Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit kerja independen di rumah sakit yang melakukan kegiatan konsultasi dan jaminan (assurance) untuk meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan pemangku kepentingan. SPI bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit. SPI melaksanakan tugasnya sebagai auditor internal sesuai amanat UU RS no 44 tahun 2009. Untuk melakukan ini, SPI harus memiliki akses terhadap Standar Prosedur Operasional (SPO) unit-unit pelayanan di rumah sakit.
SPI memiliki beberapa fungsi, antara lain:
Membantu direktur mengamankan aset dan juga investasi rumah sakit
Menilai desain dan juga implementasi pengendalian internal, termasuk keandalan pelaporan keuangan
Menganalisis dan juga mengevaluasi efektivitas sistem dan prosedur di semua bagian rumah sakit
Melakukan pengawalan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional
Mengamankan kekayaan
Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan
Menciptakan efisiensi dan juga produktivitas
Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menjalankan praktik bisnis yang sehat
Syarat untuk diangkat sebagai Satuan Pengawas Internal
Sehat jasmani dan juga rohani
Memliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan juga dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD
Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah
Memahami tugas dan juga fungsi BLUD
Memiliki pengalaman teknis pada BLUD
Berijazah paling rendah D-3 (Diploma 3)
Pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan juga paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan nergara atau keuangan daerah
Tidak sedang menjalani sanksi pidana
Mempunyai sikap independen dan juga obyektif
Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektivitas dan juga efisiensi sistem dan prosedur, dalam bidang-bidang :
Keuangan
Operasi dan juga pelayanan
Pemasaran
Sumber daya manusia
Pengembangan
Melakukan penilaian dan juga pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa :
Informasi penting rumah sakit terjamin keamanannya.
Fungsi sekretariat rumah sakit dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif.
Penyajian laporan-laporan rumah sakit memenuhi peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh direktur.
Satuan Pengawasan Internal (SPI) merupakan salah satu unsur organisasi non struktural bertugas melaksanakan pemeriksaan internal kinerja Rumah Sakit meliputi pelaksanaan manajemen pelayanan, penunjang, umum dan juga sumber daya manusia, serta pengawasan manajemen keuangan.
Dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi dan juga aman bagi pasien, pengawasan internal yang efektif sangatlah penting. Pelatihan Audit SPI (Satuan Pengawasan Internal) Rumah Sakit di rancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang praktik audit internal yang efektif dalam lingkungan rumah sakit. Dengan menerapkan standar tertinggi dalam pengawasan, rumah sakit dapat memastikan kepatuhan, meningkatkan efisiensi, dan juga mencapai tingkat pelayanan yang unggul.
Singnifikansi Audit SPI dalam Rumah Sakit:
Kepatuhan dan juga Kualitas Pelayanan: Audit SPI membantu rumah sakit untuk memastikan bahwa seluruh proses dan juga operasi sesuai dengan standar kualitas dan regulasi yang berlaku. Ini berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan yang di berikan kepada pasien.
Efisiensi Operasional: Dengan mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi pemborosan, audit SPI membantu rumah sakit untuk mengelola sumber daya dengan lebih baik dan mencapai penghematan biaya yang signifikan.
Pengurangan Risiko: Audit SPI membantu dalam mengidentifikasi potensi risiko yang dapat mempengaruhi pelayanan pasien dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan mengatasi masalah ini, rumah sakit dapat meminimalkan risiko hukum dan reputasi.
Transparansi dan Pertanggungjawaban: Praktik audit internal yang teratur memberikan transparansi terhadap aktivitas rumah sakit dan meningkatkan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk:
Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan aset rumah sakit.
Melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian intern, apakah cukup memadai dan dilaksanakan sistem pengendalian intern yang diciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat dipercaya.
Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit.
Dalam menjalankan fungsinya SPI bertanggung jawab langsung kepada direktur rumah sakit. Adapun Tanggung jawab SPI adalah:
Melakukan kajian dan juga analisis terhadap rencana investasi rumah sakit, khususnya sejauh mana aspek pengkajian dan juga pengelolaan risiko telah dilaksanakan oleh unit-unit kerja yang bersangkutan.
Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektivitas dan juga efisiensi sistem dan juga prosedur, dalam bidang-bidang :
– Keuangan
– Operasi dan pelayanan
– Pemasaran
– Sumber daya manusia
– Pengembangan
Melakukan penilaian dan juga pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan juga komunikasi untuk memastikan bahwa :
– Informasi penting rumah sakit terjamin keamanannya.
– Fungsi sekretariat rumah sakit dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif.
– Penyajian laporan-laporan rumah sakit memenuhi peraturan perundang-undangan.
– Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang di tugaskan oleh direktur.
SPI Rumah Sakit merupakan salah satu unsur organisasi non struktural bertugas melaksanakan pemeriksaan internal kinerja Rumah Sakit meliputi pelaksanaan manajemen pelayanan, penunjang, umum dan juga sumber daya manusia, serta pengawasan manajemen keuangan. Agar dalam pelaksanaan pemeriksaan internal di Rumah Sakit dapat berjalan sesuai standar pemeriksaan internal yang berlaku, perlu di tetapkan suatu suatu pedoman teknis yang dapat di jadikan acuan oleh SPI Rumah Sakit yang di tetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Satuan Pemeriksa Internal, adalah unit kerja internal rumah sakit yang bersifat independen dan juga dalam menjalankan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Direktur, adapun fungsi SPI Rumah Sakit untuk : Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan juga aset rumah sakit.
Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk :
Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan juga aset rumah sakit.
Melakukan penilaian desain dan juga implementasi pengendalian intern, apakah cukup memadai dan juga di laksanakan sistem pengendalian intern yang di ciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat di percaya.
Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan juga prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit.
Dalam menjalankan fungsinya SPI bertanggung jawab langsung kepada direktur rumah sakit. Adapun Tanggung jawab SPI adalah :
Melakukan kajian dan juga analisis terhadap rencana investasi rumah sakit, khususnya sejauh mana aspek pengkajian dan juga pengelolaan risiko telah di laksanakan oleh unit-unit kerja yang bersangkutan.
Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektivitas dan efisiensi sistem dan prosedur, dalam bidang-bidang :
PELATIHAN KHUSUS
“INTERNAL AUDIT UNTUK SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI) RUMAH SAKIT”
Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Internal Auditor Rumah Sakit, Manager Rumah Sakit, Supervisor, Unit Diklat Rumah Sakit
Dengan Hormat, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan R I nomor1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang Organisasi dan juga Tata Kerja Rumah Sakit maka rumah sakit perlu membentuk keberadaan suatu Satuan Pengawasan Internal. Tujuan pokok dari suatu pemeriksaan internal adalah membantu agar para anggota organisasi dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Dengan adanya SPI rumah sakit mampu meningkatkan mutu pelayanan dan juga mengembangkan manajemen agar lebih efisien dan juga efektif, terutama dalam pengelolaan dana. Sedangkan pelayanan yang baik dan juga bermutu dapat di lihat dari, waktu tunggu pasien lebih singkat, petugas medis lebih ramah dan juga lebih perhatian.
Internal auditor rumah sakit harus mampu menyusun rencana audit yang lengkap dan juga jelas, prosedur dan juga instruksi kerja yang terdokumentasi serta memiliki kom petensi untuk menghasilkan laporan hasil audit secara benar dan juga tidak memihak yang harus di lengkapi dokumentasi dan komunikasi serta tindakan koreksi yang efektif dan juga tepat waktu. Hal ini dapat di capai melalui kombinasi dari pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja Dalam rangka memahami kedudukan, tugas pokok, fungsi serta kegiatan audit internal dalam entitas Rumah Sakit maka perlu di lakukan peningkatan kompetensi melalui pelatihan Internal Audit Rumah sakit. Pelatihan ini di buat untuk memahami pentingnya pengendalian intern suatu Rumah Sakit untuk mencegah dan juga mendeteksi adanya kelemahan, membedakan antara kelemahan dan juga hambatan serta kendala dan juga beberapa hal mendasar dan juga spesifik dalam pengendalian intern rumah sakit.
Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari PUSAT DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “INTERNAL AUDIT UNTUK SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI) RUMAH SAKIT“
TUJUAN
Memahami visi dan juga misi satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
Memahami kedudukan dan juga peran satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakitü
Memahami tugas pokok satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
Memahami fungsi satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
Meningkatkan sumber daya manusia satuan pengawasan intern (internalü auditor) rumah sakit melalui kegiatan yang telah dilaksanakan satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit.
MATERI
Terminology Internal Audit Perusahaan (Audit Internal Dalam Perusahaan).
Professional Audit Perusahaan (Fungsi Dari Internal Auditor Perusahaan).
Corporate Governance Perusahaan.
Internal Audit Service Perusahaan (Konsep, Teknik Dan Aplikasi Audit Internal Perusahaan).
Proses Audit Internal Perusahaan.
Penilaian Resiko Perusahaan.
Survey Pendahuluan Untuk Penugasan Audit Perusahaan.
Audit Program Perusahaan (Program Dan Laporan Hasil Audit Perusahaan).
Pembuktian Perusahaan (Program Audit Dan Pelaksanaan Audit Perusahaan).
Kertas Kerja Audit (KKA) Perusahaan.
Penyusunan Laporan Hasil Audit Terkait Dengan Temuan Dan Rekomendasi Perusahaan.
METODE BIMTEK
Ceramah
Diskusi
Simulasi
Penyusunan Program
Paket A Rp 5.500.000,- /peserta
Menginap di Grage Bussines Hotel MalioboroYogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training kit, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.
Paket B Rp 4.500.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. Training kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.
TEMPAT PENYELENGGARAAN: Grage Bussines Hotel (MALIOBORO) Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta
Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 082324284296/081228859896
E-mail : Pusatdiklat_konsultan@yahoo.co.id
Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a/n. CV Pusat Diklat, No. Rek. : 137-00-1698692-5 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.
Catatan :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan