“INTERNAL AUDIT UNTUK SATUAN PENGAWASAN INTERNAL
(SPI) RUMAH SAKIT”
SPI Rumah Sakit merupakan salah satu unsur organisasi non struktural bertugas melaksanakan pemeriksaan internal kinerja Rumah Sakit meliputi pelaksanaan manajemen pelayanan, penunjang, umum dan juga sumber daya manusia, serta pengawasan manajemen keuangan. Agar dalam pelaksanaan pemeriksaan internal di Rumah Sakit dapat berjalan sesuai standar pemeriksaan internal yang berlaku, perlu di tetapkan suatu suatu pedoman teknis yang dapat di jadikan acuan oleh SPI Rumah Sakit yang di tetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Satuan Pemeriksa Internal, adalah unit kerja internal rumah sakit yang bersifat independen dan juga dalam menjalankan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Direktur, adapun fungsi SPI Rumah Sakit untuk : Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan juga aset rumah sakit.
Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk :
- Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan juga aset rumah sakit.
- Melakukan penilaian desain dan juga implementasi pengendalian intern, apakah cukup memadai dan juga di laksanakan sistem pengendalian intern yang di ciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat di percaya.
- Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan juga prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit.
Dalam menjalankan fungsinya SPI bertanggung jawab langsung kepada direktur rumah sakit. Adapun Tanggung jawab SPI adalah :
- Melakukan kajian dan juga analisis terhadap rencana investasi rumah sakit, khususnya sejauh mana aspek pengkajian dan juga pengelolaan risiko telah di laksanakan oleh unit-unit kerja yang bersangkutan.
Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektivitas dan efisiensi sistem dan prosedur, dalam bidang-bidang :
- Keuangan
- Operasi dan pelayanan
- Pemasaran
- Sumber daya manusia
- Pengembangan
Melakukan penilaian dan pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa :
- Informasi penting rumah sakit terjamin keamanannya.
- Fungsi sekretariat rumah sakit dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif.
- Penyajian laporan-laporan rumah sakit memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh direktur.