implementasi pencegahan dan pengendalian infeksi dasar, Pelatihan Implementasi Desinfeksi Dan Sterilisasi Rumah Sakit, Pelatihan PPI, Pelatihan PPI 2024, Pelatihan PPI Adalah, pelatihan ppi dasar, Pelatihan PPI Dasar 2024

Impelmentasi Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (PPI)

Pencegahan dan Pengendalian

 

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang selanjutnya di singkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan. Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan (Health Care Associated Infections) yang selanjutnya di singkat HAIs adalah infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di mana ketika masuk tidak ada infeksi dan tidak dalam masa inkubasi, termasuk infeksi dalam rumah sakit tapi muncul setelah pasien pulang, juga infeksi karena pekerjaan pada petugas rumah sakit dan tenaga kesehatan terkait proses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Tujuan pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

  • Untuk memutus rantai infeksi sehingga dapat meminimalkan insiden HAIs pada fasyankes. PPI wajib di laksanakan oleh seluruh individu baik pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat pada fasyankes. Seperti melakukan kebersihan tangan, pemakaian Alat Pelindung Diri dengan benar, pengendalian lingkungan, penanganan limbah dengan benar dan lain-lain.

Indikator Mutu PPI

  • Surveilans HaIs. VAP. ISK. IDO. Phlebitis. Dekubitus.
  • Kepatuhan Kebersihan Tangan.
  • Kepatuhan penggunaan APD.
  • Kegiatan pencatatan dan pelaporan Infeksi Nosokomial di Rumah Sakit.

Untuk menurunkan atau meminimalkan insiden rate HAIs ini maka di buatlah suatu kebijakan dari Kemenkes bahwa setiap Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Namun sangat di sayangkan saat ini masih banyak pihak manajemen Rumah Sakit yang kurang peduli dengan masalah ini. Sehingga pelaksanaan PPI hanya karena kebutuhan adanya akreditasi. Yang seharusnya merupakan suatu standar yang harus di laksanakan oleh Rumah Sakit dan Fasyankes lainnya

Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya memiliki peran untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang meliputi preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif. Pelayanan kesehatan yang diberikan harus bermutu, bertanggung jawab dan transparan, untuk keamanan pasien (patient safety) Salah satu goals dari Patient safety adalah menurunkan insiden rate infeksi terkait pelayanan kesehatan yang saat ini dikenal sebagai HAIs (Healtcare Associetd Infections).

HAIs dapat meningkatkan hari rawat yang lama, sehingga meningkatkan biaya, produktifitas pasien maupun Rumah Sakit akan menurun. Dan dapat menimbulkan kematian atau kecacatan bahkan dapat timbul tuntutan hukum, mutu dan citra pelayanan Kesehatan akan menurun. Banyak faktor penyebab terjadinya infeksi terkait pelayanan kesehatan antara lain, kurangnya pengetahuan, kurangnya fasilitas, kepatuhan terhadap standar prosedural buruk, kondisi pasien yang sangat kompleks, kurang kepeduliaan dari tenaga kesehatan.

 

 

Pencegahan dan Pengendalian

Pelatihan PPI, Pelatihan PPI 2024, Pelatihan PPI Adalah, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, PPI Rumah Sakit

Pelatihan PPI – Pelatihan PPI Adalah – Pelatihan PPI 2024 – PPI Rumah Sakit – Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

 

“IMPLEMENTASI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)”

 

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan juga meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan juga masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.

Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan (Health Care Associated Infections) yang selanjutnya disingkat HAIs adalah infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit dan juga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dimana ketika masuk tidak ada infeksi dan juga tidak dalam masa inkubasi, termasuk infeksi dalam rumah sakit tapi muncul setelah pasien pulang, juga infeksi karena pekerjaan pada petugas rumah sakit dan juga tenaga kesehatan terkait proses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Ruang lingkup pencegahan dan pengendalian infeksi meliputi:

  1. Membangun budaya cuci tangan( kebersihan tangan)
  2. Membangun budaya penggunaan Alat Pelindung Diri Alat pelindung diri terdiri dari sarung tangan, masker, gaun pelindung, goggle/perisai wajah, sepatu pelindung dan juga topi pelindung. Pemantau penggunaan alat pelindung diri sesuai dengan indikasi.
  3. Penerapan dekontaminasi alat kesehatan termasuk sterilisasi
    – Dekontaminasi
    – Pencucian dan pembilasan
    – Pemilahan alat
    – Pengeringan
    – Pengemasan dan pelabelan
    – Sterilisasi alat
    – Penyimpanan alat steril
  4. Pengendalian lingkungan
    – Pengendalian lingkungan yaitu :
    – Kualitas udara
    – Kualitas air
    – Permukaan lingkungan
    – Desain dan juga konstruksi bangunan
  5. Pengelolaan limbah
    – Identifikasi jenis limbah
    – Pemisahan limbah Wadah tempat penampungan sementara limbah infeksius
    – Pengangkutan
    – Pengolahan limbah
    – Penanganan limbah benda tajam
    – Pembuangan benda tajamPengelolaan tumpahan cairan tubuh dan juga merkuri dengan spill kit
  6. Penatalaksanaan linen
    – Linen infeksius dan juga non infeksius.
  7. Perlindungan petugas kesehatan
    – Tatalaksana pajanan
    – Tatalaksana pajanan bahan infeksius di tempat kerja
    – Langkah dasar tatalaksana klinis profilaksis pasca pajanan HIV pada kasus kecelakaan kerja
    – Posbindu karyawan secara berkala
  8. Penempatan pasien
  9. Higine respirasi/ etika batuk
  10. Praktek menyuntik yang aman
  11. Kewaspadaan berdasarkan transmisi
    – Kewaspadaan berdasarkan transmisi melalui kontak
    – Kewaspadaan berdasarkan transmisi melalui droplet
    – Kewaspadaan berdasarkan transmisi melalui udara ( airbone )

Tugas Pokok Komite PPI :

  • Membuat dan juga mengevaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi;
  • Melaksanakan sosialisasi kebijakan Pencegahan dan juga Pengendalian Infeksi Rumah Sakit (PPIRS) agar kebijakan dapat dipahami dan juga dilaksanakan oleh petugas kesehatan rumah sakit;
  • Membuat pedoman, prosedur tetap pencegahan dan juga pengendalian infeksi di Rumah Sakit, baik di rawat inap maupun di rawat jalan;
  • Memberikan usulan kepada Direktur untuk mengembangkan dan juga meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi;
  • Secara periodik memberikan usulan kepada Direktur tentang standar penggunaan antibiotic berdasarkan hasil pemantauan kejadian infeksi di Rumah Sakit;
  • Bersama Tim Pencegaham dan juga Pengendalian Infeksi (TPPI) melakukan investigasi terhadap kejadian luar biasa (KLB) infeksi di Rumah Sakit;
  • Mengusulkan kepada Direktur penetapan karantina, penutupan atau isolasi suatu ruangan/ unit kerja sebagai hasil investigasi KLB infeksi;
  • Menerima laporan berkala dari Tim Pencegahan dan juga Pengendalian Infeksi (TPPI) dan melaporkan hal-hal penting kepada Direktur.