Akuntansi Dan Perpajakan Rumah Sakit, akuntansi perpajakan rumah sakit, Akuntansi Rumah Sakit, Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit, Pelatihan Akuntansi Perpajakan, Pelatihan Akuntansi Rumah Sakit

Pelatihan Akuntansi Dan Perpajakan Rumah Sakit

 

Perpajakan

PELATIHAN KHUSUS
“AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur RS, Kabag. Keuangan RS/Akuntan Rumah Sakit, Bendahara Rumah Sakit,Manager Keuangan Rumah Sakit

Dengan Hormat,
Sebuah laporan keuangan yang baik akan memberikan data dan juga informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan pimpinan. Mengingat akan pentingnya laporan keuangan tersebut maka laporan keuangan harus di susun secara benar. Dalam kenyataannya, penyusunan laporan keuangan menghadapi sebuah kendala yaitu Rumah Sakit melakukan dua sistem pencatatan dan juga pelaporan yang berdasarkan prinsip akuntansi Accrual Basis dan juga Cash Basis untuk memenuhi ketentuan yang berlaku yang diharapkan dapat berjalan secara paralel, independen dan juga tercipta mekanisme saling kontrol di antaranya (kontrol internal), namun dirasakan menjadi beban petugas Rumah Sakit.

Sementara itu perpajakan terkait dengan rumah sakit yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pemotongan / Pemungutan, dan juga Pajak lainnya seperti perlakuan PPN atas obat, kerjasama dengan pihak ketiga, dan juga pengelolan perpajakan profesi dokter. Juga merupakan hal yang sangat penting. Mengingat akan pentinganya akuntansi dan juga perpajakan rumah sakit, maka di perlukan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengemban tugas tersebut.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS RUMAH SAKIT: “AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT”

TUJUAN

  1. Peserta mampu menyusun laporan keuangan rumah sakit dengan baik.
  2. Peserta mampu membuat laporan perpajakan untuk semua object pajak yang ada di rumah sakit.

MATERI

  1. Laporan Keuangan Rumah Sakit (Neraca, Laba Rugi, Perubahan Modal Dan Arus Kas)
  2. Analisis Komponen Dalam Laporan Keuangan Rumah Sakit
  3. Analisis Likuiditas, Profitabilitas Dan Aktivitas
  4. Analisis Hubungan Kinerja Keuangan Perusahaan Dan Juga Rentabilitasnya
  5. Prediksi Dan Peramalan Keuangan Rumah Sakit
  6. Perencanaan Laba Rugi
  7. Perancanaan Arus Kas (Cash Flow)
  8. Perencanaan Posisi Keuangan
  9. Perpajakan Rumah Sakit
  10. Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan Dan Profesi Dokter Laporan,
  11. Pokok-Pokok Perubahan Dalam Uu Pajak Penghasilan (Pph Pasal 21, Pph Pasal 23, Pph Final Difokuskan Pada Pph Pasal 21) Terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan Dan Profesi Dokter
  12. Pokok-Pokok Perubahan Dalam Uu Ppn Baru Dan Juga Bphtb Terkait Rumahsakit, Klinik Kesehatan Dan Profesi Dokter

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024
Akuntansi Dan Perpajakan Rumah Sakit, akuntansi perpajakan rumah sakit, Akuntansi Rumah Sakit, Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit, Pelatihan Akuntansi Perpajakan, Pelatihan Akuntansi Rumah Sakit

Akuntansi Dan Perpajakan Di Rumah Sakit

Akuntansi Rumah Sakit

 

AKUNTANSI RUMAH SAKIT

Akuntansi Rumah Sakit yang merupakan salah satu kegiatan dari manajemen keuangan adalah salah satu sasaran pertama yang harus di perbaiki agar dapat memberikan data dan informasi yang akan mendukung para manajer Rumah Sakit dalam pengambilan keputusan maupun pengamatan serta pengendalian kegiatan Rumah Sakit.

Berikut ini adalah beberapa poin penting untuk mengenal akuntansi rumah sakit:

  • Pencatatan Transaksi: Akuntansi rumah sakit mencakup pencatatan semua transaksi keuangan yang terjadi dalam rumah sakit, termasuk penerimaan dan pengeluaran uang, pembayaran gaji staf medis dan non-medis, akuisisi peralatan medis, dan pembelian persediaan.
  • Pengendalian Keuangan: Manajemen keuangan yang efektif sangat penting dalam rumah sakit untuk memastikan sumber daya finansial tersedia untuk menjalankan operasional pelayanan kesehatan. Akuntansi membantu dalam pengendalian anggaran dan pengeluaran.
  • Laporan Keuangan: Akuntansi rumah sakit menghasilkan laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas. Laporan-laporan ini memberikan gambaran tentang kondisi keuangan rumah sakit dan performa keuangan selama periode tertentu.
  • Biaya Pelayanan Kesehatan: Akuntansi rumah sakit juga melibatkan perhitungan biaya pelayanan kesehatan. Ini penting dalam menentukan harga jasa medis, menilai efisiensi operasional, dan memastikan keseimbangan antara pemberian pelayanan dan keberlanjutan finansial rumah sakit.
  • Kepatuhan Regulasi: Rumah sakit harus mematuhi berbagai regulasi keuangan dan pajak yang berlaku. Akuntansi rumah sakit membantu memastikan bahwa rumah sakit mematuhi aturan-aturan ini dan menghindari sanksi hukum.
  • Pengelolaan Aset: Akuntansi juga mencakup pengelolaan aset rumah sakit, termasuk peralatan medis, bangunan, dan inventaris. Manajemen aset yang baik dapat memperpanjang umur pakai aset dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
  • Tantangan Khusus: Rumah sakit memiliki karakteristik unik, seperti perawatan pasien, faktur asuransi kesehatan, dan perubahan regulasi yang sering, yang membuat akuntansi rumah sakit menjadi tantangan tersendiri. Akuntan yang bekerja di rumah sakit perlu memahami aspek-aspek ini dengan baik.

 

Perpajakan Rumah Sakit

Pajak rumah sakit adalah pajak yang di kenakan dan perpajakan yang harus di kelola oleh pihak rumah sakit. Sama seperti instansi atau badan pada umumnya, rumah sakit merupakan penyedia layanan masyarakat di bidang kesehatan. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Bahwa rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta. Lalu pada ayat (4) disebutkan, bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

Jenis Pajak Rumah Sakit

Berikut jenis-jenis pajak yang di kenakan atau wajib di kelola oleh usaha di bidang perumahsakitan

  • Pajak Penghasilan

Mengacu UU PPh No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), segala bentuk penghasilan yang di terima merupakan objek pajak. Sehingga penghasilan yang di peroleh badan usaha atau yayasan di bidang perumahsakitan di kenakan pajak PPh Badan. Rumah sakit juga mempekerjakan pegawai atau jasa praktik dokter sehingga wajib memotong PPh Pasal 21.

  • Pajak Bumi dan Bangunan

Merujuk UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bahwa bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang kesehatan dengan tujuan profit, maka memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini di pertegas dengan regulasi pelaksana pada Keputusan Menteri Keuangan No. 796/KMK.04/1993 tentang Pengenaan PBB atas Rumah Sakit Swasta.

  • Pajak Lainnya

Dalam aktivitas kegiatan usaha rumah sakit yang berorientasi profit dalam hal ini bukan rumah sakit pemerintah. Sesuai UU PDRD juga memiliki kewajiban pajak lainnya yang di kelola seperti pajak reklame dan pajak air tanah jika dalam operasionalnya menggunakan pemanfaatan air tanah. Besar pajak air tanah ini di tentukan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga tarif pajaknya akan berbeda antara daerah satu dengan lainnya.

Apakah usaha perumahsakitan kena PPN Jasa Rumah Sakit?

Berdasarkan UU PPN No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 42 Tahun 2009 yang di ubah dengan UU HPP, bahwa transaksi barang dan/atau jasa kena pajak akan di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun jasa rumah sakit atau jasa pelayanan kesehatan medis tidak di kenakan PPN sebagaimana di atur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf (a) angka 6 UU PPN.

Jasa pelayanan kesehatan medis yang di kecualikan dari pengenaan PPN di antaranya:

  • Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
  • Jasa dokter hewan
  • Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
  • Jasa kebidanan dan dukun bayi
  • Jasa paramedis dan perawat
  • Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
  • Jasa psikolog dan psikiater
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang di lakukan oleh paranormal.

Akan tetapi, istilah PPN rumah sakit adalah mengacu pada penjualan obat-obatan kepada pasien rawat jalan.

Hal ini sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang PPN atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.

 

Akuntansi Rumah Sakit

Akuntansi Dan Perpajakan Rumah Sakit, akuntansi perpajakan rumah sakit, Akuntansi Rumah Sakit, Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit, Perpajakan Rumah Sakit

Akuntansi Dan Perpajakan Rumah Sakit

Akuntansi Dan Perpajakan

 

APA ITU AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT??

 

Akuntansi Dan Perpajakan Rumah Sakit yaitu merupakan salah satu fungsi utamanya memastikan bahwa rumah sakit memenuhi kewajiban pajak mereka dengan benar. Mengelola akuntansi dan perpajakan rumah sakit merupakan salah satu sasaran pertama yang harus di perbaiki dan diutamakan agar dapat memberikan data dan informasi yang akurat dan benar sehingga akan mendukung para pimpinan/manajer rumah sakit dalam pengambilan keputusan maupun pengamatan serta pengendalian kegiatan rumah sakit. Akuntasi Rumah Sakit adalah proses mencatat, mengklasifikasikan, menginterpretasikan, dan melaporkan transaksi keuangan dan informasi keuangan yang berkaitan dengan operasional rumah sakit. Pajak rumah sakit adalah pajak yang di kenakan dan yang harus di kelola rumah sakit.

Akuntansi rumah sakit memiliki beberapa fungsi kunci yang sangat penting dalam menjalankan operasional dan manajemen keuangan rumah sakit.

Berikut ini adalah beberapa fungsi utama dari akuntansi rumah sakit:

  • Pencatatan Transaksi Keuangan

    Fungsi dasar akuntansi adalah mencatat semua transaksi keuangan yang terjadi dalam rumah sakit. Di dalamnya termasuk penerimaan uang dari pasien, pembayaran gaji staf medis dan non-medis, pembelian persediaan, peralatan medis, dan biaya operasional lainnya. Pencatatan yang akurat dan lengkap penting untuk memastikan akuntansi yang tepat.

  • Pelaporan Keuangan

    Akuntansi rumah sakit menghasilkan laporan keuangan yang mencakup neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas. Laporan ini memberikan gambaran tentang kondisi keuangan rumah sakit selama periode tertentu. Laporan-laporan ini juga membantu pemangku kepentingan, seperti pemilik rumah sakit, manajemen, dan badan regulasi, untuk mengawasi performa keuangan dan mengambil keputusan yang tepat.

  • Pengendalian Keuangan

    Akuntansi membantu dalam pengendalian keuangan rumah sakit dengan memantau anggaran, mengidentifikasi penyimpangan, dan memberikan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan. Hal ini membantu rumah sakit dalam mengelola sumber daya finansialnya dengan lebih efisien.

  • Manajemen Aset

    Akuntansi rumah sakit juga berperan dalam manajemen aset. Di dalamnya mencakup pemantauan aset fisik seperti peralatan medis, bangunan, dan inventaris, serta perencanaan perawatan dan peremajaan aset untuk memaksimalkan manfaat dan efisiensi.

  • Perhitungan Biaya Pelayanan Kesehatan

    Rumah sakit perlu menghitung biaya pelayanan kesehatan untuk menentukan harga jasa medis, menilai efisiensi operasional, dan mengelola biaya pelayanan. Akuntansi membantu dalam mengidentifikasi biaya-biaya yang terkait dengan setiap aspek perawatan pasien.

  • Kepatuhan Regulasi

    Rumah sakit harus mematuhi berbagai regulasi dan peraturan keuangan, termasuk perpajakan, peraturan asuransi kesehatan, dan standar pelaporan. Akuntansi membantu dalam memastikan bahwa rumah sakit mematuhi semua aturan ini dan menghindari masalah hukum atau sanksi.

  • Manajemen Risiko

    Akuntansi rumah sakit dapat membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko keuangan yang mungkin di hadapi oleh rumah sakit. Ini dapat melibatkan analisis risiko kredit, risiko operasional, dan perencanaan strategi untuk mengurangi risiko-risiko ini.

Jenis Pajak Rumah Sakit

Berikut jenis-jenis pajak yang di kenakan atau wajib di kelola oleh usaha di bidang perumahsakitan:

  1. Pajak Penghasilan

    Mengacu UU PPh No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang di ubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), segala bentuk penghasilan yang di terima merupakan objek pajak. Sehingga penghasilan yang di peroleh badan usaha atau yayasan di bidang perumahsakitan di kenakan pajak PPh Badan. Rumah sakit juga mempekerjakan pegawai atau jasa praktik dokter sehingga wajib memotong PPh Pasal 21.

  2. Pajak Bumi dan Bangunan

    Merujuk UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bahwa bumi dan/atau bangunan yang di gunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang kesehatan dengan tujuan profit, maka memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini di pertegas dengan regulasi pelaksana pada Keputusan Menteri Keuangan No. 796/KMK.04/1993 tentang Pengenaan PBB atas Rumah Sakit Swasta.

  3. Pajak Lainnya

    Dalam aktivitas kegiatan usaha rumah sakit yang berorientasi profit dalam hal ini bukan rumah sakit pemerintah, sesuai UU PDRD juga memiliki kewajiban pajak lainnya yang di kelola seperti pajak reklame dan pajak air tanah jika dalam operasionalnya menggunakan pemanfaatan air tanah. Besar pajak air tanah ini di tentukan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga tarif pajaknya akan berbeda antara daerah satu dengan lainnya.

 

Akuntansi Dan Perpajakan

 

 

Akuntansi Rumah Sakit, Pelatihan Akuntansi Perpajakan, Pelatihan Akuntansi Rumah Sakit, pelatihan perpajakan rumah sakit, Perpajakan Rumah Sakit

Pelatihan Akuntansi Perpajakan – Pelatihan Akuntansi Rumah Sakit – Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit – Akuntansi Rumah Sakit – Perpajakan Rumah Sakit

 

“AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT”

 

Rumah sakit merupakan organisasi yang kompleks, antara lain fungsionalisasi dan juga spesialisasi yang banyak ragamnya. Demikian pula rumah sakit yang merupakan suatu mata rantai pelayanan kesehatan yang mempunyai fungsi utama penyembuhan serta pemulihan kesehatan. Di mana fungsi ini di laksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan dan juga pencegahan penyakit sehiangga merupakan layanan kesehatan paripurna. Sebagai subjek pajak, dalam upaya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Rumah sakit perlu melakukan langkah – langkah manajemen perpajakan secara baik sehingga di harapkan tercipta pelaksanaan kewajiban perpajakan yang efektif dan juga efisien.

Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Tujuan utama dari perencanaan pajak adalah mengetahui seberapa besar penghematan bisa di lakukan institusi dalam melakukan pembayaran pajak di masa yang akan datang melalui cara-cara yang legal yaitu cara-cara yang di perkenakan undang-undang. Untuk itulah akuntansi rumah sakit harus tetap di terapkan dengan karakter dari rumah sakit. Dan juga kompleksitas operasi yang di jalankan. Dimana rumah sakit merupakan instansi yang memiliki karyawan yang tidak sedikit serta kebutuhan akan obat yang sangat besar sehingga terjadi perputaran uang di dalam rumah sakit yang begitu tinggi. Selain itu Rumah Sakit juga instansi yang wajib pajak dan berpotensi besar terhadap penerimaan pajak negara.

Objek dari Pajak Penghasilan itu sendiri. Penghasilan terdiri atas penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, penghasilan yag berupakan objek pajak dan juga penghasilan yang merupakan objek pajak PPh final. Penerimaan bruto adalah semua penerimaan/penghasilan yang di terima atau di perboleh dalam suatu tahun pajak. Tidak termasuk penghasilan yang telah di kenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Seperti PPh atas bunga deposito, jasa giro, dan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, walaupun tetap di laporkan dalam lampiran SPT Tahunan PPh badan dan laporan keuangan rumah sakit.

Aspek Khusus Dalam Akuntansi Rumah Sakit:

  • Penghitungan dan Pelaporan Biaya Pelayanan

Melibatkan penghitungan biaya pelayanan yang di berikan kepada pasien. Ini mencakup pencatatan biaya-biaya medis, seperti biaya tenaga medis, biaya obat-obatan, biaya laboratorium, biaya perawatan, dan biaya fasilitas.

  • Pengendalian Persediaan

Persediaan obat-obatan, alat medis, dan juga perlengkapan kesehatan lainnya merupakan bagian penting dari operasional rumah sakit. Akuntansi membantu dalam pengendalian persediaan dengan mencatat masuk dan keluarnya persediaan, memonitoring stok, dan melakukan penilaian atas nilai persediaan yang tersedia.

  • Manajemen Pendapatan dan Klaim Asuransi

Rumah sakit menerima pendapatan dari pasien dan lembaga asuransi kesehatan. Akuntansi terlibat dalam pencatatan dan pengelolaan pendapatan dari pelayanan medis yang di berikan termasuk penghitungan biaya yang harus di bayarkan oleh pasien atau asuransi, pemantauan tagihan, serta penagihan dan penyelesaian klaim asuransi.

  • Pelaporan Keuangan dan Kepatuhan Perpajakan

Melibatkan penyusunan laporan keuangan seperti laporan laba-rugi, neraca, dan arus kas. Laporan ini memberikan gambaran tentang kinerja keuangan rumah sakit kepada pihak-pihak terkait.

Selain itu, akuntansi juga memastikan kepatuhan perpajakan dengan memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak yang berlaku.

 

 

jadwal pelatihan akuntansi dan perpajakan rumah sakit, materi akuntansi dan perpajaka rumah sakit, Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit, Pelatihan AKUNTANSI UNTUK PENYUSUNAN LAPORAN, pelatihan perpajakan rumah sakit, Training Akuntansi dan Pajak Rumah Sakit

Pelatihan Akuntansi Rumah Sakit – Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit – Akuntansi Rumah Sakit – Perpajakan Rumah Sakit – Akuntansi Perpajakan Rumah Sakit

 

PELATIHAN KHUSUS
“AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur RS, Kabag. Keuangan RS/Akuntan Rumah Sakit, Bendahara Rumah Sakit,Manager Keuangan Rumah Sakit

Dengan Hormat,
Sebuah laporan keuangan yang baik akan memberikan data dan juga informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan pimpinan. Mengingat akan pentingnya laporan keuangan tersebut maka laporan keuangan harus di susun secara benar. Dalam kenyataannya, penyusunan laporan keuangan menghadapi sebuah kendala yaitu Rumah Sakit melakukan dua sistem pencatatan dan juga pelaporan yang berdasarkan prinsip akuntansi Accrual Basis dan juga Cash Basis untuk memenuhi ketentuan yang berlaku yang diharapkan dapat berjalan secara paralel, independen dan juga tercipta mekanisme saling kontrol di antaranya (kontrol internal), namun dirasakan menjadi beban petugas Rumah Sakit.

Sementara itu perpajakan terkait dengan rumah sakit yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pemotongan / Pemungutan, dan juga Pajak lainnya seperti perlakuan PPN atas obat, kerjasama dengan pihak ketiga, dan juga pengelolan perpajakan profesi dokter. juga merupakan hal yang sangat penting. Mengingat akan pentinganya akuntansi dan juga perpajakan rumah sakit, maka di perlukan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengemban tugas tersebut.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS RUMAH SAKIT: “AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT”

TUJUAN

  1. Peserta mampu menyusun laporan keuangan rumah sakit dengan baik.
  2. Peserta mampu membuat laporan perpajakan untuk semua object pajak yang ada di rumah sakit.

MATERI

  1. Laporan Keuangan Rumah Sakit (Neraca, Laba Rugi, Perubahan Modal Dan Arus Kas)
  2. Analisis Komponen Dalam Laporan Keuangan Rumah Sakit
  3. Analisis Likuiditas, Profitabilitas Dan Aktivitas
  4. Analisis Hubungan Kinerja Keuangan Perusahaan Dan Juga Rentabilitasnya
  5. Prediksi Dan Peramalan Keuangan Rumah Sakit
  6. Perencanaan Laba Rugi
  7. Perancanaan Arus Kas (Cash Flow)
  8. Perencanaan Posisi Keuangan
  9. Perpajakan Rumah Sakit
  10. Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan Dan Profesi Dokter Laporan,
  11. Pokok-Pokok Perubahan Dalam Uu Pajak Penghasilan (Pph Pasal 21, Pph Pasal 23, Pph Final Difokuskan Pada Pph Pasal 21) Terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan Dan Profesi Dokter
  12. Pokok-Pokok Perubahan Dalam Uu Ppn Baru Dan Juga Bphtb Terkait Rumahsakit, Klinik Kesehatan Dan Profesi Dokter

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi
  4.  Penyusunan Program

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO)
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 06 JANUARI 202401 – 03 FEBRUARI 202404 – 06 MARET 2024
15 – 17 JANUARI 202412 – 14 FEBRUARI 202414 – 16 MARET 2024
29 – 31 JANUARI 202426 – 28 FEBRUARI 202425 – 27 MARET 2024
APRILMEIJUNI
01 – 03 APRIL 202402 – 04 MEI 202403 – 05 JUNI 2024
22 – 24 APRIL 202413 – 15 MEI 202413 – 15 JUNI 2024
27 – 29 MEI 202424 – 26 JUNI 2024
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 03 JULI 202401 – 03 AGUSTUS 202405 – 07 SEPTEMBER 2024
15 – 17 JULI 202412 – 14 AGUSTUS 202412 – 14 SEPTEMBER 2024
29 – 31 JULI 202426 – 28 AGUSTUS 202423 – 25 SEPTEMBER 2024
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 05 OKTOBER 202404 – 06 NOVEMBER 202402 – 04 DESEMBER 2024
14 – 16 OKTOBER 202414 – 16 NOVEMBER 202412 – 14 DESEMBER 2024
28 – 30 OKTOBER 202428 – 30 NOVEMBER 202426 – 28 DESEMBER 2024