Akuntansi Dan Perpajakan Rumah Sakit, akuntansi perpajakan rumah sakit, Akuntansi Rumah Sakit, Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit, Pelatihan Akuntansi Perpajakan, Pelatihan Akuntansi Rumah Sakit

Akuntansi Dan Perpajakan Di Rumah Sakit

Akuntansi Rumah Sakit

 

AKUNTANSI RUMAH SAKIT

Akuntansi Rumah Sakit yang merupakan salah satu kegiatan dari manajemen keuangan adalah salah satu sasaran pertama yang harus di perbaiki agar dapat memberikan data dan informasi yang akan mendukung para manajer Rumah Sakit dalam pengambilan keputusan maupun pengamatan serta pengendalian kegiatan Rumah Sakit.

Berikut ini adalah beberapa poin penting untuk mengenal akuntansi rumah sakit:

  • Pencatatan Transaksi: Akuntansi rumah sakit mencakup pencatatan semua transaksi keuangan yang terjadi dalam rumah sakit, termasuk penerimaan dan pengeluaran uang, pembayaran gaji staf medis dan non-medis, akuisisi peralatan medis, dan pembelian persediaan.
  • Pengendalian Keuangan: Manajemen keuangan yang efektif sangat penting dalam rumah sakit untuk memastikan sumber daya finansial tersedia untuk menjalankan operasional pelayanan kesehatan. Akuntansi membantu dalam pengendalian anggaran dan pengeluaran.
  • Laporan Keuangan: Akuntansi rumah sakit menghasilkan laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas. Laporan-laporan ini memberikan gambaran tentang kondisi keuangan rumah sakit dan performa keuangan selama periode tertentu.
  • Biaya Pelayanan Kesehatan: Akuntansi rumah sakit juga melibatkan perhitungan biaya pelayanan kesehatan. Ini penting dalam menentukan harga jasa medis, menilai efisiensi operasional, dan memastikan keseimbangan antara pemberian pelayanan dan keberlanjutan finansial rumah sakit.
  • Kepatuhan Regulasi: Rumah sakit harus mematuhi berbagai regulasi keuangan dan pajak yang berlaku. Akuntansi rumah sakit membantu memastikan bahwa rumah sakit mematuhi aturan-aturan ini dan menghindari sanksi hukum.
  • Pengelolaan Aset: Akuntansi juga mencakup pengelolaan aset rumah sakit, termasuk peralatan medis, bangunan, dan inventaris. Manajemen aset yang baik dapat memperpanjang umur pakai aset dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
  • Tantangan Khusus: Rumah sakit memiliki karakteristik unik, seperti perawatan pasien, faktur asuransi kesehatan, dan perubahan regulasi yang sering, yang membuat akuntansi rumah sakit menjadi tantangan tersendiri. Akuntan yang bekerja di rumah sakit perlu memahami aspek-aspek ini dengan baik.

 

Perpajakan Rumah Sakit

Pajak rumah sakit adalah pajak yang di kenakan dan perpajakan yang harus di kelola oleh pihak rumah sakit. Sama seperti instansi atau badan pada umumnya, rumah sakit merupakan penyedia layanan masyarakat di bidang kesehatan. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Bahwa rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta. Lalu pada ayat (4) disebutkan, bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

Jenis Pajak Rumah Sakit

Berikut jenis-jenis pajak yang di kenakan atau wajib di kelola oleh usaha di bidang perumahsakitan

  • Pajak Penghasilan

Mengacu UU PPh No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), segala bentuk penghasilan yang di terima merupakan objek pajak. Sehingga penghasilan yang di peroleh badan usaha atau yayasan di bidang perumahsakitan di kenakan pajak PPh Badan. Rumah sakit juga mempekerjakan pegawai atau jasa praktik dokter sehingga wajib memotong PPh Pasal 21.

  • Pajak Bumi dan Bangunan

Merujuk UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bahwa bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang kesehatan dengan tujuan profit, maka memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini di pertegas dengan regulasi pelaksana pada Keputusan Menteri Keuangan No. 796/KMK.04/1993 tentang Pengenaan PBB atas Rumah Sakit Swasta.

  • Pajak Lainnya

Dalam aktivitas kegiatan usaha rumah sakit yang berorientasi profit dalam hal ini bukan rumah sakit pemerintah. Sesuai UU PDRD juga memiliki kewajiban pajak lainnya yang di kelola seperti pajak reklame dan pajak air tanah jika dalam operasionalnya menggunakan pemanfaatan air tanah. Besar pajak air tanah ini di tentukan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga tarif pajaknya akan berbeda antara daerah satu dengan lainnya.

Apakah usaha perumahsakitan kena PPN Jasa Rumah Sakit?

Berdasarkan UU PPN No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 42 Tahun 2009 yang di ubah dengan UU HPP, bahwa transaksi barang dan/atau jasa kena pajak akan di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun jasa rumah sakit atau jasa pelayanan kesehatan medis tidak di kenakan PPN sebagaimana di atur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf (a) angka 6 UU PPN.

Jasa pelayanan kesehatan medis yang di kecualikan dari pengenaan PPN di antaranya:

  • Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
  • Jasa dokter hewan
  • Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
  • Jasa kebidanan dan dukun bayi
  • Jasa paramedis dan perawat
  • Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
  • Jasa psikolog dan psikiater
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang di lakukan oleh paranormal.

Akan tetapi, istilah PPN rumah sakit adalah mengacu pada penjualan obat-obatan kepada pasien rawat jalan.

Hal ini sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang PPN atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.

 

Akuntansi Rumah Sakit

Beri Penilaian
Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *