Pelatihan SPI 2024, pelatihan spi rs, Pelatihan SPI Rumah Sakit, SPI, SPI Rumah Sakit

Internal Audit Untuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) Rumah Sakit

Satuan Pengawas Internal

 

Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit kerja independen di rumah sakit yang melakukan kegiatan konsultasi dan jaminan (assurance) untuk meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan pemangku kepentingan. SPI bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit. SPI melaksanakan tugasnya sebagai auditor internal sesuai amanat UU RS no 44 tahun 2009. Untuk melakukan ini, SPI harus memiliki akses terhadap Standar Prosedur Operasional (SPO) unit-unit pelayanan di rumah sakit.

SPI memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  1. Membantu direktur mengamankan aset dan juga investasi rumah sakit
  2. Menilai desain dan juga implementasi pengendalian internal, termasuk keandalan pelaporan keuangan
  3. Menganalisis dan juga mengevaluasi efektivitas sistem dan prosedur di semua bagian rumah sakit
  4. Melakukan pengawalan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional
  5. Mengamankan kekayaan
  6. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan
  7. Menciptakan efisiensi dan juga produktivitas
  8. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menjalankan praktik bisnis yang sehat

Syarat untuk diangkat sebagai Satuan Pengawas Internal

  1. Sehat jasmani dan juga rohani
  2. Memliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan juga dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD
  3. Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah
  4. Memahami tugas dan juga fungsi BLUD
  5. Memiliki pengalaman teknis pada BLUD
  6. Berijazah paling rendah D-3 (Diploma 3)
  7. Pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
  8. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan juga paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali
  9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan nergara atau keuangan daerah
  10. Tidak sedang menjalani sanksi pidana
  11. Mempunyai sikap independen dan juga obyektif

Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektivitas dan juga efisiensi sistem dan prosedur, dalam bidang-bidang :

  • Keuangan
  • Operasi dan juga pelayanan
  • Pemasaran
  • Sumber daya manusia
  • Pengembangan

Melakukan penilaian dan juga pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa :

  • Informasi penting rumah sakit terjamin keamanannya.
  • Fungsi sekretariat rumah sakit dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif.
  • Penyajian laporan-laporan rumah sakit memenuhi peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh direktur.

 

Pelatihan SPI 2024, Pelatihan SPI Rumah Sakit, Program SPI Rs, SPI Rumah Sakit, Tim SPI Rs

Pelatihan SPI Rumah Sakit – Pelatihan SPI 2024 – Program SPI Rs – SPI Rumah Sakit – Tim SPI Rs

 

“INTERNAL AUDIT UNTUK SATUAN PENGAWASAN INTERNAL

(SPI) RUMAH SAKIT”

 

SPI Rumah Sakit merupakan salah satu unsur organisasi non struktural bertugas melaksanakan pemeriksaan internal kinerja Rumah Sakit meliputi pelaksanaan manajemen pelayanan, penunjang, umum dan juga sumber daya manusia, serta pengawasan manajemen keuangan. Agar dalam pelaksanaan pemeriksaan internal di Rumah Sakit dapat berjalan sesuai standar pemeriksaan internal yang berlaku, perlu di tetapkan suatu suatu pedoman teknis yang dapat di jadikan acuan oleh SPI Rumah Sakit yang di tetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Satuan Pemeriksa Internal, adalah unit kerja internal rumah sakit yang bersifat independen dan juga dalam menjalankan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Direktur, adapun fungsi SPI Rumah Sakit untuk : Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan juga aset rumah sakit.

Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk :

  • Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan juga aset rumah sakit.
  • Melakukan penilaian desain dan juga implementasi pengendalian intern, apakah cukup memadai dan juga di laksanakan sistem pengendalian intern yang di ciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat di percaya.
  • Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan juga prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit.

Dalam menjalankan fungsinya SPI bertanggung jawab langsung kepada direktur rumah sakit. Adapun Tanggung jawab SPI adalah :

  • Melakukan kajian dan juga analisis terhadap rencana investasi rumah sakit, khususnya sejauh mana aspek pengkajian dan juga pengelolaan risiko telah di laksanakan oleh unit-unit kerja yang bersangkutan.

Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektivitas dan efisiensi sistem dan prosedur, dalam bidang-bidang :

  • Keuangan
  • Operasi dan pelayanan
  • Pemasaran
  • Sumber daya manusia
  • Pengembangan

Melakukan penilaian dan pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa :

  • Informasi penting rumah sakit terjamin keamanannya.
  • Fungsi sekretariat rumah sakit dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif.
  • Penyajian laporan-laporan rumah sakit memenuhi peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh direktur.