manajemen kepegawaian, kegiatan penerimaaan dan juga penempatan pegawai mutlak harus di lakukan di dalam satu unit organisasi, baik organisasi pemerintah maupun swasta. Kegiatan manajemen kepegawaian adalah kegiatan untuk mendapatkan landasan guna penerimaan dan juga penempatan pegawai yang pada awalnya di lakukan terlebih dahulu melalui analisis jabatan (job analysis), yang berarti suatu kegiatan untuk memberikan gambaran tentang syarat-syarat jabatan (job specification) yang di perlukan bagi setiap pegawai yang akan di terima dalam menduduki suatu jabatan di dalam suatu organisasi.

 

Anjab

 

Anjab

analisis beban kerja rumah sakit, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, analisis jabatan rumah sakit, pelatihan analisis beban kerja, pelatihan analisis jabatan, pelatihan anjab

Pelatihan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK) Dan Evaluasi Jabatan

Analisis Jabatan

PELATIHAN KHUSUS
“ANALISIS JABATAN (ANJAB), ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) DAN EVALUASI JABATAN”

Kepada Yth.
Kabag. Organisasi PEMDA, Kabag. Organisasi Sekretariat DPRD, Kepala Kantor Semua SKPD.

Dengan Hormat,
Untuk Bimtek Analisis Jabatan dan juga Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Seiring makin kokohnya desentralisasi dan juga otonomi daerah maka di perlukan peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang memadai dan juga salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah. Untuk itu suatu analisis jabatan atau analisis pekerjaan sangat di perlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. Analisis jabatan merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan juga pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendaya gunaan aparatur pemerintah. Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah kami mengundang bapak/ibu untuk hadir dan juga mengikuti Bimtek Analisis Jabatan dan Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS dan Aplikasinya Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 01 Tahun 2013

Sehubungan dengan hal semua di atas, maka kami dari  PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS :“ANALISIS JABATAN (ANJAB), ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) DAN EVALUASI JABATAN.”

TUJUAN BIMTEK

Untuk memberikan bekal pengetahuan yang memadai tentang penyusunan evaluasi jabatan berdasarkan PERKA  BKN no  21 tahun 2011 dan juga untuk membangun sharing dan pemikiran secara interaktif berdasarkan pengetahuan dan juga pengalaman para peserta.

MATERI

  1. Pedoman Analisis Jabatan
  2. Pedoman Analisis Beban Kerja
  3. Pedoman Evaluasi Jabatan
  4. Penyusunan Program
  5. Studi Kasus

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Simulasi
  4. Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025
Case Manager, Case Manager Adalah, case manager rumah sakit, pelatihan case manager, Pelatihan Case Manager 2024, Pelatihan Case Manager Adalah, Uncategorized

Manajer Pelayanan Pasien (CASE MANAGER) Di Rumah Sakit

Case Manajer

 

Manajer pelayanan pasien (Case Manajer) adalah seorang coordinator, fasilitator, pemberi advokasi, dan juga educator. Manajer pelayanan pasien (Case Manajer) di angkat oleh direktur rumah sakit dan bertanggung jawab langsung kepada bertanggung jawab langsung kepada wakil direktur pelayanan medik. Dalam hal ini, Manajer pelayanan pasien bukan professional pemberi asuhan (PPA). Manajer pelayanan pasien dalam pelaksanaan pelayanannya menggunakan pendekatan tim yaitu Profesional pemberi asuhan (PPA), pasien, sistem pendukung pasien(keluarga, teman, dsb), pembayar (asuransi).

Manager pelayanan pasien (Case Manger) menjalankan manajemen pelayanan pasien melalui proses kolaboratif untuk assesmen, perencanaan , fasilitasi, koordinasi pelayanan, evaluasi dan advokasi untuk opsi dan pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan komprehensif pasien dan keluarganya melalui komunikasi dan sumber daya yang tersedia sehingga member hasil asuhan pasien yang bermutu dengan biaya yang efektif. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, mengkomunikasikan pikiran, perasaan, dan keinginan secara jujur kepada orang lain tanpa merugikan orang lain. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) bisa mengatasi orang-orang maupun situasi yang sulit dengan tenang dan percaya diri.

Untuk menjamin Manajer pelayanan pasien berperan di bidang advokasi serta mampu memperjuangkan yang terbaik. Bagi pasien, rumah sakit, dan para pelanggannya, harus mengikuti pelatihan. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus siap untuk menjangkau staf klinis dalam tim Profesional Pemberi Asuhan (PPA) untuk memberikan advokasi dan dukungan. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus memliki ketrampilan bernegosiasi sehingga ia adalah seorang negosiator yang andal. Harus mempunyai daya ingat yang tinggi dan mampu mengatasi stresdengan baik, bekerja secara aktif sesuai fungsi dan tujuannya. Manajer pelayanan pasien harus seorang yang berani mengambil risiko. Dan juga kerap di barengi dengan kemauan mencari hal yang baru yang lebih memadai untuk tujuan memnuhi kebutuhan pasien.

Tujuh kompetensi inti manajer pelayanan pasien :

  1. Konsep Manajemen pelayanan pasien
  2. Prinsip praktik Manager pelayanan pasien
  3. Manajemen dan pelaksanaan pelayanan kesehatan
  4. Reimbursement pelayanan kesehatan
  5. Aspek Psikososial Asuhan pasien
  6. Rehabilitasi
  7. Pengembangan dan kemajuan profesi

 

Case Manajer

 

case manager rs, case manager snars, pelatihan case manager, Pelatihan Case Manager 2024, Pelatihan Case Manager Adalah

Pelatihan Manajer Pelayanan Pasien (Case Manager) 2025

case manager

 

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJER PELAYANAN PASIEN (CASE MANAGER) DI RUMAH SAKIT”

Pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit pada era milenium ini harus dapat menjamin tercapainya kesehatan pasien, karena tanpa kesehatan pasien tidak dapat di katakan pelayanan yang bermutu. Keselamtan pasien baru dapat menjamin atau di yakini tercapai apabila rumah sakit merubah paradigma pelayanan lama yang hanya berorientasi pada penyakit dengan paradigma pelayanan baru yaitu pelayanan yang berfokus pada pasien ( patient centered care). Pelayanan rumah sakit yang menggunakan konsep PCC adalah pelayanan yang melaksanakan 4 konsep dasar yaitu martabak dan juga respek kepada pasien. Berbagi informasi dengan pasien. Partisipasi pasien dalam pelayanan dan juga kolaborasi/kerjasama. Untuk tercapainya pelaynan berfokus pasien. Asuhan yang di berikan kepada pasien haruslah asuhan yang terintegrasi di mana semua profesional pemberi asuhan berkolabolasi dalam menjalankan asuhan.

Rumah sakit perlu menetapkan staf medis, keperawatan dan  juga staf lain yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien. Staf yang di maksud adalah manajer pelayanan pasien (case manager) yang dapat seorang dokter atau tenaga keperawatan yang berkompeten bekerja sama dalam menganalisis dan juga mengintegrasikan asesmen pasien.
Manajer pelayanan pasien (case manager) adalah profesional dlam rumah sakit yang bekerja secara kolaboratif dengan PPA. Memastikan bahwa pasien di rawat serta di transisikan ketingkat asuhan yang tepat, dalam perencanaan asuhan yang efektif dan juga menerima pengobatan yang di tentukan, serta di dukung pelayanan dan juga perencanaan yang di butuhkan selama maupun sesudah perawatan rumah sakit.

Tujuan

  1. Menerapkan Pelayanan Fokus Pada Pasien (* Patient Centered Care)
  2. Mempunyai Hubungan Kerja Yang Profesional Dengan Para Dokter Dan  Juga Staf Klinis
  3. Memiliki Relasi Dengn Pasien Dan Keluarga
  4. Mengetahui Peran Dan Juga Fungsi Manajer Pelayanan Pasien Dirumah Sakit

Materi

  1. Konsep PCC dan Asuhan Terintegrasi
  2. Peran dan Fungsi MPP
  3. Tatalaksana MPP
  4. Dokumentasi MPP
  5. Form A dan Form B MPP
  6. Keterlibatan Keluarga
  7. Discharge Planning
  8. Praktek Dokumentasi MPP

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025
Central Sterile Supply Departement, CSSD, cssd di rumah sakit, pelatihan cssd, Pelatihan CSSD 2024, Pelatihan CSSD Adalah, Uncategorized

Central Sterile Supply Departement (CSSD)

Central Sterile Supply Departement

 

Central Sterile Supply Department (CSSD)

CSSD (Central Sterile Supply Departement) adalah melayani pelayanan sterilisasi dengan fasilitas untuk menerima, mendesinfeksi, membersihkan, mengemas, mensteril, menyimpan dan mendistribusikan alat-alat (baik yang dapat di pakai berulang kali dan alat yang sekali pakai), sesuai dengan standar prosedur.

Proses pencucian, sterilisasi, dan di stribusi alat-alat medis sangat kritis dalam hal menjaga keamanan pasien di rumah sakit. Tanpa adanya CSSD yang berfungsi dengan baik. Risiko terjadinya infeksi pada pasien akibat kontaminasi silang dari peralatan medis yang tidak steril akan meningkat. Oleh karena itu, CSSD sangat penting dalam memastikan bahwa segala perlengkapan medis dalam ruangan operasi atau kamar pasien telah benar-benar steril.

Di dalam CSSD, alat-alat medis yang telah terpakai di kumpulkan dan di bersihkan terlebih dahulu sebelum di bersihkan lebih lanjut dengan cara sterilisasi (menggunakan suhu dan tekanan tertentu, atau bahan kimia sterilisasi tertentu, seperti gas etilen oksida). Setelah proses sterilisasi selesai, alat-alat medis tersebut di kirim ke ruang operasi atau kamar pasien. Proses sterilisasi sendiri akan di awasi oleh teknisi CSSD yang telah berpengalaman dan terlatih untuk mengoperasikan mesin sterilisasi. Serta memastikan bahwa hasil sterilisasi telah memenuhi standar dan protokol yang berlaku.

Dalam ruang operasi atau kamar pasien, alat-alat medis tersebut akan kembali di sterilkan dengan menggunakan metode tertentu sebelum di gunakan kembali untuk pasien lain. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa alat-alat medis. Yang di gunakan pada pasien telah benar-benar steril dan bebas dari risiko kontaminasi silang.

Peranan Central Sterile Supply Departement (CSSD) dalam Rumah Sakit

Konsep dan peranan Central Sterile Supply Department (CSSD) telah berkembang dari hanya suatu departemen di rumah sakit. Menjadi koordinator dari suatu sistem kerja supply dan alat alat steril. Hal ini dapat dianalogikan seperti satu unit autoclave untuk sterilisasi menjadi sistem infection control di rumah sakit. Secara ideal, CSSD adalah satu departemen yang independen dengan fasilitas untuk menerima,men desinfect, membersihkan, mengemas, men-steril, menyimpan dan mendistribusikan alat alat (baik yang dapat dipakai berulang kali dan alat sekali pakai), sesuai dengan standar prosedur. Beban kerja untuk CSSD berbeda antara rumah sakit satu dibandingkan dengan rumah sakit lainnya.

Dengan CSSD independent yang terpisah, kita dapat menghemat pengeluaran pembelian alat sterilisasi dengan memusatan alat-alat di satu departemen. Hal ini juga memastikan bahwa proses steril akan di awasi oleh staff khusus dan berjalan sesuai dengan standar prosedur operasi (SOP).

CSSD memerlukan kemampuan teknis khusus, hal ini dapat di artikan bahwa departemen ini mengontrol semua kegiatan dan manajemen aset yang secara tidak langsung juga memengaruhi pembelian alat-alat operasi umum dan khusus serta inventaris lainnya. CSSD di satu rumah sakit mencerminkan satu layanan berkualitas yang langka. Bertambahnya jumlah penderita yang mengalami infeksi di rumah sakit (nosocomial infection), telah membuka mata akan pentingnya CSSD. Jika CSSD tidak ada, maka ada kemungkinan peningkatan terjadinya infeksi nosocomial. Kemungkinan terjadinya infeksi nosocomial yang menyebabkan peningkatan angka kematian. Peningkatan jangka waktu rawat inap dan pengeluaran dapat di turunkan dengan membangun CSSD yang baik.

Secara umum CSSD di lihat sebagai bagian penting dari sebuah Operating Theatre (OT) karena pengguna terbanyak dari alat-alat steril adalah OT. Tetap hal ini telah berubah. CSSD adalah bagian tak terpisahkan dari berbagai departemen seperti Out Patient Departemen, Dental, dan lain lain. Salah satu faktor penting dalam menjalankan CSSD adalah sistem kerja yang baik.

Untuk memiliki sistem kerja yang baik, proses sterilisasi membutuhkan fungsional dan kordinasi yang baik dari 3 area:

  • Area kotor (soiled zone) yang juga di kenal sebagai area pencucian
  • Area bersih (clean zone) yang juga di kenal sebagai area assembly atau area packing
  • Area steril (sterile zone) yang juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan alat alat steril

 

Central Sterile Supply Departement

 

Central Sterile Supply Departement

jadwal pelatihan akreditasi puskesmas, pelatihan akreditasi puskesmas, pelatihan akreditasi puskesmas dan fktp, pelatihan fktp, training fktp

Pelatihan Akreditasi Puskesmas FKTP 2025

Akreditasi Puskesmas

PELATIHAN KHUSUS
“AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)”

Kepada Yth.
Direktur/Manajer Rumah Sakit, Ka. Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit, Admin & Staff Document Control Dept Rekam Medis Rumah Sakit,Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit

Dengan Hormat,
Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya (Klinik Pratama dan juga Praktek mandiri dr/drg) merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu serta kinerja pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dan juga di lakukan oleh lembaga independen yang di berikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu untuk memenuhi persyaratan Puskesmas, dan juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya yang akan kerjasama dengan BPJS mempersyaratkan untuk lulus akreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional).

Permenkes No. 46 tahun 2015 mengamanatkan bahwa Puskesmas wajib terakreditasi setiap 3 (tiga) tahun. Monitoring dan juga penilaian kinerja Puskesmas, merupakan persyaratan yang di minta oleh standar akreditasi tersebut. Penilaian kinerja di lakukan baik untuk upaya kesehatan perseorangan (UKP), upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan juga administrasi manajemen.

Agar Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya dapat memenuhi standar akreditasi  dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dari Unsur Dinas Kesehatan dan Puskesmas lainnya dapat membangun sistem pelayanan yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)”

TUJUAN    

  1. Mampu Memahami, Merencanakan Dan Juga Melaksanakan Tahapan Akreditasi Puskesmas Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Lainnya Sesuai Dengan Standar Akreditasi Yang Berlaku.
  2. Meningkatkan Mutu Pelayanan Dan Keselamatan Pasien Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Melalui Penerapan Standar Akreditasi FKTP
  3. Meningkatkan Pengetahuan Dan Pemahaman Peserta Seminar Dan Lokakarya Nasional Akreditasi FKTP 2018 Terhadap Standar Akreditasi FKTP
  4. Meningkatkan Kemampuan Surveyor Akreditasi FKTP Untuk Menjalankan Tugas Dan Juga Fungsinya Dalam Penilaian (Survei) Akreditasi FKTP
  5. Meningkatkan Kemampuan Pendamping Dalam Mendampingi Persiapan Akreditasi
  6. Menjalin Komunikasi Dan Networking Antar Surveyor Dan Pendamping Akreditasi FKTP Seluruh Indonesia

MATERI

  1. Peran Akreditasi Dama Pembangunan Mutu Layanan Kesehatan Di FKTP
  2. Kebijakan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  3. Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
  4. Evaluasi Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  5. Keselamatan Pasien Dan Implementasi Di FKTP
  6. Pembinaan Dan Peningkatan Kompetensi Surveior Dan Pendamping Serta Pelaksanaan Re-Akreditasi FKTP
  7. Pendalaman Materi Standar Administrasi Akreditasi FKTP & Standar Administrasi Manajemen (Admen) Akreditasi FKTP
  8. Pendalaman Materi Standar UKM Akreditasi FKTP
  9. Pendalaman Materi Standar UKP Akreditasi FKTP
  10. 13 LPA: Lembaga Penyelenggara Akreditasi

METODE

1.Ceramah
2.Diskusi
3.Simulasi
4.Penyusunan Program

 

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grand Puri Saron Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
02 – 04 JANUARI 202506 – 08 FEBRUARI 202506 – 08 MARET 2025
13 – 15 JANUARI 202517 – 19 FEBRUARI 202517 – 19 MARET 2025
20 – 22 JANUARI 202526 – 28 FEBRUARI 202524 – 26 MARET 2025
APRILMEIJUNI
03 – 05 APRIL 202508 – 10 MEI 202502 – 04 JUNI 2025
14 – 16 APRIL 202519 – 21 MEI 202516 – 18 JUNI 2025
24 – 26 APRIL 202526 – 28 MEI 202523 – 25 JUNI 2025
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
07 – 09 JULI 202507 – 09 AGUSTUS 202508 – 10 SEPTEMBER 2025
17 – 19 JULI 202518 – 20 AGUSTUS 202518 – 20 SEPTEMBER 2025
24 – 26 JULI 202525 – 27 AGUSTUS 202525 – 27 SEPTEMBER 2025
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
06 – 08 OKTOBER 202506 – 08 NOVEMBER 202504 – 06 DESEMBER 2025
16 – 18 OKTOBER 202517 – 18 NOVEMBER 202518 – 20 DESEMBER 2025
23 – 25 OKTOBER 202527 – 29 NOVEMBER 202529 – 31 DESEMBER 2025
pelatihan pkpo, Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat, PKPO, PKPO Adalah, PKPO Rumah Sakit

Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)

 

Pelayanan Kefarmasian

 

“Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)”

Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) merupakan bagian penting dari perawatan pasien. Dalam hal in, Pelayanan kefarmasian yang di selenggarakan di rumah sakit dapat menjamin tersedianya obat-obatan dan juga alat kesehatan yang berkualitas, bermanfaat, aman, dan juga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan pasien. Standar pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan formulasi kefarmasian, alat kesehatan dan juga perbekalan kesehatan (BMHP), dan pelayanan kefarmasian klinik.

Hal ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian;
  • Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian.
  • Untuk melindungi pasien dan juga masyarakat dari penggunaan obat-obatan yang tidak wajar dalam rangka keselamatan pasien.

Pengorganisasian

  • Standar PKPO 1

Sistem pelayanan obat dan juga penggunaan obat dikelola untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan undang-undang.

  • Standar PKPO 2

Rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan resep yang di gunakan untuk meresepkan/meminta/mengobati petunjuk penggunaan obat-obatan. Obat dalam resep selalu tersedia di rumah sakit.

  • Standar PKPO 3

Rumah sakit telah menetapkan dan juga menerapkan peraturan tentang penyimpanan sediaan farmasi, dan BMHP di simpan dengan baik dan juga aman sesuai dengan undang-undang dan standar profesi.

  • Standar PKPO 4

Rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan regulasi obat.

  • Standar PKPO 5

Dalam hal ini, rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan peraturan untuk pengeluaran sediaan obat dan bahan habis pakai medis sesuai dengan standar profesional dan juga undang-undang dan peraturan.

  • Standar PKPO 6

Rumah sakit menetapkan dan juga menerapkan peraturan pengelolaan obat sesuai undang-undang.

  • Standar PKPO 7

Rumah sakit melakukan pemantauan bersama terhadap terapi obat.

  • Standar PKPO 8

Dalam hal ini, Rumah sakit menyelenggarakan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) menurut undang-undang.

Pelayanan farmasi klinik meliputi:

  1. Studi resep
  2. Informasi tentang metode pembayaran
  3. Layanan Informasi Farmasi (PIO)
  4. Konseling
  5. Perawatan farmasi di rumah sakit
  6. Pemantauan Terapi Obat (PTO)
  7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

Pelayanan Kefarmasian merupakan elemen penting dalam pengobatan simtomatik, profilaksis, kuratif, paliatif dan rehabilitatif terhadap penyakit dan berbagai kondisi. Proses penggunaan narkoba, termasuk formulasi, pengeluaran, administrasi dan juga pemantauan, di lakukan secara multi disiplin dan kolaboratif untuk memastikan penggunaan obat yang aman dan efektif.

Sistem pelayanan obat dan penggunaan obat di rumah sakit di rancang, di implementasikan, dan di implementasikan perbaikan kualitas proses yang berkesinambungan: seleksi, perencanaan dan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, resep/permintaan obat/petunjuk obat, penyalinan (transkripsi), persiapan, administrasi dan juga pemantauan terapi obat.

 

Pelayanan Kefarmasian

 

BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT, BTCLS, Pelatihan btcls, Pelatihan BTCLS 2024, Pelatihan BTCLS Adalah, Pelatihan BTCLS Online

BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT (BTCLS)

BTCLS

 

BTCLS atau Basic Trauma Cardiac Life Support adalah salah satu teknik pertolongan pertama masalah kegawatdaruratan. Hal itu karena trauma dan atau gangguan kardiovaskuler seperti halnya gagal jantung. Pemberian pertolongan pertama yang tepat dapat menyelamatkan 75% harapan hidup pasien. Hal itu menjadikan kompetensi tersebut wajib di kuasai oleh perawat.

BTCLS merupakan salah satu pelatihan dasar bagi perawat dalam menangani masalah kegawatdaruratan akibat trauma dan gangguan kardioviskuler. Penanganan masalah tersebut di tujukan untuk memberikan bantuan hidup dasar sehingga dapat menyelamatkan nyawa dan meminimalisirkan kerusakan organ serta kecacatan penderita.

BTCLS bertujuan untuk memberikan pertolongan pada korban bencana atau gawat darurat guna mencegah kematian atau kerusakan organ. Sehingga produktivitasnya dapat di pertahankan setara sebelum terjadinya bencana atau peristiwa gawat darurat yang terjadi. Seperti Kecelakaan atau bencana alam dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti halnya kecelakaan lalu lintas, kecelakaan rumah tangga, kecelakaan kerja, dan sebagainya. Perawat sebagai lini terdepan dalam pelayanan gawat darurat harus mampu menangani masalah yang di akibatkan kecelakaan dengan cepat dan tepat. Yaitu dengan pendekatan asuhan keperawatan yang mencakup aspek bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual. Oleh karena itu perawat di tuntut untuk memiliki kompetensi dalam menangani masalah kegawatdaruratan akibat trauma dan gangguan kardiovaskuler. Salah satu upaya dalam peningkatan kompetensi tersebut di lakukan melalui pelatihan.

Pengetahuan dan skill yang berhubungan dengan BTCLS adalah salah satu prasyarat yang harus di miliki oleh seorang perawat, baik yang bekerja di pelayanan kesehatan dalam / luar negeri. Dengan di berlakukannya Masyarakat Ekonomi Asian (MEA) mulai tahun 2015, BTCLS menjadi syarat mutlak bagi setiap pekerja kesehatan.  Khususnya bagi perawat di berbagai rumah sakit, puskesmas dan perusahaan. Menyertakan sertifikat BTCLS sebagai bukti telah mengikuti pelatihan dan memiliki pengetahuan dan skill sangat menentukan dalam penerimaan tenaga kerjanya.

Pada kegiatan BTCLS terdapat lima fase, yaitu:

  1. Fase deteksi, fase deteksi dapat di prediksi tentang frekuensi kajadian, penyebab, korban, tempat rawan kualitas kejadian dan dampaknya. Misalnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas, maka dapat di prediksi frekuansi kecelakaan lalu lintas, buruknya kualitas helm sepeda motor yang di pakai, jarangnya orang memakai safety belt, tempat kejadian tersering di jalan raya yang padat dan sebagainya.
  2. Fase supresi, fase supresi bertujuan untuk menekan agar terjadi penurunan korban gawat darurat di lakukan dengan berbagai cara seperti perbaikan konstruksi jalan, peningkatan pengetahuan peraturan lalu lintas dan peningkatan patroli keamanan.
  3. Fase pra rumah sakit, fase pra rumah sakit keberhasilan penanggulangan gawat darurat sangat tergantung pada adanya kemampuan akses dari masyarakat untuk memberikan informasi pertolongan kepada korban kecelakaan atau bencana.
  4. Fase rumah sakit, fase rumah sakit dan rehabilitasi merupakan lanjutan dari fase-fase sebelumnya. Karena dalam fase ini merupakan suatu pendekatan yang sistematik untuk membawa korban gawat darurat ke suatu tempat penanganan yang definitif.
  5. Fase rehabilitasi.

 

BTCLS

 

BTCLS